Kamis, 14 Juli 2011

SOSIALISASI GOOD PHARMACY PRACTICE (GPP)


Pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian harus mengikuti cara pelayanan kefarmasian yang baik. Semua apoteker yang melakukan praktek pelayanan kefarmasian mempunyai kewajiban untuk menjamin setiap pelayanan yang diberikan kepada pasien memenuhi standar mutu. Good Pharmacy Practice merupakan alat untuk memastikan dan menjalankan kewajiban tersebut.
Komitmen untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat harus diupayakan dan ditingkatkan baik pelayanan farmasi komunitas maupun farmasi rumah sakit.
Selama ini obat dalam pelayanan kesehatan selalu disebut sebagai unsur penunjang walaupun hampir 80 % pelayanan kesehatan diinterversi dengan obat.
Para profesi apoteker yang memang bekerja dalam pelayanan kefarmasian ( farmasi rumah sakit, dan farmasi komunitas ) harus berani keluar dari keterkukungannya memasuki realitas baru dalam pelayanan kefarmasian. Kita berharap bahwa pelayanan kefarmasian yang berorientasikan pada peningkatan kualitas hidup pasien dapat terwujud. Dalam hal ini apoteker dan staf medik perlu meningkatkan kemitraan supaya terciptanya komunikasi yang baik dan peningkatan kemampuan sehingga pelayanan kefarmasian dapat disempurnakan dan mampu menopang pelayanan kefarmasian yang berkembang dewasa ini.
Pada tanggal 6 – 8 Juli 2011, Seksi Farmamin Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan kegiatan ”Sosialisasi Good Pharmacy Practice (GPP)” yang meliputi pemberian penjelasan tentang Kebijakan dan Implementasi Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI mengenai Good pharmacy Practice ( GPP ) dan Pemaparan dan sharing mengenai Good pharmacy Practice ( GPP ) yang sudah berjalan di Pelayanan Kefarmasian di RSUD Embung Fatimah-Batam dan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Kp.Bugis. Peserta pada pertemuan ini adalah tenaga farmasi di dinas kesehatan kabupaten/kota, puskesmas dan Rumah Sakit.