Minggu, 24 Mei 2009

RAPAT KONSULTASI TEKNIS

PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

PRODUKSI DAN DISTRIBUSI

ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA

(MAKASAR, 12 – 24 Mei 2009)

LATAR BELAKANG

Alat Kesehatan (Alkes) dan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) setelah mendapat izin edar perlu dipastikan bahwa produk tersebut secara terus menerus sesuai dengan persyaratan peraturan keamanan, mutu dan manfaat serta standar yang diminta ketika mengajukan permohonan persetujuan tersebut. Untuk itu perlu ada suatu mekanisme yang memastikan bahwa setiap persoalan yang terjadi pada produk setelah dipasarkan dapat diatasi dengan baik dan dilaporkan kepada pihak Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan dalam hal ini Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan (Dit Bina Prodis Alkes) untuk diketahui dan ditindaklanjuti sesuai dengan permasalahannya.

Alkes dan PKRT yang beredar dan digunakan di Indonesia harus selalu terjamin keamanan, mutu dan manfaatnya untuk itu perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan.

Kegiatan pengawasan dalam rangka menjamin keamanan mutu dan manfaat alkes dilakukan dengan 5 (lima) kegiatan utama yaitu: Inspeksi sarana produksi dan distribusi, post market surveilance dalam bentuk sampling dan pengujian, pengawasan promosi iklan, surveilance terhadap efek samping yang tidak diinginkan dan tindak lanjut terhadap hasil temuan pada kegiatan pengawasan.

Dalam melakukan pengawasan Alkes dan PKRT ini dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota, produsen, distributor dan masyarakat.

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
  2. Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RI No.42 Tambahan Lembaran Negara RI No. 3821).
  3. Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1973 tentang Pengawasan atas peredaran, penyimpanan, penggunaan pestisida.
  5. Peraturan Pemerintah No.72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
  6. Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  7. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1184/Menkes/Per/X/2004 tentang Pengamanan Alkes dan PKRT.
  8. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.922/Menkes/SK/X/2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Kesehatan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

TUJUAN

  1. Melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat.
  2. Meningkatkan kemampuan petugas dalam melaksanakan pengawasan.
  3. Pelaksanaan pengawasan lebih sistematis dan berlaku seragam di seluruh Indonesia.


PENGAWASAN ALAT KESEHATAN DAN

PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA

Pengawasan adalah merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menjamin telah dilaksanakan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan essensial keamanan, mutu, dan manfaat/kinerja produk setelah produk tersebut dipasarkan.

Skema Sistem Pengawasan Alkes dan PKRT

Dari Skema di atas, tampak bahwa untuk menjamin kemanan, mutu dan manfaat Alkes dan PKRT terdapat 5 kegiatan utama yang saling berhubungan satu sama lain. Sebelum diedarkan, produk harus memiliki ijin edar melalui proses evaluasi yang merupakan penilaian terhadap kesesuaian (Conformity Assessment). Sebelum mengajukan izin edar, produk tersebut harus diproduksi sesuai dengan Cara Pembuatan Alkes/PKRT yang baik yang didalamnya termasuk pemenuhan Sistem Management Mutu (SMM).

Setelah diberikan izin edar, perlu dipastikan bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat dan dipantau terjadinya efek yang tidak diinginkan akibat penggunaan produk tersebut. Untuk menjamin hal tersebut perlu dilakukan pengawasan post market yang meliputi: Inspeksi sarana produksi dan distribusi, sampling dan pengujian, pengawasan iklan, surveillance terhadap efek yang tidak diingini, vigillance, serta tindak lanjut dari hasil pengawasan post market.

Pengawasan post market dilaksanakan oleh Pemerintah, Produsen dan Masyarakat.

Rabu, 13 Mei 2009

RAKONTEK DIT BINA OBAT PUBLIK & PERBEKKES

SURABAYA, 5-7 MEI 2009

EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM OBAT PUBLIK & PERBEKALAN KESEHATAN DALAM PENCAPAIAN SASARAN PROGRAM TH 2009

  • Obat merupakan komponen yang tak tergantikan dalam pelayanan kesehatan
  • Akses terhadap obat esensial merupakan hak azasi manusia
  • Penyediaan obat esensial merupakan KEWAJIBAN bagi pemerintah (pusat dan daerah)
  • Ketersediaan dan keterjangkauan obat esensial serta rasionalisasi harga obat perlu terus diupayakan


SASARAN PROGRAM OBAT DAN PERBEKALAN KESEHATAN 2009 :

  1. Ketersediaan obat esensial - generik di sarana yankes : 95 %
  2. Anggaran obat esensial generik di sektor publik Rp.9.000,- / kapita

BIAYA OBAT PERKAPITA



POTENSIAL PERMASALAHAN

  • Kurangnya dana yang dialokasikan untuk penyediaan obat
  • Terjadinya penggunaan obat yang tidak rasional
  • Kurangnya /tidak tersedianya dana operasional instalasi farmasi penyimpanan obat tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

(Pelayanan kefarmasian belum optimal)


DAMPAK KEKURANGAN OBAT PADA SARANA KESEHATAN :

  • Pelayanan obat kurang optimal
  • Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan
  • Menyebabkan rasa frustasi pada staf
  • Menurunkan tingkat penggunaan sarana kesehatan
  • Institusi yankes menjadi sasaran kritik


SOLUSI PEMECAHAN PERMASALAHAN

  • Komitmen pemda (propinsi/kab//kota) dalam :

Ø Penyediaan obat

Ø Operasionalisasi instalasi farmasi

Ø Pelaksanaan supervisi dalam kaitan pengelolaan obat di puskesmas

Ø Penyediaan tenaga farmasi di puskesmas

  • Peningkatan advokasi penggunaan obat yang rasional
  • Peningkatan supervisi pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan yang baik secara berjenjang
  • Penempatan tenaga farmasi dengan kualifikasi yang ditetapkan, utamanya di puskesmas
  • Peningkatan fasilitas sarana/prasarana pengelolaan obat


PERAN PEMERINTAH PUSAT/PROV/KAB/KOTA

Pusat :

  • Penyediaan dana obat untuk : a). Masyarakat miskin; b). Buffer stok nasional/bencana/klb; c). Program kesehatan
  • Pengendalian harga
  • Advokasi
  • Pembekalan Pengelolaan Obat di Propinsi


Propinsi :

  • Penyediaan Obat : a) buffer stok propinsi; b). Bencana/klb skala propinsi
  • Memfasilitasi / Advokasi Dinkes Kabupaten/Kota
  • Pembekalan tenaga Kabupaten / Kota


Kabupaten/ Kota :

  • Menyediakan Obat : a). Obat yankes dasar; b). Bencana/klb skala kab/kota; c). Buffer stok kab/kota
  • Operasional Instalasi Farmasi Kab/Kota (GFK)
  • Tim Perencanaan Obat Terpadu
  • Pembekalan petugas pengelola obat di Puskesmas

Jumat, 24 April 2009

PENERAPAN PEMBERDAYAAN NAKES UNTUK PENINGKATAN PENGGUNAAN OBAT RASIONAL (POR) MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


















LATAR BELAKANG

  1. Penggunaan obat yang Rasional sangat penting untuk di Ketahui dan Dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan

  2. Tenaga Kesehatan Mempunyai Kemampuan Untuk Melakukan Atau Menjangkau Masyarakat Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Dalam Penentuan Obat Atau Pemilihan Obat Kepada Pasien Baik Di Pelayanan Kesehatan Dasar (PKD), RS Dan Masyarakat.
  3. Pelatihan POR Yang Intensif Dapat Mendukung Keberhasilan POR di daerah.
  4. Direktorat Bina POR Melakukan Pelatihan di beberapa Propinsi.
  5. Propinsi Juga Sudah Melatih POR Untuk tenaga kesehatan Di Kabupaten/Kota.


TUJUAN

1. Intensifikasi Pelatihan POR Di Propinsi.
2. Intensifikasi Monitoring Dan Evaluasi Por.
3. Melaksanakan Promosi POR Propinsi/Kab/ Kota.
4. Melaksanakan Pemberdayaan Kepada Masyarakat Di Kabupaten/Kota.



KESIMPULAN

1. Dukungan Pemerintah Daerah baik Provinsi dan Kab/Kota sangat diharapkan.
2. Intensifikasi Pelatihan Nakes.
3. Meningkatkan Pemberdayaan masyarakat.
4. Terlaksananya program penggerakan POR

Minggu, 05 April 2009

RAPAT KONSULTASI TEKNIS

PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN

MELALUI PERCEPATAN PELAYANAN FARMASI KLINIK

DAN PENGGERAKAN PENGGUNAAN OBAT RASIONAL

DITJEN BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

SOLO, 1-3 APRIL 2009


Tujuan Pelayanan Farmasi

  1. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia
  2. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi
  3. Melaksanakan KIE mengenai obat
  4. Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan – aturan yang berlaku yang berlaku
  5. Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan
  6. Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan
  7. Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda

PERCEPATAN PENERAPAN PELAYANAN KEFARMASIAN DI SARANA KESEHATAN

Arah kebijakan ditjen binfar dan alkes :

Peningkatan mutu pelayanan kefarmasian di RS dan komunitas à

Arah 1 : Peningkatan Kualitas Sarana Pelayanan Kefarmasian Sampai Tingkat Desa

Arah 5 : Penyelenggaraan Pelayanan Farmasi Yang Berkualitas Melalui Penerapan Jabatan Fungsional Apoteker Dan Asisten Apoteker Serta Pelaksanaan Pendidikan Berkelanjutan


Program dit bina farkomnik :

  1. Peningkatan peran daerah dalam rangka pengembangan pelayanan kefarmasian di RS dan komunitas
  2. Peningkatan profesionalisme tenaga farmasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi serta peningkatan keterampilan dan penegakan etika
  3. Regulasi,norma, standar dan pedoman
  4. Monitoring dan Evaluasi


Langkah – langkah :

  1. Peningkatan Kompetensi SDM
  2. Pelaksanaan Pilot Project Yanfarklin
  3. Kerjasama lintas sektor (perguruan tinggi, organisasi profesi dll)
  4. Pembuatan standar, pedoman dan buku saku
  5. Pengembangan software
  6. Advokasi/sosialisasi/fasilitasi
  7. Peningkatan sarana dan prasarana
  8. Monitoring dan evaluasi


STRATEGI PERCEPATAN PENGGERAKAN PENGGUNAAN OBAT RASIONAL

Definisi POR :

Penggunaan obat dikatakan rasional bila:

  1. Pasien menerima obat yang sesuai dengan kebutuhannya
  2. Untuk periode waktu yang adekuat
  3. Dengan harga yang paling murah.


Tujuan program POR :

Tercapainya penggunaan obat secara rasional di seluruh institusi pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta termasuk swamedikasi oleh masyarakat.


Indikator POR :

  • Peresepan Generik
  • Penggunaan OG:
  • di PKD sudah cukup
  • 63,86% di 10 RS Propinsi(tahun 2006)
  • Penggunaan Antibiotik

Penggunaan antibiotik

  1. di PKD masih tinggi
  2. di RS baru penggunaan AB pada bedah bersih di 4 RS Propinsi (Pre Op 45,32%, Post Op 90,04%)

Ketaatan pada DOEN

Penggunaan obat

  1. di PKD sudah mengacu pada DOEN
  2. di RS belum sepenuhnya mengacu pada DOEN

Polifarmasi

Masih terdapat polifarmasi baik di PKD maupun di RS


Sumber daya manusia

  1. Pelatihan POR:

a.Tenaga Kesehatan Propinsi tidak seluruhnya menindaklanjuti ke Kab/Kota

b. Kurangnya dukungan dana dari pemda setempat untuk pelaksanaan POR

  1. Tenaga yang dilatih POR

Tenaga kesehatan yang dilatih sudah cukup tinggi tetapi pelaksanaan POR di daerah belum terlaksana secara optimal


Penggerakan POR

Penggerakan POR yang dilaksanakan adalah penyertaan wilayah/daerah dan lembaga/perorangan untuk melaksanakan POR bersama-sama dengan mengembangkan pelaksanaannya pada pelayanan kesehatan dasar, rujukan maupun kepada masyarakat.

Untuk mewujudkan penerapan POR melalui beberapa strategi sehingga terbentuk jejaring POR (networking) dengan mengefektifkan sistem yang sudah ada baik di Pelayanan Kesehatan Dasar maupun di Rumah Sakit .


Strategi :

  • Regulasi, Kebijakan Aplikasi KONAS dan KOTRANAS Peresepan Generik Harga /label Generik SAS
  • Managerial, Tersusunnya buku Pedoman DOEN Formularium Managing Drug Supply Patient Care
  • Edukasi, Advokasi KIE Masyarakat Informasi Obat Pembekalan Nakes
  • Financial, Analisis Biaya Untuk Cost Effective(13 Propinsi) Pengembangan Konsep Pemberian Penghargaan


Langkah-langkah Kegiatan :

  • Pembentukan Tim Nasional dan Propinsi
  • Assesment masing-masing Propinsi
  • Menyusun Rencana Aksi
  • Monitoring dan Evaluasi


Perlunya melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang keliru

Pada dasarnya setiap dokter dapat secara selektif memilih obat yang di samping benar-benar dikuasai kandungan, aturan pakai, indikasi, dosis, efek samping dsb. Juga terbukti paling efficaious dan aman serta terjangkau oleh populasi. Hal ini hanya dapat dilakukan apabila kita juga telah mempunyai data gambaran yang baik mengenai informasi terkini dari obat-obat tersebut, yang secara mudah dapat dilihat melalui berbagai situs internet yang relatif mudah diakses saat ini.

Beberapa hal berikut dapat digunakan sebagai bekal untuk menetapkan jenis peresepan yang baik dan menghindari risiko penggunaan obat yang tidak rasional.

  • Melakukan seleksi obat

Salah satu pedoman untuk menetapkan obat yang sebaiknya digunakan adalah sebagaimana yang dianjurkan oleh WHO (Department of Essensial Drugs and other Medicines, 2005)

  • Obat generik vs. brand name

Secara akademik dan medik, nama dagang tidak dapat digunakan sebagai acuan. Yang dijadikan acuan adalah nama generiknya. Hal ini tentunya untuk menghindari kebingungan dan kesalahan dalam pemilihan jenis obat. Oleh sebab itu, WHO secara teratur mengeluarkan International, nonproprietary name yang berisi daftar obat menurut nama generiknya, untuk keseragaman penamaan obat.

  • Bentuk sediaan yang beragam

Hampir setiap obat tersedia dalam bentuk sediaan yang beragam mulai dari tablet, suspensi, hingga injeksi (ampul atau flacon), yang masing-masing memiliki tujuan tertentu. Sebagai contoh untuk anak lebih banyak sediaan dalam bentuk sirup atau suspensi, sedangkan untuk dewasa umumnya tablet atau kapsul atau kaplet. Dalam keadaan demikian, perlu dipertimbangkan secara lebih seksama, sediaan mana yang lebih banyak akan memenuhi kebutuhan sebagian besar pasien, oleh karena konsumsi obat dalam sediaan yang beragam juga akan berdampak dalam harga dan ketaatan pasien untuk minum obat.


Jumat, 20 Maret 2009

Sosialisasi Sistem pelaporan Narkotika dan Psikotropika pada

sub unit pelayanan di Rumah Sakit se-Kota Batam

Batam, 5 Maret 2009


Pelaporan Narkotika dan Psikotropika merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh penyedia jasa pelayanan kesehatan Rumah Sakit khususnya Instalasi Farmasi Rumah Sakit seperti yang diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan khusus pasal 11 UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan mengenai pelaporan Narkotika yaitu wajib membuat, menyampaikan laporan berkali mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran narkotika yang ada dalam pengeluarannya.

Sejak tahun 2006 Depkes telah mengembangkan Software Pelaporan Narkotika dan Psikotropika yang disingkat SIPNAP dan diimplementasikan di seluruh Indonesia, termasuk juga Provinsi Kepri. Tujuan dilakukan pelaporan secara Online SIPNAP adalah sebagai berikut:

1. Terbentuknya Sistem Pelaporan Penggunaan Sediaan Jadi Narkotika & Psikotropika Nasional yang terintegrasi, mulai dari Unit Pelayanan, Dinkes Kab./Kota, Dinkes Propinsi dan Pusat.

2. Tersedianya pelaporan narkotika nasional sesuai target.

3. Pemanfaatan hasil pelaporan yg mudah diakses dan didistribusikan.


Dinas Kesehatan Provinsi Kepri sejak tahun 2006 terus mensosialisasikan dan memantapkan sistem pelaporan SIPNAP ini ke Dinas Kesehatan Kab/Kota dan didukung oleh Dinas Kab/Kota yang mensosialisasikan ke Sub Unit Pelayanan seperti Puskesmas, Rumah Sakit dan Apotik.

Dinas Kesehatan Kota Batam pada tanggal 5 Maret 2009 melakukan sosialisasi software SIPNAP bagi penyedia Jasa pelayanan Kesehatan Rumah Sakit khususnya Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit Se-Kota Batam. Sosialisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam meng-entry data narkotika dan psikotropika ke software yang telah dibakukan dengan harapan meningkatkan kepatuhan pelaporan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.

Acara sosialisasi Software SIPNAP dilakukan dengan mengundang narasumber Dinas Kesehatan Provinsi yaitu Bpk. Lupi Trilaksono, SF, MM, Apt selaku kasi farmamin dan Ibu Mardianti selaku Pengelola Data Kefarmasian di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, dan Narasumber Dinas Kesehataan Kota Batam Bpk Drs. Ali Chozin, M.Si, Apt

Minggu, 15 Februari 2009

RAPAT KONSULTASI PROGRAM BINA KEFARMASIAN
DAN ALAT KESEHATAN
AKSELERASI PENINGKATAN PELAYANAN KEFARMASIAN
DAN KETERSEDIAAN OBAT DAN ALKES YANG BERKUALITAS
(MATARAM, 12 – 15 PEBRUARI 2009)


Dengan akan segera berakhirnya RPJMN 2005 - 2009 maka perlunya dilakukan akselerasi peningkatan pelayanan kefarmasian dan ketersediaan obat, alat kesehatan yang berkualitas. Untuk itu dibutuhkan bentuk akselerasi kerjasama yang baik antara depkes dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kab/Kota), serta stakeholder lainnya. Kerjasama yang baik antar komponen diharapkan akan tercapainya suatu kondisi sinergis yang menghasilkan pencapaian sasaran program di tahun 2009.

Berikut adalah paparan hasil pencapaian program sampai dengan tahun 2008 dan diharapkan pada tahun 2009 seluruh target2 dapat tercapai.

SEKRETARIAT DITJEN BINFAR DAN ALKES

Tugas pokok:
Memberikan pelayanan Teknis dan administrasi Kepada semua unsur Di lingkungan direktorat jenderal

Kegiatan berdasarkan grand strategi :
Di setiap desa Tersedia cukup Obat esensial dan alat kesehatan dasar
Pengadaan obat dan vaksin

Perbandingan alokasi dana pusat & daerah Program obat dan perbekalan kesehatan


Realisasi dana pusat, dekonsentrasi & tugas perbantuan tahun 2006-2008


Rencana kegiatan tahun 2009
— Penyediaan obat dan vaksin
— Penyusunan suplemen farmakope indonesia dan farmakope herbal indonesia (bersama dit bina por)
— Penyusunan nspk bidang kefarmasian dan alat kesehatan

DIREKTORAT BINA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN

Sasaran program obat dan perbekalan kesehatan :
1. Ketersediaan obat esensial - generik di sarana pelayanan kesehatan = 95%
2. Anggaran obat esensial generik di sektor publik Rp.9.000,- per kapita pertahun


Capaian program
Biaya Obat Per kapita (dalam Rp.)




DIREKTORAT BINA PENGGUNAAN OBAT RASIONAL

Tujuan Program POR :
Umum
Tercapainya penggunaan obat secara rasional di seluruh institusi pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta termasuk swamedikasi oleh masyarakat

Khusus
1. Tersusunnya berbagai kebijakan, pedoman, standar dan kriteria di sarana pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan por.
2. Terbentuknya jejaring por di tingkat pusat dan daerah.
3. Meningkatnya penggunaan obat esensial dan generik di pkd, rumah sakit dan masyarakat.
4. Berkurangnya penggunaan antibiotik yang tidak rasional di pelayanan kesehatan baik pkd dan rumah sakit.
5. Tersedianya database por dari berbagai sarana pelayanan kesehatan.
6. Meningkatnya pengetahuan provider dan masyarakat tentang penggunaan obat rasional.


Komite Farmasi dan Terapi (KFT) Di 25 rumah sakit propinsi tahun 2008



Kegiatan KFT selain penyusunan formularium



Special Access Scheme (SAS)



Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA)



Pelatihan POR



DIREKTORAT BINA PRODIS ALKES

Indikator Kinerja
· 90 % alat kesehatan yang beredar memenuhi persyaratan
- Dibuat dengan cara pembuatan yang baik
- Mempunyai izin edar
- Sampling Produk di pasaran (PMS)

· 60 % iklan alat kesehatan memenuhi peryaratan (Permenkes386/menkes/SK/IV/1994)

Hasil pencapaian saat ini:
1. % alkes yang beredar memenuhi persyaratan = 80 %
2. % iklan alkes memenuhi persyaratan = 50 %


DIREKTORAT BINA FARMASI KOMUNITAS DAN KLINIK

Hasil pencapaian:
Pilot project Yanfar di apotek:
Pelaksanaan Pilot Project di 3 prov (Sumut, DIY dan Bali) @ 10 apotek
Hasil :
Peningkatan mutu yanfar di apotek peserta PP (kehadiran, pelaksanaan PIO, konseling dan swamedikasi)
Kendala :
a. Masih ada pemilihan apotek yang belum sesuai kriteria
b. Peran pembinaan dan monitoring dari stakeholder belum maksimal
Rekomendasi :
a. Pemilihan apotek oleh Dinkes/ISFI harus sesuai kriteria
b. Peran stakeholder ditingkatkan

Pilot Project PIO di RS Tipe B dan C
Pra Kondisi sebelum PP: hanya ada satu RS yang melaksanakan PIO
Jumlah RS peserta PP PIO : RS Pemerintah tipe B : 8 Tipe C : 32
Hasil :
PIO dilaksanakan oleh RS peserta Pilot Project
Pilot Project PIO di RS mengakselerasi kegiatan pelayanan farmasi klinik lainnya (konseling, visite, dll)
Kendala:
a. Keterbatasan jumlah apoteker
b. Keterbatasan sarana dan prasarana
c. Peran pembinaan dan monitoring dari dinkes provinsi belum maksimal
Rekomendasi :
a. PP PIO dapat dikembangkan oleh masing-masing dinkes provinsi
b. PP PIO dapat dikembangkan menjadi PP Yanfarklin

Kegiatan 2009
a. Pilot project yanfarklin untuk 22 rs tipe b
b. Pusat pelayanan kefarmasian untuk penyakit tertentu
c. Pilot project yanfar di apotek di 3 prov (riau, kalbar, ntb) @ 10 apotek
d. Pilot project yanfar di puskesmas perawatan di 3 prov (jabar, jatim dan sulsel) @ 5 puskesmas
e. Pengembangan software pio
f. Pertemuan dengan perguruan tinggi tentang pola baru praktik profesi

Minggu, 08 Februari 2009

Laporan Tahunan 2008

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat kasih dan karuniaNya Laporan Tahunan Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman Tahun 2008 dapat diselesaikan dengan baik. Tujuan penyusunan Laporan Tahunan ini adalah sebagai bahan evaluasi dan refleksi sekaligus mengidentifikasi permasalahan dan kendala atas kerja yang dilakukan Program Obat dan Perbekalan Kesehatan di Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman selama tahun 2008.
Pembangunan di bidang obat dan perbekalan kesehatan bukanlah sesuatu yang instan karena untuk mencapai hasil-hasil yang diinginkan dalam program ini, segenap komponen harus memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan proses perencanaan strategis dan secara konsisten memperhatikan pelaksanaan, tujuan dan pencapaian sasaran program. Untuk itulah kami mencoba untuk mengkompilasi seluruh kegiatan kefarmasian.