Senin, 25 Juni 2012

PERENCANAAN DAN EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) SUBBIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU



Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 28 ayat 1 dan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
Dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), status kesehatan merupakan salah satu komponen utama selain pendidikan dan pendapatan perkapita. Oleh karena itu, pembangunan kesehatan merupakan suatu investasi untuk peningkatan kualitas sumber saya manusia dalam mendukung percepatan pembangunan nasional.
Dalam rangka meningkatkan pembangunan kesehatan, pemerintah pusat dan daerah memiliki tugas bersama dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas tanpa memandang kemampuan membayar. Departemen Kesehatan telah berupaya dalam meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan menyelenggarakan serangkaian reformasi melalui sejumlah program pembiayaan kesehatan langsung ke daerah salah satunya adalah pengadaan obat untuk pelayanan kesehatan, namun diharapkan daerah juga memiliki kontribusi dalam pembiayaan kesehatan secara mandiri guna kepentingan masyarakat pada daerah kewenangannya.
Berdasarkan UU No. 33 tahun 2004, Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah. Sejalan dengan rumusan Sasaran Prioritas Nasional yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah dimana penyediaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan adalah termasuk didalamnya.
Sesuai dengan penjelasan tersebut diatas maka diperlukan kegiatan Perencanaan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk alokasi DAK subbidang pelayanan kefarmasian.

Pelaksanaan Perencanaan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dimaksudkan untuk memberikan tepat sasarannya alokasi DAK, data teknis yang valid dan arah kegiatan melalui menu-menu kegiatan DAK subbidang pelayanan kefarmasian sehingga program kefarmasian dan alkes dapat mencapai target Renstra kemenkes RI tahun 2010-2014.

Pertemuan Perencanaan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang Pelayanan Kefarmasian ini telah dilaksanakan pada tanggal 13 – 15 Juni 2012 bertempat di Aston Tanjungpinang Hotel & Conference Centre, Tanjungpinang. Peserta pada pertemuan ini adalah penanggungjawab/pengelola Dana Alokasi Khusus Subbidang Pelayanan Kefarmasian di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-provinsi Kepulauan Riau, dengan narasumber dari Sekretariat Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Kepulauan Riau.
Pada pertemuan ini semua kabupaten/kota telah mengumpulkan data dasar dasar Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang Pelayanan Kefarmasian sesuai format yang telah diberikan, data dasar tersebut akan digunakan sebagai dasar perhitungan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK). Selanjutnya Kabupaten/Kota penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) harus mengirimkan laporan realisasi pelaksanaan kegiatan dari DAK sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan