Senin, 30 Juni 2008

ANALISA DAN EVALUASI KEMAMPUAN INDUSTRI ALAT KESEHATAN

Industri alat kesehatan juga memegang peranan penting dalam mensukseskan misi Depkes yakni ”Membuat rakyat sehat”, oleh karena itu penting untuk mengevaluasi kemampuan/kelayakan masing-masing industri alat kesehatan tersebut dalam mengikuti standard/persyaratan yang telah ditetapkan. Untuk menyampaikan hal-hal penting dan berhubungan dengan kegiatan ini Direktorat Bina Produksi dan Alat Kesehatan Depkes RI telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait pada tanggal 25 – 27 Juni 2008 di Lombok NTB, tepatnya di hotel Jayakarta.


Evaluasi Kemampuan Industri Alkes & PKRT Dalam Rangka Harmonisasi

Tujuan:

Terjaminnya keamanan, mutu dan manfaat alkes dan pkrt untuk membuat rakyat sehat.

Sasaran:

  • Seluruh sediaan farmasi, makanan dan perbekalan kesehatan yang beredar telah memiliki izin edar.
  • Seluruh sarana produksi telah memenuhi persyaratan cara produksi yang baik
  • Seluruh sarana distribusi telah memenuhi persyaratan cara distribusi yang baik

Prioritas:

  • Peningkatan Kemampuan SDM
  • Koordinasi Seluruh “Stake Holder” di daerah
  • Penyusunan SOP proses pelaksanaan BAP setempat
  • Sosialisasi di daerah tentang tata laksana proses perijinan PAK
  • Pembinaan Sarana Distribusi/PAK

Acuan normatif:

  • ISO 13485:2003, Quality management system for medical devices
  • ISO 9001:2000, Quality management system-Requirements


PEMERIKSAAN SARANA PRODUKSI ALKES & PKRT DALAM RANGKA SERTIFIKASI PRODUKSI

Metoda Pemeriksaan, meliputi:

  • Pemeriksaan Dokumen
  • Wawancara / diskusi
  • Pemeriksaan Langsung Ke Fasilitas Sarana, peralatan,dan proses pembuatan
  • Melakukan penilaian sesuai dengan format pemeriksaan

Tahapan pemeriksaan

  1. Sekurang – kurangnya dilaksanakan oleh dua orang petugas bersertifikat ( kalau belum ada, tenaga yang ada ditunjuk oleh Kadinkes Propinsi ).
  2. Pada saat kedatangan melakukan diskusi ( tata cara pemeriksaan dan prosedur yang akan dilakukan).
  3. Melakukan pemeriksaan secara intensif.
  4. Menjelaskan hasil pemeriksaan dan mendiskusikan cara – cara terbaik untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu.
  5. Memotivasi management perusahaan untuk memperbaiki dan meningkatkan hasil pemeriksaan tsb.
  6. Menandatangani hasil pemeriksaan sesuai dgn BAP.

Pemeriksaan dokumen di sarana

  • Perusahan berbadan hukum
  • Nomor npwp
  • Alamat/no.telepon,fax
  • Kelengkapan administrasi kantor
  • Alamat gudang
  • Alamat bengkel (bagi yang memerlukannya)
  • Nama pimpinan
  • Nama penanggung jawab teknis beserta keahliannya/ijazah
  • Jumlah teknisi beserta keahliannya
  • Sertifikat keagenan

Ruang produksi

  • Penataan ruangan yang baik dan memudahkan alur barang untuk mencegah terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan.
  • Bersih dan memiliki catatan kebersihan.
  • Pencatatan Batch setiap produksi.
  • Memiliki lab,peralatan ,dan metode pengujian atau bekerja sama dengan lab lain.
  • Untuk produk tertentu ( aerosol ) memiliki perlindungan terhadap bahaya kebakaran.
  • Ruang penimbangan, pencampuran, pengisian, pelabelan dan ruang karantina.

Pengawasan Mutu (QC)

  • Pj dan tenaga pelaksana yg handal.
  • SOP pelaksanaan.
  • Memiliki peralatan, metode dan parameter uji.
  • Ruangan pengujian yg memadai.

Penetapan hasil penilaian

  • Hasil skor yg didapat dilaporkan kepada pimpinan perusahaan dan kepala dinas kesehatan propinsi setempat untuk ditetapkan.
  • Hasil penetapan tersebut diberitahukan kepada Dit Bina Prodis Alkes & pimpinan sarana produksi.
Untuk materi lebih lengkap silahkan klik/download pada link berikut: Evaluasi Industri Alkes

Minggu, 29 Juni 2008

SOSIALISASI REVISI JABATAN FUNGSIONAL APOTEKER DAN ASISTEN APOTEKER

Ada beberapa item pada KEP. MENPAN NO: 140/KEP/M.PAN/11/2003 dan KEP. MENPAN NO: 140/KEP/M.PAN/11/2003 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Jabatan Fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker saat ini, karena itu sudah direvisi dengan Kep.Menpan yang terbaru. Untuk mensosialisasikan perubahan ini, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian Alat Kesehatan Depkes RI telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait pada tanggal 23-24 Juni 2008 di Surabaya.

Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi revisi ini, antara lain:

1. Perkembangan pendidikan sekolah kefarmasian

a. Munculnya berbagai konsentrasi pendidikan tk. Diploma III sebagai pendidikan lanjutan dari SAA / SMF

    • Analis Farmasi dan Makanan
    • Distribusi dan Pemasaran
    • Farmasi Rumah Sakit
  • Sejauh ini, hanya kurikulum pendidikan Farmasi dan Farmasi RS yang merupakan kurikulum lanjutan/pengembangan dari kurikulum pendidikan SAA / SMF di bidang pelayanan kefarmasian

b. Bagi Asist. Apoteker yang mendapat gelar/ijazah Apoteker maka AK sewaktu fungsional Asisten Apoteker dpt diperhitungkan

2. Diklat prajabatan calon pns

3. Perkembangan ilmu kefarmasian

. Farmasiloma III sebagai g yang dapat disisihkan karena tak perlu lagi mear tak bikin bete.

engan cara membaca buku kegem Drug Oriented berubah menjadi Patient Oriented (Pharmaceutical care)

4. Perkembangan tata kelola organisasi instansi kesehatan pemerintah

Revisi Jabatan Fungsional pada Apoteker

NO KEP. MENPAN NO: 140/KEP/M.PAN/11/2003 (LAMA) PER.MENPAN NO: PER/07/M.PAN/4/2008 (BARU)
1 Pekerjaan kefarmasian
a. Menyiapkan rencana kerja kefarmasian :
- Menyiapkan rencana thnan
- Menyiapkan rencana 3 blnan
- Menyusun rencana blnan
- Menyusun rencana operasional
Pekerjaan kefarmasian
Menyiapkan rencana kerja kefarmasian
· Menyiapkan rencana kegiatan
- Menyiapkan juklak/juknis
- Menyiapkan peraturan, standar dan pedoman
Pengembangan profesi
· Membuat buku pedoman dan
juklak/juknis
b. Evaluasi pengadaan sed. farmasi, alkes dan pkrt Pekerjaan kefarmasian
· Evaluasi keg. pengelolaan
perbekalan farmasi
c. Membuat srt permintaan obat Pekerjaan kefarmasian: Pengadaan
d. Membuat sediaan obat jadi
- Menganalisis bhn obat
- Menguji mutu bhn obat
- Membuat rekomendasi uji mutu
- Melaksanakan produksi obat jadi
Pekerjaan kefarmasian:
- Pembelian
- Non pembelian
- Produksi sed. Farmasi (formula induk,
prod. non steril, prod. steril)
2 - Kegiatan Baru:
Pengembangan profesi
- Pelayanan farmasi khusus
- Pengabdian masyarakat
- Memimpin instalasi farmasi dan
sterilisasi
Penunjang tugas
- Keanggotaan dlm KFT dan
kepanitiaan lain
- Memperoleh gelar kesarjanaan :
Bid. Kesehatan dan
di luar bid. Kesehatan


Revisi Jabatan Fungsional pada Asisten Apoteker
NO KEP. MENPAN NO: 07/KEP/M.PAN/12/1999 (LAMA) PER.MENPAN NO: PER/08/M.PAN/4/2008 (BARU)
1 Pekerjaan kefarmasian
a. Menyiapkan perangkat lunak:
- Menyiapkan rencana 3 blnan
- Menyusun rencana blnan
- Menyusun rencana operasional
Pekerjaan kefarmasian
- Menyiapkan rencana kegiatan
- Menyiapkan juklak/juknis
- Menyiapkan peraturan, standar dan pedoman
Pengembangan profesi:
- Membuat buku pedoman dan juklak/juknis
b. Menyiapkan data pengadaan sed. farmasi, alkes dan pkrt:
Evaluasi data pengadaan
Pekerjaan kefarmasian
- Pengadaan : (Pembelian, non pembelian, produksi sed. farmasi)
2 - Kegiatan Baru:
Pengabdian masyarakat
1. KLB/Wabah/Bencana Alam
2. K -3
3. Program khusus sarana pelayanan kesehatan
Pengembangan profesi
- Keanggotaan dlm KFT atau kepanitiaan lainnya

untuk materi lebih lengkap silahkan klik/download pada link berikut: Revisi Jabfung Apoteker dan Asisten Apoteker

Senin, 09 Juni 2008

SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG FARMASI


Ada beberapa perubahan pada peraturan perundang-undangan di bidang farmasi,
untuk itu perlu disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait. Sosialisasi ini telah dilakukan di Batam, pada tanggal 6 - 7 Juni 2008.

I. KEBIJAKAN SARANA PRODUKSI & DISTRIBUSI BIDANG FARMASI

sesuai PERPRES NO.111/2007, tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal


II. PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF)

SK menkes no. 1191/MENKES/SK/IX/2002, tentang perubahan atas peraturan menteri kesehatan nomor. 918/MENKES/PER/X/1993, tentang pedagang besar farmasi.

Perizinan

  • Ijin usaha PBF diberikan oleh menteri kesehatan
  • Ijin berlaku seterusnya selama masih aktif dan berlaku diseluruh indonesia.
  • Pendirian cabang PBF wajib dilaporkan kepada kepala dinas kesehatan propinsi
  • Untuk memperoleh ijin tidak dipungut biaya apapun


III. A P O T E K

SK menteri kesehatan nomor 1332/MENKES/SK/X/2002, tentang perubahan peraturan menteri kesehatan nomor 922/MENKES/PER/X/1993, tentang ketentuan dan tata cara pemberian ijin apotik.


IV. APOTEK RAKYAT

Peraturan menteri kesehatan nomor 284/MENKES/PER/III/2007
tentang apotek rakyat.

Tujuan Apotek rakyat:

  1. Meningkatkan akses pelayanan kesehatan (pelayanan kefarmasian) kepada masyarakat
  2. Menertibkan peredaran/distribusi obat
  3. Memberi kesempatan kepada apoteker untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian
  4. Mengurangi pengangguran
  5. Menggulirkan ekonomi rakyat

V. PEDAGANG ECERAN OBAT

SK menteri kesehatan nomor. 1331/MENKES/SK/X/2002, tentang
perubahan atas permenkes nomor. 167/kab/b.viii/1972 tentang pedagang eceran obat

VI. PELABELAN NAMA GENERIK

SK menkes No. 68/MENKES/SK/II/2006, tentang
pedoman pelaksanaan pencantuman nama generik pada label obat

SK menkes NO. 314/MENKES/SK/V/2006 tentang perubahan atas sk menkes no. 68/menkes/sk/ii/2006

SK menkes NO. 370/MENKES/SK/V/2006 tentang perubahan atas sk menkes no. 314/menkes/sk/v/2006

Obat generik adalah:

Obat dengan nama resmi yang telah ditetapkan dalam Farmakope Indonesia dan INN (international non proprietary names) WHO untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.

Untuk melihat daftar harga obat generik terbaru, silahkan klik link berikut : SK Menkes No.302/Menkes/SK/III/2008


VII. PELABELAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET)

SK menteri kesehatan NO 069/Menkes/SK/II/2006,
tentang pencantuman harga eceran tertinggi (het) pada label obat


VIII. PELAPORAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

Tujuan :

  • Pembangunan sistem pelaporan penggunaan sediaan jadi narkotika & psikotropika nasional yang terintegrasi, mulai dari dinkes kab/kota, dinkes propinsi dan pusat
  • Tersedianya pelaporan narkotika nasional sesuai target
  • Pemanfaatan hasil pelaporan yg mudah diakses dan didistribusikan

IX. PELAPORAN PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF)

Tujuan:

Umum :

  • Membantu menyediakan informasi bagi pimpinan
  • Mengakomodir data dan pengontrolan kegiatan pelaporan bidang PBF
  • Mempermudah pengambilan keputusan

Khusus :

  • Mempermudah mendapatkan informasi bagi setiap unit PBF
  • Meningkatkan accessibility dan sharing data PBF
  • Meningkatkan intensitas kerja


KEBIJAKAN OBAT NASIONAL (KONAS)

Kepmenkes No 189/Menkes/SK/III/2006

Tujuan:

Menjamin :

  • Ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan terutama obat esensial
  • Jaminan keamanan, khasiat & mutu obat beredar
  • Penggunaan obat yang rasional

Strategi:

  • Ketersediaan, Pemerataan & Keterjangkauan terutama Obat Esensial
  • Jaminan keamanan, khasiat dan mutu obat beredar
  • Penggunaan obat yang rasional


KEBIJAKAN OBAT TRADISIONAL NASIONAL

  1. Mendorong pemanfaatan sumber daya alam indonesia secara berkelanjutan untuk digunakan sebagai obat tradisional demi peningkatan pelayanan kesehatan dan ekonomi
  2. Menjamin obat tradisional yang aman, bermutu dan bermanfaat serta melindungi masyarakat dari penggunaan obat tradisional yang tidak tepat
  3. Tersedianya obat tradisional yang memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah dan dimanfaatkan secara luas baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam pelayanan kesehatan formal
  4. Mendorong perkembangan dunia usaha di bidang obat tradisional yang bertanggung jawab agar mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan diterima di negara lain


PEKERJAAN KEFARMASIAN MENURUT UU 23/1992 TENTANG KESEHATAN

  1. Pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi
  2. Pengamanan pengadaan
  3. Penyimpanan dan distribusi obat
  4. Pengelolaan obat
  5. Pelayanan obat atas resep dokter
  6. Pelayanan informasi obat
  7. Pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional

Tujuan:

  1. Memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan pelayanan kefarmasian
  2. Mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian
  3. Memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan tenaga kefarmasian
Untuk melihat/download file, silahkan klik pada link berikut:

Selasa, 27 Mei 2008

RAKONTEK FARMASI KOMUNITAS DAN KLINIK TH 2008


Rakontek Bina Farmasi Komunitas dan Klinik tahun 2008 dilaksanakan di Cisarua Bogor - Jawa Barat pada tanggal 6 s/d 8 Mei 2008 dan dibuka oleh Ibu Dirjen Binfar Alkes Depkes RI, dan rapat ini dihadiri oleh wakil Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Instalasi Farmasi RS Se-Indonesia








PELAKSANAAN PELAYANAN KEFARMASIAN DI SARANA KESEHATAN

Indikator Pelayanan Kefarmasian :
  • 60 % RSU Pemerintah melaksanakan Pelayanan Informasi Obat (PIO)
  • 50 % Apotek melaksanakan Pelayanan Informasi Obat (PIO)
Dukungan Ditjen Bina Kesmas dalam meningkatkan Mutu Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas


Untuk mendukung terwujudnya mutu pelayanan kefarmasian di Puskesmas, Apoteker/Asisten Apoteker diharapkan :

  • Mau dan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilakunya agar dapat berinteraksi langsung dengan pasien dalam memberikan pelayanan kefarmasian yang dibutuhkan masyarakat

  • Informasi obat yang diperlukan dapat tersosialisasi secara merata, sehingga tidak ditemukan lagi masalah yang terkait dengan kesalahan dalam pemakaian obat bagi masyarakat.

  • Lintas program pusat memfasilitasi upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas melalui sinkronisasi kebijakan yang terkait dengan upaya yang ada di Puskesmas, sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.


KOMUNIKASI DAN ADVOKASI EFEKTIF



Komunikasi adalah proses penyampaian pesan, gagasan, informasi, dengan menggunakan lambang tertentu dari sender kepada receiver dengan harapan adanya pengaruh terhadap penerima pesan.



Ciri komunikasi yang efektif, adalah :

  1. Efisien : menyalurkan informasi pada orang yg tepat dan dalam waktu yg tepat

  2. Ekonomis : menyebarkan informasi dengan biaya yg minimal

  3. Adanya kejelasan yang dapat dirasakan oleh pendengarnya
Langkah-langkah advokasi effektif :


  • Menentukan target yang teridentifikasi

  • Menyuarakan apa yang menjadi perhatian lembaga sehingga menarik perhatian PK.

  • Melakukan pertemuan berkala dengan PK untuk membahas isu-isu kebijakan kunci dan menyediakan data hasil riset yang mendalam

  • Membangun hubungan komunikasi yang teratur dan menjalin kerjasama yang baik dengan Pemerintah

  • Melakukan advokasi baik yang bersifat proaktif maupun reaktif

  • Membantu stabilitas kebijakan/peraturan/hukum yang berkaitan dengan ruang lingkup lembaganya

  • Memantau pengaturan kebijakan untuk menjamin pelaksanaan yang adil, konsisten, dan tepat waktu
PILOT PROJECT PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTIK TAHUN 2008


  • Pilot project penerapan pelayanan kefarmasian di apotek pada 3 propinsi ( sumatera utara, diy & bali @ 10 apotek )
  • Penyusunan buku saku tentang penyakit malaria , patient safety dan pedoman home care
Langkah – langkah pelaksanaan Pilot Project :

DEPKES

1. Merencanakan kegiatan Pilot Projec

2. Menyediakan sarana penunjang, meliputi penyediaan buku dan Penunjang Pilot Project untuk Apotek, seperti :

  • ISO, MIMS (Umum, Interna, Dermatologi, Neurologi, Endokrin, Respiratori, Obgin
  • Buku dan CD terbitan Ditbinfarkomnik
  • Barang cetakan ( PMR / Pencatatan Pengobatan Pasien, Dokumentasi PIO, Survei Kepuasan Konsumen)

3. Menggerakkan pelaksanaan
4. Monitoring dan Evaluasi

5. Memberikan sertifikat

DINKES PROPINSI

  1. Menggerakkan pelaksanaan

  2. Pemantauan kegiatan yang dilakukan oleh Tim

  3. Pelaporan ke Depkes


TIM Dinkes Kab / Kota – PD ISFI

  1. Memilih 10 Apotek untuk dijadikan percontohan

  2. Menggerakkan pelaksanaan

  3. Memantau tugas-tugas apoteker di apotek

  4. Membuat peta / gambaran pelayanan kefarmasian apotek percontohan sebelum dan sesudah kegiatan

  5. Pelaporan ke Dinkes Propinsi
APOTEK


Apoteker di apotek bertugas :

  1. Melakukan pelayanan kefarmasian setiap jam buka pelayanan
  2. Melaksanakan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan :
  • Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek ( Kepmenkes RI No.1027/Menkes/SK/IX/2004
  • Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek tahun 2008

Senin, 26 Mei 2008

RAKONTEKNIS PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PRODUKSI DAN DISTRIBUSI ALKES DAN PKRT

Rakonteknis Bina Produksi dan distribusi alat kesehatan diadakan di Batam, tanggal 21 – 23 Mei 2008 dengan agenda utama penyampaian Kebijakan Dit Bina Prodis Alkes dan Revisi Permenkes No.1184.

Kebijakan Direktorat Bina Produksi danDistribusi Alat Kesehatan

Ada 4 Grand Strategi dan 17 Sasaran Depkes untuk mencapai visi "masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat", namun yang menjadi tanggung jawab Ditjen bina kefarmasian dan Alkes antara lain:

  • Meningkatkan Sistem surveillance, monitoring dan informasi kesehatan.
  • Semua sediaan farmasi, makanan dan perbekalan kesehatan (alat kesehatan dan PKRT) memenuhi syarat.

Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk mencapai sasaran tersebut antara lain:

PUSAT :

  • Pelayanan Reguler
  • Revisi Permenkes 1184
  • Penyusunan Pedoman
  • Penyusunan Rancangan SNI
  • Sosialisasi pada industri untuk harmonisasi Alkes ASEAN
  • Peningkatan sistem pembinaan Alkes dalam rangka antisipasi globalisasi
  • Pembekalan SDM pusat dibidang data uji klinik Alkes
  • Peningkatan kemampuan SDM pd teknologi alkes dlm rangka pemberian izin edar
  • Monitoring dalam rangka binwasdal
  • Penilaian Alkes dan PKRT dlm rangka pemberian izin edar
  • Pemantauan dan Evaluasi kesesuaian label produk PKRT dipasaran

PUSAT & DAERAH :

  • Rapat Konsultasi Teknis di Batam
  • Analisa & Evaluasi kemampuan industri alkes dalam rangka harmonisasi Alkes di NTB
  • Pembahasan Perkembangan IPTEK dalam rangka Binwasdal Alkes dan PKRT di Bali
  • Workshop Implemantasi form pemeriksaan sarana produksi alkes & PKRT dlm rangka sertifikasi produksi di Surabaya


Dalam upaya tersebut juga dilakukan pengawasan terhadap Alkes dan PKRT yang dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah sesuai dengan ketentuan dan perencanaan yang ditetapkan.

Peraturan Pemerintah tentang pengawasan ini dapat di lihat/download dengan meng-klik link berikut: Peraturan Pemerintah RI No.72 Tahun 1998, Perpres No.94 Tahun 2007, dan SKB No.264A/Menkes/SKB/VII/2003.


Pengawasan ini bertujuan:

  • Melindungi masyarakat, dari peredaran produk yg tdk memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat.
  • Meningkatkan kemampuan petugas dlm melaksanakan pengawasan
  • Pelaksanaan pengawasan Lebih sistematis & berlaku Seragam di seluruh Indonesia

Makanan, sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan harus memenuhi persyaratan dari:

  • Standar system mutu
  • Standar komoditi

dengan indicator sbb:

  • 90% alat kesehatan yang beredar memenuhi persyaratan.
  • 60% iklan alat kesehatan memenuhi persyaratan.


Revisi PERMENKES No. 1184/MENKES/PER/X/2004

Tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Permenkes No. 1184 dianggap perlu direvisi pada beberapa BAB (I, III, IV, V dan VII) sesuai dengan kondisi saat ini :

1. Globalisasi --> Harmonisasi regulasi alkes

  • Klas alkes --> 4 klas
  • Formulir pendaftaran --> CSDT
  • Quality System, Post Marketing Surveillance

2. Banyaknya penyalur, sub penyalur dan cabang yang tidak memenuhi persyaratan

3. Peningkatan Pengawasan

4. Penerapan Nasional Single Window

Rabu, 14 Mei 2008

RAKONTEKNIS DIREKTORAT BINA PENGGUNAAN OBAT RASIONAL DEPKES RI

Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), Pemakaian obat rasional ialah penggunaan obat yang indikasinya sesuai dengan dosis dan lama pengobatan serta biaya paling ekonomis, walaupun terdengar sederhana, namun penerapannya ternyata tidak mudah.

Penggunaan obat yang tidak rasional dapat bermanifestasi dalam berbagai bentuk. Mulai dari kesalahan peresepan, seperti kesalahan menulis, bentuk sediaan yang salah, dan perhitungan dosis yang salah. Polifarmasi juga merupakan problema yang kerapkali muncul dalam peresepan yang tidak rasional. Akibat penggunaan obat irasional antara lain, meningkatkan toksisitas, penurunan efektivitas pengobatan, menurunnya kepatuhan pasien untuk berobat dan pemborosan biaya.

Direktorat Bina Penggunaan Obat Rasional pada tanggal 21 April 2008 telah melakukan Rapat Konsultasi Teknis yang mengundang 33 perwakilan dari dinas kesehatan provinsi dan Komite Farmasi Terapi RS Provinsi/Kab/Kota Se-Indonesia. Pada acara ini dipaparkan mengenai kebijakan dan strategi terbaru untuk meningkatkan Penggunaan Obat Rasional di sarana kesehatan pemerintah baik di RS dan Puskesmas.
Terkait mengenai kebijakan penggunaan obat rasional, direktorat bina pengobatan rasional menerapkan prinsip dalam strategi penggunaan obat rasional yaitu:
1. Consumer’s oriented
2. Kemitraan/Partnership
3. Multidisiplin/kolaboratif/konsultatif/koordinatif

4. Pendekatan dengan sistem yang sama

Pada rapat konsultasi teknis ini, juga dibahas mengenai indikator-indikator kerja POR pada tahun 2008 yaitu antara lain;
  • 42 % Rumah sakit Provinsi menggunakan formularium RS yang direvisi secara berkala.
  • 50% Kab/Kota yang puskesmasnya telah melaksanakan penggunaan obat secara rasional (di 3 provinsi regional yang telah ditunjuk depkes)

Dengan indikator tersebut diharapkan kinerja pelaksanaan penggunaan obat rasional semakin meningkat dan untuk itu perlu dibuatkan program-program prioritas:

  • Penggerakan penggunaan obat rasional secara komprehensif
  • Promosi penggunaan obat rasional ke masyarakat
  • Sosialisasi dan advokasi
  • Revisi Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN)

Selasa, 13 Mei 2008

RAKONTEKNIS DIREKTORAT BINA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN TH 2008

Rapat Konsultasi Teknis Direktorat Bina Obat Publik dan Alat Kesehatan Depkes RI merupakan agenda penting setiap tahunan sebagai forum untuk melakukan evaluasi kegiatan tahun lalu dan perencanaan tahun kedepan. Pada rapat ini dilaksanakan pada tanggl 14 s/d 16 April 2008 dan pada forum ini dibicarakan juga mengenai kebijakan-kebijakan terbaru mengenai obat dan perbekalan kesehatan. Rakontek ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Bpk. Dr. Munzir Purba, MQIH bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Bpk. Dr. Mawardi Badar, MM dan dibuka oleh Direktur Bina Obat Publik dan Perbekkes Bpk. Drs. Purwadi, Apt, MM, ME.

Sasaran utama ke-7 dari Renstra Depkes adalah Di Setiap Desa Tersedia Cukup Obat Esensial dan Alat kesehatan Dasar. Dari Sasaran ini kemudian di turunkan menjadi sasaran program obat dan perbekalan kesehatan yaitu:
  • ketersediaan obat esensial-generik di sarana pelayanan kesehatan dengan capaian 95%
  • Anggaran obat esensial generik di sektor publik minimal Rp. 9.000,- Perkapita pertahun.

Mengenai sisi pendanaan, pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya diharapkan dapat menyediakan penganggaran obat sesuai dengan kebijakan depkes RI, antara lain depkes menyediakan obat program, obat bencana/KLB, Buffer Stock Provinsi/Kab/Kota sedangkan Pemerintah Kab/kota menyediakan penganggaran obat pelayanan kesehatan dasar rutinnya dan dibantu oleh Dinas Kesehatan Provinsi melalui Buffer Stock Provinsi/Kab/Kota.

Sesuai dengan kebijakan nasional, pengelolaan obat seharusnya menerapkan "one gate policy" dimana pengelolaan obat di Instalasi Farmasi Provinsi/Kab/Kota mengcover keseluruhan kegiatan yang menyangkut pengelolaan obat di program-program tertentu. Ada keutungan apabila obat dikelola dengan menerapkan "on gate policy" antara lain:

  1. Dikelola oleh tenaga terlatih (apoteker dan asisten apoteker).
  2. Disimpan dan dikelola di Instalasi Farmasi Provinsi/Kab/Kota.
  3. Fasilitas penyimpanan obat dan perbekalan kesehatan dipusatkan di Kab/Kota.
  4. Pencatatan dan pelaporan dapat terlaksana dengan baik.
  5. Menghindari tumpang tindih dalam pengadaan obat dan perbekalan kesehatan.
  6. Dapat mengoptimalkan tim perencanaan obat terpadu.

Dibutuhkan komitmen dan kerjasama dari semua pihak untuk menerapkan "one gate policy" dalam pengelolaan obat.

Fokus perhatian pada tahun 2009 adalah:

  1. Peningkatan anggaran obat.
  2. Efisiensi belanja obat.
  3. Jaminan ketersediaan obat di pelayanan kesehatan dasar.
  4. Perhatian terhadap daerah perbatasan, terpencil, dan daerah kepulauan.
  5. Jaminan ketersediaan oaat di setiap poskesdes.
  6. Kesiapan pengelolaan vaksin obat.