Jumat, 20 Maret 2009

Sosialisasi Sistem pelaporan Narkotika dan Psikotropika pada

sub unit pelayanan di Rumah Sakit se-Kota Batam

Batam, 5 Maret 2009


Pelaporan Narkotika dan Psikotropika merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh penyedia jasa pelayanan kesehatan Rumah Sakit khususnya Instalasi Farmasi Rumah Sakit seperti yang diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan khusus pasal 11 UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan mengenai pelaporan Narkotika yaitu wajib membuat, menyampaikan laporan berkali mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran narkotika yang ada dalam pengeluarannya.

Sejak tahun 2006 Depkes telah mengembangkan Software Pelaporan Narkotika dan Psikotropika yang disingkat SIPNAP dan diimplementasikan di seluruh Indonesia, termasuk juga Provinsi Kepri. Tujuan dilakukan pelaporan secara Online SIPNAP adalah sebagai berikut:

1. Terbentuknya Sistem Pelaporan Penggunaan Sediaan Jadi Narkotika & Psikotropika Nasional yang terintegrasi, mulai dari Unit Pelayanan, Dinkes Kab./Kota, Dinkes Propinsi dan Pusat.

2. Tersedianya pelaporan narkotika nasional sesuai target.

3. Pemanfaatan hasil pelaporan yg mudah diakses dan didistribusikan.


Dinas Kesehatan Provinsi Kepri sejak tahun 2006 terus mensosialisasikan dan memantapkan sistem pelaporan SIPNAP ini ke Dinas Kesehatan Kab/Kota dan didukung oleh Dinas Kab/Kota yang mensosialisasikan ke Sub Unit Pelayanan seperti Puskesmas, Rumah Sakit dan Apotik.

Dinas Kesehatan Kota Batam pada tanggal 5 Maret 2009 melakukan sosialisasi software SIPNAP bagi penyedia Jasa pelayanan Kesehatan Rumah Sakit khususnya Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit Se-Kota Batam. Sosialisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam meng-entry data narkotika dan psikotropika ke software yang telah dibakukan dengan harapan meningkatkan kepatuhan pelaporan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.

Acara sosialisasi Software SIPNAP dilakukan dengan mengundang narasumber Dinas Kesehatan Provinsi yaitu Bpk. Lupi Trilaksono, SF, MM, Apt selaku kasi farmamin dan Ibu Mardianti selaku Pengelola Data Kefarmasian di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, dan Narasumber Dinas Kesehataan Kota Batam Bpk Drs. Ali Chozin, M.Si, Apt