Rabu, 17 Desember 2008

RAKONTEK DEKONSENTRASI

DITJEN BINFAR & ALKES

15 – 17 Desember 2008


DEKONSENTRASI

Adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.


DANA DEKONSENTRASI

Adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.


MENU WAJIB PROGRAM DEKONSENTRASI:

  • Penyusunan rencana kebutuhan obat
  • Monitoring ketersediaan obat di propinsi/kab/kota
  • Sampling alat kesehtan dan monitoring iklan alat kesehatan yang beredar di masyarakat
  • Biaya operasional instalasi farmasi propinsi dan kab/kota


MENU PILIHAN DEKONSENTRASI SETDITJEN BINFAR & ALKES

  1. Sosialisasi software pelaporan narkotika & psikotropika
  2. Sosialisasi software pelaporan obat di pbf
  3. Pen ingkatan kemampuan dalam pelaksanaan aplkasi sai (sistem akuntansi instansi) yaitu sak (sistem akuntansi keuangan) &simak-bmn (sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara)


SOSIALISASI SOFTWARE PELAPORAN NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA

  • Kewajiban Depkes untuk member ikan Laporan Penggunaan Narkotika dan Psikotropika secara periodik ke INCB
  • Ditjen Binfar sudah membuat SoftwarePelaporan Narkotika & Psikotropika
  • Kepatuhan melapor unit pengguna/ pelayanan, Dinkes Kab/Kota & Dinkes Propinsi masih kurang


SOSIALISASI SOFTWARE LAPORAN OBAT DI PBF

  • Perlunya satu sistem informasi pbf yang komprehenship
  • Perlunya pendataan dinamika obat di pbf secara nasional
  • Ditjen binfar sudah membuat software pelaporan pbf


RENCANA PEMBIAYAAN DANA PUSAT DAN DAERAH TAHUN 2009













TUJUAN KONAS :

Menjamin :

  1. Ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat esensial
  2. Keamanan, khasiat & mutu obat beredar
  3. Penggunan obat yang rasional






TUJUAN PEMBANGUNAN KESEHATAN :

  1. Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat
  2. Memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan bermutu, adil dan merata



LANGKAH-LANGKAH MENJAMIN KETERSEDIAAN OBAT

  1. PEMBIAYAAN OBAT

Sasaran :

masyarakat, terutama yg tidak mampu dapat memperoleh obat esensial setiap saat diperlukan

Langkah kebijakan :

    1. Penetapan target pembiayaan obat sektor publik secara nasional (anjuran who usd 2,0/orang/tahun)
    2. Mengembangkan mekanisme pemantauan pembiayaan obat sektor publik di daerah
    3. Pemerintah menyediakan anggaran obat utk program kesehatan nasional
    4. Pemerintah menyediakan dana buffer stock nasional utk kepentingan penanggulangan bencana & memenuhi kekurangan obat di kabupaten/kota
    5. Pemerintah daerah menyediakan anggaran obat cukup yg dialokasikan dari dau
    6. Skema jpkm & sistem jaminan pemeliharaan kes lainnya harus menyelenggarakan pelayanan kes ehatan paripurna
    7. Retribusi yg mungkin dikenakan kpd pasien di puskesmas, merupakan alat “serta bayar” & tdk ditujukan sbg sumber pendapatan
    8. Utk menghadapi keadaan darurat, pemerintah dapat menerima bantuan dari donor yang sifatnya hanya sebagai pelengkap. Mekanisme penerimaan obat bantuan harus mengikuti kaidah internasional maupun ketentuan dalam negeri

  1. KETERSEDIAAN & PEMERATAAN OBAT

Sasaran :

obat yg dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, terutama obat esensial senantiasa tersedia di seluruh wilayah indonesia

Langkah kebijakan :

    1. Memberikan insentif utk produksi obat jadi & bahan baku dlm negeri tanpa menyimpang dari & dgn memanfaatkan peluang yang ada dlm perjanjian wto
    2. Menunjang ekspor obatà mencapai skala produksi yg lebih ekonomis -à menunjang perkembangan ekonomi nasional
    3. Mendorong kerjasama regional dlm rangka perdagangan obat internasional utk pengembangan produksi dalam negeri
    4. Menunjang pengembangan & produksi fitofarmaka dari sumber daya alam sesuai dgn kriteria khasiat & keamanan obat
    5. Peningkatan efektivitas & efisiensi distribusi obat melalui regulasi yg tepat
    6. Mendorong pelayanan kefarmasian melalui peningkatan profesionalisme tenaga farmasi

  1. KETERJANGKAUAN OBAT

Sasaran :

harga obat terutama obat esensial terjangkau oleh masyarakat

Langkah kebijakan :

    1. Peningkatan penerapan konsep obat esensial & program obat generik
    2. Pemerintah melaksanakan evaluasi harga secara periodik dengan membandingkan harga acuan int’l dgn mengikuti metoda standar int’l terkini
    3. Memanfaatkan pendekatan farmakoekonomik di upk untuk meningkatkan efisiensi
    4. Pengendalian harga jual pabrik
    5. Mengembangkan sistem informasi harga obat bagi masyarakat
    6. Mengembangkan sistem pengadaan obat sektor publik dengan menerapkan prinsip pengadaan dlm jumlah besar / pengadaan bersama
    7. Penghapusan pajak dan bea masuk untuk obat esensial
    8. Melakukan kebijakan pengaturan harga obat untuk menjamin keterjangkauan harga obat

  1. SELEKSI OBAT ESENSIAL

Sasaran :

diterimanya secara luas daftar obat esensial nasional (doen)

Langkah kebijakan :

    1. Pemilihan obat esensial harus terkait dengan pedoman terapi / standar pengobatan yang didasarkan pada bukti ilmiah terbaik
    2. Seleksi obat esensial dilakukan melalui penelaahan ilmiah yg mendalam & pengambilan keputusan yg transparan dgn melibatkan para farmasis, farmakolog, klinisi & ahli kesehatan masyarakat
    3. Revisi doen dilakukan secara periodik paling tidak setiap 3-4 thn dgn melalui proses pengambilan keputusan yg sama
    4. Penyebarluasan doen kpd sarana pelayanan kesehatan sampai daerah terpencil, baik dlm bentuk tercetak maupun elektronik