Industri alat kesehatan juga memegang peranan penting dalam mensukseskan misi Depkes yakni ”Membuat rakyat sehat”, oleh karena itu penting untuk mengevaluasi kemampuan/kelayakan masing-masing industri alat kesehatan tersebut dalam mengikuti standard/persyaratan yang telah ditetapkan. Untuk menyampaikan hal-hal penting dan berhubungan dengan kegiatan ini Direktorat Bina Produksi dan Alat Kesehatan Depkes RI telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait pada tanggal 25 – 27 Juni 2008 di Lombok NTB, tepatnya di hotel Jayakarta.
Evaluasi Kemampuan Industri Alkes & PKRT Dalam Rangka Harmonisasi
Terjaminnya keamanan, mutu dan manfaat alkes dan pkrt untuk membuat rakyat sehat.
Sasaran:
- Seluruh sediaan farmasi, makanan dan perbekalan kesehatan yang beredar telah memiliki izin edar.
- Seluruh sarana produksi telah memenuhi persyaratan cara produksi yang baik
- Seluruh sarana distribusi telah memenuhi persyaratan cara distribusi yang baik
Prioritas:
- Peningkatan Kemampuan SDM
- Koordinasi Seluruh “Stake Holder” di daerah
- Penyusunan SOP proses pelaksanaan BAP setempat
- Sosialisasi di daerah tentang tata laksana proses perijinan PAK
- Pembinaan Sarana Distribusi/PAK
- ISO 13485:2003, Quality management system for medical devices
- ISO 9001:2000, Quality management system-Requirements
PEMERIKSAAN SARANA PRODUKSI ALKES & PKRT DALAM RANGKA SERTIFIKASI PRODUKSI
Metoda Pemeriksaan, meliputi:
- Pemeriksaan Dokumen
- Wawancara / diskusi
- Pemeriksaan Langsung Ke Fasilitas Sarana, peralatan,dan proses pembuatan
- Melakukan penilaian sesuai dengan format pemeriksaan
Tahapan pemeriksaan
- Sekurang – kurangnya dilaksanakan oleh dua orang petugas bersertifikat ( kalau belum ada, tenaga yang ada ditunjuk oleh Kadinkes Propinsi ).
- Pada saat kedatangan melakukan diskusi ( tata cara pemeriksaan dan prosedur yang akan dilakukan).
- Melakukan pemeriksaan secara intensif.
- Menjelaskan hasil pemeriksaan dan mendiskusikan cara – cara terbaik untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu.
- Memotivasi management perusahaan untuk memperbaiki dan meningkatkan hasil pemeriksaan tsb.
- Menandatangani hasil pemeriksaan sesuai dgn BAP.
Pemeriksaan dokumen di sarana
- Perusahan berbadan hukum
- Nomor npwp
- Alamat/no.telepon,fax
- Kelengkapan administrasi kantor
- Alamat gudang
- Alamat bengkel (bagi yang memerlukannya)
- Nama pimpinan
- Nama penanggung jawab teknis beserta keahliannya/ijazah
- Jumlah teknisi beserta keahliannya
- Sertifikat keagenan
Ruang produksi
- Penataan ruangan yang baik dan memudahkan alur barang untuk mencegah terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan.
- Bersih dan memiliki catatan kebersihan.
- Pencatatan Batch setiap produksi.
- Memiliki lab,peralatan ,dan metode pengujian atau bekerja sama dengan lab lain.
- Untuk produk tertentu ( aerosol ) memiliki perlindungan terhadap bahaya kebakaran.
- Ruang penimbangan, pencampuran, pengisian, pelabelan dan ruang karantina.
Pengawasan Mutu (QC)
- Pj dan tenaga pelaksana yg handal.
- SOP pelaksanaan.
- Memiliki peralatan, metode dan parameter uji.
- Ruangan pengujian yg memadai.
- Hasil skor yg didapat dilaporkan kepada pimpinan perusahaan dan kepala dinas kesehatan propinsi setempat untuk ditetapkan.
- Hasil penetapan tersebut diberitahukan kepada Dit Bina Prodis Alkes & pimpinan sarana produksi.