Senin, 25 Juni 2012

PERENCANAAN DAN EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) SUBBIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU



Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 28 ayat 1 dan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
Dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), status kesehatan merupakan salah satu komponen utama selain pendidikan dan pendapatan perkapita. Oleh karena itu, pembangunan kesehatan merupakan suatu investasi untuk peningkatan kualitas sumber saya manusia dalam mendukung percepatan pembangunan nasional.
Dalam rangka meningkatkan pembangunan kesehatan, pemerintah pusat dan daerah memiliki tugas bersama dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas tanpa memandang kemampuan membayar. Departemen Kesehatan telah berupaya dalam meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan menyelenggarakan serangkaian reformasi melalui sejumlah program pembiayaan kesehatan langsung ke daerah salah satunya adalah pengadaan obat untuk pelayanan kesehatan, namun diharapkan daerah juga memiliki kontribusi dalam pembiayaan kesehatan secara mandiri guna kepentingan masyarakat pada daerah kewenangannya.
Berdasarkan UU No. 33 tahun 2004, Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah. Sejalan dengan rumusan Sasaran Prioritas Nasional yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah dimana penyediaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan adalah termasuk didalamnya.
Sesuai dengan penjelasan tersebut diatas maka diperlukan kegiatan Perencanaan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk alokasi DAK subbidang pelayanan kefarmasian.

Pelaksanaan Perencanaan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dimaksudkan untuk memberikan tepat sasarannya alokasi DAK, data teknis yang valid dan arah kegiatan melalui menu-menu kegiatan DAK subbidang pelayanan kefarmasian sehingga program kefarmasian dan alkes dapat mencapai target Renstra kemenkes RI tahun 2010-2014.

Pertemuan Perencanaan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang Pelayanan Kefarmasian ini telah dilaksanakan pada tanggal 13 – 15 Juni 2012 bertempat di Aston Tanjungpinang Hotel & Conference Centre, Tanjungpinang. Peserta pada pertemuan ini adalah penanggungjawab/pengelola Dana Alokasi Khusus Subbidang Pelayanan Kefarmasian di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-provinsi Kepulauan Riau, dengan narasumber dari Sekretariat Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Kepulauan Riau.
Pada pertemuan ini semua kabupaten/kota telah mengumpulkan data dasar dasar Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang Pelayanan Kefarmasian sesuai format yang telah diberikan, data dasar tersebut akan digunakan sebagai dasar perhitungan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK). Selanjutnya Kabupaten/Kota penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) harus mengirimkan laporan realisasi pelaksanaan kegiatan dari DAK sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan










Senin, 16 April 2012

PERTEMUAN PEMUTAKHIRAN DATA KEFARMASIAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU



Kondisi geografis setiap provinsi di Indonesia sangat beragam, seperti halnya provinsi Kepulauan Riau dimana merupakan daerah kepulauan yang lengkap memiliki daerah perbatasan, terpencil dan kepulauan. Dengan demikian hampir semua proses koordinasi antara Kab/Kota dan Provinsi membututuhkan waktu yang lebih lama. Proses pengumpulan data maupun informasi sebaiknya dilakukan sedini mungkin.
Data kefarmasian dan alat kesehatan yang mutakhir sangat dibutuhkan untuk membuat profil data base kefarmasian dan alat kesehatan secara nasional. Data-data yang dikumpulkan merupakan data kefarmasian dan alat kesehatan yang esensial sebagai bahan dasar untuk perencanaan maupun laporan indikator kinerja program/kegiatan. Dengan dilakukannya pengumpulan data kefarmasian tingkat provinsi, maka diharapkan data yang terkumpul dapat lebih cepat dan tervalidasi.

Tujuan Kegiatan
·         Meningkatkan accessibility dan sharing data dan informasi
·         Meningkatkan kemampuan pengelola data di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi dalam mengkompilasi dan mengakomodasi data secara akurat.
·         Memudahkan penelusuran ulang (retrieving) untuk mengetahui perkembangan data / informasi yang terbaru dengan cepat.

Pada tanggal 9 – 11 April 2012, bertempat di Aston tanjungpinang hotel & conference  telah dilaksanakan pertemuan “Pemutakhiran Data Kefarmasian dan Alat Kesehatan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau”. Peserta pada pertemuan ini adalah Kepala seksi farmamin dan pengelola data kefarmasian dan alat kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-provinsi Kepulauan Riau, dengan narasumber berasal dari Bagian Program dan Informasi Sekretariat Direktorat Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
Kegiatan ini meliputi pemaparan materi dari narasumber pusat tentang pengelolaan dan pemanfaatan data, pemaparan rekapitulasi data kefarmasian dan alat kesehatan Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Karimun, kemudian pelaksanaan desk ketersediaan data dari masing-masing kabupaten/kota.
Data yang dikumpulkan pada pelaksanaan kegiatan ini akan direkap oleh pengelola data di Dinas Kesehatan provinsi yang kemudian akan dibawa pada kegiatan pemutakhiran data tingkat nasional.