Selasa, 27 Mei 2008

RAKONTEK FARMASI KOMUNITAS DAN KLINIK TH 2008


Rakontek Bina Farmasi Komunitas dan Klinik tahun 2008 dilaksanakan di Cisarua Bogor - Jawa Barat pada tanggal 6 s/d 8 Mei 2008 dan dibuka oleh Ibu Dirjen Binfar Alkes Depkes RI, dan rapat ini dihadiri oleh wakil Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Instalasi Farmasi RS Se-Indonesia








PELAKSANAAN PELAYANAN KEFARMASIAN DI SARANA KESEHATAN

Indikator Pelayanan Kefarmasian :
  • 60 % RSU Pemerintah melaksanakan Pelayanan Informasi Obat (PIO)
  • 50 % Apotek melaksanakan Pelayanan Informasi Obat (PIO)
Dukungan Ditjen Bina Kesmas dalam meningkatkan Mutu Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas


Untuk mendukung terwujudnya mutu pelayanan kefarmasian di Puskesmas, Apoteker/Asisten Apoteker diharapkan :

  • Mau dan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilakunya agar dapat berinteraksi langsung dengan pasien dalam memberikan pelayanan kefarmasian yang dibutuhkan masyarakat

  • Informasi obat yang diperlukan dapat tersosialisasi secara merata, sehingga tidak ditemukan lagi masalah yang terkait dengan kesalahan dalam pemakaian obat bagi masyarakat.

  • Lintas program pusat memfasilitasi upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas melalui sinkronisasi kebijakan yang terkait dengan upaya yang ada di Puskesmas, sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.


KOMUNIKASI DAN ADVOKASI EFEKTIF



Komunikasi adalah proses penyampaian pesan, gagasan, informasi, dengan menggunakan lambang tertentu dari sender kepada receiver dengan harapan adanya pengaruh terhadap penerima pesan.



Ciri komunikasi yang efektif, adalah :

  1. Efisien : menyalurkan informasi pada orang yg tepat dan dalam waktu yg tepat

  2. Ekonomis : menyebarkan informasi dengan biaya yg minimal

  3. Adanya kejelasan yang dapat dirasakan oleh pendengarnya
Langkah-langkah advokasi effektif :


  • Menentukan target yang teridentifikasi

  • Menyuarakan apa yang menjadi perhatian lembaga sehingga menarik perhatian PK.

  • Melakukan pertemuan berkala dengan PK untuk membahas isu-isu kebijakan kunci dan menyediakan data hasil riset yang mendalam

  • Membangun hubungan komunikasi yang teratur dan menjalin kerjasama yang baik dengan Pemerintah

  • Melakukan advokasi baik yang bersifat proaktif maupun reaktif

  • Membantu stabilitas kebijakan/peraturan/hukum yang berkaitan dengan ruang lingkup lembaganya

  • Memantau pengaturan kebijakan untuk menjamin pelaksanaan yang adil, konsisten, dan tepat waktu
PILOT PROJECT PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTIK TAHUN 2008


  • Pilot project penerapan pelayanan kefarmasian di apotek pada 3 propinsi ( sumatera utara, diy & bali @ 10 apotek )
  • Penyusunan buku saku tentang penyakit malaria , patient safety dan pedoman home care
Langkah – langkah pelaksanaan Pilot Project :

DEPKES

1. Merencanakan kegiatan Pilot Projec

2. Menyediakan sarana penunjang, meliputi penyediaan buku dan Penunjang Pilot Project untuk Apotek, seperti :

  • ISO, MIMS (Umum, Interna, Dermatologi, Neurologi, Endokrin, Respiratori, Obgin
  • Buku dan CD terbitan Ditbinfarkomnik
  • Barang cetakan ( PMR / Pencatatan Pengobatan Pasien, Dokumentasi PIO, Survei Kepuasan Konsumen)

3. Menggerakkan pelaksanaan
4. Monitoring dan Evaluasi

5. Memberikan sertifikat

DINKES PROPINSI

  1. Menggerakkan pelaksanaan

  2. Pemantauan kegiatan yang dilakukan oleh Tim

  3. Pelaporan ke Depkes


TIM Dinkes Kab / Kota – PD ISFI

  1. Memilih 10 Apotek untuk dijadikan percontohan

  2. Menggerakkan pelaksanaan

  3. Memantau tugas-tugas apoteker di apotek

  4. Membuat peta / gambaran pelayanan kefarmasian apotek percontohan sebelum dan sesudah kegiatan

  5. Pelaporan ke Dinkes Propinsi
APOTEK


Apoteker di apotek bertugas :

  1. Melakukan pelayanan kefarmasian setiap jam buka pelayanan
  2. Melaksanakan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan :
  • Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek ( Kepmenkes RI No.1027/Menkes/SK/IX/2004
  • Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek tahun 2008

Senin, 26 Mei 2008

RAKONTEKNIS PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PRODUKSI DAN DISTRIBUSI ALKES DAN PKRT

Rakonteknis Bina Produksi dan distribusi alat kesehatan diadakan di Batam, tanggal 21 – 23 Mei 2008 dengan agenda utama penyampaian Kebijakan Dit Bina Prodis Alkes dan Revisi Permenkes No.1184.

Kebijakan Direktorat Bina Produksi danDistribusi Alat Kesehatan

Ada 4 Grand Strategi dan 17 Sasaran Depkes untuk mencapai visi "masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat", namun yang menjadi tanggung jawab Ditjen bina kefarmasian dan Alkes antara lain:

  • Meningkatkan Sistem surveillance, monitoring dan informasi kesehatan.
  • Semua sediaan farmasi, makanan dan perbekalan kesehatan (alat kesehatan dan PKRT) memenuhi syarat.

Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk mencapai sasaran tersebut antara lain:

PUSAT :

  • Pelayanan Reguler
  • Revisi Permenkes 1184
  • Penyusunan Pedoman
  • Penyusunan Rancangan SNI
  • Sosialisasi pada industri untuk harmonisasi Alkes ASEAN
  • Peningkatan sistem pembinaan Alkes dalam rangka antisipasi globalisasi
  • Pembekalan SDM pusat dibidang data uji klinik Alkes
  • Peningkatan kemampuan SDM pd teknologi alkes dlm rangka pemberian izin edar
  • Monitoring dalam rangka binwasdal
  • Penilaian Alkes dan PKRT dlm rangka pemberian izin edar
  • Pemantauan dan Evaluasi kesesuaian label produk PKRT dipasaran

PUSAT & DAERAH :

  • Rapat Konsultasi Teknis di Batam
  • Analisa & Evaluasi kemampuan industri alkes dalam rangka harmonisasi Alkes di NTB
  • Pembahasan Perkembangan IPTEK dalam rangka Binwasdal Alkes dan PKRT di Bali
  • Workshop Implemantasi form pemeriksaan sarana produksi alkes & PKRT dlm rangka sertifikasi produksi di Surabaya


Dalam upaya tersebut juga dilakukan pengawasan terhadap Alkes dan PKRT yang dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah sesuai dengan ketentuan dan perencanaan yang ditetapkan.

Peraturan Pemerintah tentang pengawasan ini dapat di lihat/download dengan meng-klik link berikut: Peraturan Pemerintah RI No.72 Tahun 1998, Perpres No.94 Tahun 2007, dan SKB No.264A/Menkes/SKB/VII/2003.


Pengawasan ini bertujuan:

  • Melindungi masyarakat, dari peredaran produk yg tdk memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat.
  • Meningkatkan kemampuan petugas dlm melaksanakan pengawasan
  • Pelaksanaan pengawasan Lebih sistematis & berlaku Seragam di seluruh Indonesia

Makanan, sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan harus memenuhi persyaratan dari:

  • Standar system mutu
  • Standar komoditi

dengan indicator sbb:

  • 90% alat kesehatan yang beredar memenuhi persyaratan.
  • 60% iklan alat kesehatan memenuhi persyaratan.


Revisi PERMENKES No. 1184/MENKES/PER/X/2004

Tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Permenkes No. 1184 dianggap perlu direvisi pada beberapa BAB (I, III, IV, V dan VII) sesuai dengan kondisi saat ini :

1. Globalisasi --> Harmonisasi regulasi alkes

  • Klas alkes --> 4 klas
  • Formulir pendaftaran --> CSDT
  • Quality System, Post Marketing Surveillance

2. Banyaknya penyalur, sub penyalur dan cabang yang tidak memenuhi persyaratan

3. Peningkatan Pengawasan

4. Penerapan Nasional Single Window

Rabu, 14 Mei 2008

RAKONTEKNIS DIREKTORAT BINA PENGGUNAAN OBAT RASIONAL DEPKES RI

Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), Pemakaian obat rasional ialah penggunaan obat yang indikasinya sesuai dengan dosis dan lama pengobatan serta biaya paling ekonomis, walaupun terdengar sederhana, namun penerapannya ternyata tidak mudah.

Penggunaan obat yang tidak rasional dapat bermanifestasi dalam berbagai bentuk. Mulai dari kesalahan peresepan, seperti kesalahan menulis, bentuk sediaan yang salah, dan perhitungan dosis yang salah. Polifarmasi juga merupakan problema yang kerapkali muncul dalam peresepan yang tidak rasional. Akibat penggunaan obat irasional antara lain, meningkatkan toksisitas, penurunan efektivitas pengobatan, menurunnya kepatuhan pasien untuk berobat dan pemborosan biaya.

Direktorat Bina Penggunaan Obat Rasional pada tanggal 21 April 2008 telah melakukan Rapat Konsultasi Teknis yang mengundang 33 perwakilan dari dinas kesehatan provinsi dan Komite Farmasi Terapi RS Provinsi/Kab/Kota Se-Indonesia. Pada acara ini dipaparkan mengenai kebijakan dan strategi terbaru untuk meningkatkan Penggunaan Obat Rasional di sarana kesehatan pemerintah baik di RS dan Puskesmas.
Terkait mengenai kebijakan penggunaan obat rasional, direktorat bina pengobatan rasional menerapkan prinsip dalam strategi penggunaan obat rasional yaitu:
1. Consumer’s oriented
2. Kemitraan/Partnership
3. Multidisiplin/kolaboratif/konsultatif/koordinatif

4. Pendekatan dengan sistem yang sama

Pada rapat konsultasi teknis ini, juga dibahas mengenai indikator-indikator kerja POR pada tahun 2008 yaitu antara lain;
  • 42 % Rumah sakit Provinsi menggunakan formularium RS yang direvisi secara berkala.
  • 50% Kab/Kota yang puskesmasnya telah melaksanakan penggunaan obat secara rasional (di 3 provinsi regional yang telah ditunjuk depkes)

Dengan indikator tersebut diharapkan kinerja pelaksanaan penggunaan obat rasional semakin meningkat dan untuk itu perlu dibuatkan program-program prioritas:

  • Penggerakan penggunaan obat rasional secara komprehensif
  • Promosi penggunaan obat rasional ke masyarakat
  • Sosialisasi dan advokasi
  • Revisi Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN)

Selasa, 13 Mei 2008

RAKONTEKNIS DIREKTORAT BINA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN TH 2008

Rapat Konsultasi Teknis Direktorat Bina Obat Publik dan Alat Kesehatan Depkes RI merupakan agenda penting setiap tahunan sebagai forum untuk melakukan evaluasi kegiatan tahun lalu dan perencanaan tahun kedepan. Pada rapat ini dilaksanakan pada tanggl 14 s/d 16 April 2008 dan pada forum ini dibicarakan juga mengenai kebijakan-kebijakan terbaru mengenai obat dan perbekalan kesehatan. Rakontek ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Bpk. Dr. Munzir Purba, MQIH bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Bpk. Dr. Mawardi Badar, MM dan dibuka oleh Direktur Bina Obat Publik dan Perbekkes Bpk. Drs. Purwadi, Apt, MM, ME.

Sasaran utama ke-7 dari Renstra Depkes adalah Di Setiap Desa Tersedia Cukup Obat Esensial dan Alat kesehatan Dasar. Dari Sasaran ini kemudian di turunkan menjadi sasaran program obat dan perbekalan kesehatan yaitu:
  • ketersediaan obat esensial-generik di sarana pelayanan kesehatan dengan capaian 95%
  • Anggaran obat esensial generik di sektor publik minimal Rp. 9.000,- Perkapita pertahun.

Mengenai sisi pendanaan, pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya diharapkan dapat menyediakan penganggaran obat sesuai dengan kebijakan depkes RI, antara lain depkes menyediakan obat program, obat bencana/KLB, Buffer Stock Provinsi/Kab/Kota sedangkan Pemerintah Kab/kota menyediakan penganggaran obat pelayanan kesehatan dasar rutinnya dan dibantu oleh Dinas Kesehatan Provinsi melalui Buffer Stock Provinsi/Kab/Kota.

Sesuai dengan kebijakan nasional, pengelolaan obat seharusnya menerapkan "one gate policy" dimana pengelolaan obat di Instalasi Farmasi Provinsi/Kab/Kota mengcover keseluruhan kegiatan yang menyangkut pengelolaan obat di program-program tertentu. Ada keutungan apabila obat dikelola dengan menerapkan "on gate policy" antara lain:

  1. Dikelola oleh tenaga terlatih (apoteker dan asisten apoteker).
  2. Disimpan dan dikelola di Instalasi Farmasi Provinsi/Kab/Kota.
  3. Fasilitas penyimpanan obat dan perbekalan kesehatan dipusatkan di Kab/Kota.
  4. Pencatatan dan pelaporan dapat terlaksana dengan baik.
  5. Menghindari tumpang tindih dalam pengadaan obat dan perbekalan kesehatan.
  6. Dapat mengoptimalkan tim perencanaan obat terpadu.

Dibutuhkan komitmen dan kerjasama dari semua pihak untuk menerapkan "one gate policy" dalam pengelolaan obat.

Fokus perhatian pada tahun 2009 adalah:

  1. Peningkatan anggaran obat.
  2. Efisiensi belanja obat.
  3. Jaminan ketersediaan obat di pelayanan kesehatan dasar.
  4. Perhatian terhadap daerah perbatasan, terpencil, dan daerah kepulauan.
  5. Jaminan ketersediaan oaat di setiap poskesdes.
  6. Kesiapan pengelolaan vaksin obat.

Minggu, 27 April 2008

PENATARAN DAN UJI KOMPETENSI APOTEKER (PUKA I) KEPRI

Pengurus Daerah Ikatan Sarjana Farmasi Kepulauan Riau berkerjasama dengan Departemen Farmasi Universitas Indonesia melaksanakan Penataran dan Uji Kompetensi Apoteker (PUKA) perdana bagi profesi Apoteker yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.

PUKA dilaksanakan di Hotel Grand Majesty Batam pada tanggal 27 s/d 29 Maret 2008

Dasar pelaksanaan Penataran ini adalah mengingat Apoteker adalah salah satu profesi yang sangat erat kaitannya dengan pelayanan kesehata masyarakat. Apoteker sangat dituntut profesionalismenya agar pengabdian profesinya dapat dipertanggung jawabkan dan apoteker harus selalu mempertahankan dan berupaya meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian. Untuk itu pendidikan profesi berkelanjutan bagi seorang apoteker mutlak sangat diperlukan.

Materi yang diujikan antara lain:
- Perkembangan kefarmasian di Indonesia
- Kompetensi dan Standar Pelayanan
- AplikasiPharmaceutical Care di RS
- Farmakoterapi dan DRP
- Aplikasi KIE
- Penatalaksanaan Penyakit infeksi dan degeneratif
- Aplikasi Manajemen Terapan di Apotik
- Jaminan Mutu
- Enterpreunership
- Undang-undang dan Etika Kefarmasian
- Teknologi kefarmasian terbaru
Tujuan yang diharapkan:
1. ada keseimbangan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku dari apoteker yang mengikuti penataran
2. meningkatkan kemampuan pengetahuan profesi, sehingga apoteker dapat merespon kebutuhan pelayanan
3. meningkatkan kesadaran untuk mengembangkan profesi melalui kegiatan belajar berkesinambungan
4. memotivasi kesadaran untuk berani membuka praktek pelayanan kefarmasian secara mandiri







SOSIALISASI SOFTWARE PELAYANAN INFORMASI OBAT (PIO) DI BATAM

Pelayaan kefarmasian (pharmaceutical care) adalah suatu tanggung jawab profesi dari apoteker dalam mengoptimal terapi dengan cara mencegah dan memecahkan masalah terkait obat (Drug Related Problem).

Ketidakpatuhan (non compliance) dan ketidaksepahaman (non corcondance) pasien dalam menjalanan terapi merupakan salah satu penyebab kegagalan terapi. Hal ini sering disebabkan karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman pasien tentang obat dan segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan obat untuk terapi.

Pelayanan Informasi Obat merupakan kegiatan yang rutin dilakukan dalam pelayanan kefarmasian, namun sering kali pelayanan Informasi Obat (PIO) dilakukan sekadarnya padahal PIO merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi obat yang independen, akurat, komprehensif, terkini olehapoteker kepada pasien, masyarakat maupun pihak yang memerlukan di rumah sakit maupun apotek.

Seorang apoteker mutlak menguasai teknis pelayanan informasi obat, kerapkali terhambat oleh penyediaan data kefarmasian yang tidak update dan sulit dicari. Oleh sebab itu, Departemen Kesehatan melalui Dirjen Binfar dan Alkes membuat dan mendistribusikan software PIO.


Software PIO ini berisi informasi obat dengan fitur-fitur yang lengkap mulai dari nama kimia, indikasi, interaksi dan dosis pemberian. Dengan software ini diharapkan pelayanan kefarmasian di komunitas dan rumah sakit dapat lebih baik.

Dinas Kota Batam telah melakukan sosialisasi penggunaan software PIO kepada seluruh Apoteker Pengelola Apotek yang ada di batam. Acara diselenggarakan Tanggal 9 Februari 2008 di Aula Dinas Kesehatan Kota Batam dan dibuka oleh Kepala Dinas Kota Batam Bpk. Dr. Mawardi Badar, MM dan dihadirin oleh Kabid Yankes Farmamin Kota Batam Ibu Dra. Afriani, Apt dan Kepala Seksi Farmamin Kota Batam Bpk. Ali Chozin, M.Si, Apt.
Narasumber dihadiri oleh Kepala Seksi Farmin Dinkes Provinsi Kepri Bpk. Lupi Trilaksono, SF,MM, Apt dan Ibu Mardianti,SE yang mempresentasikan hasil evaluasi Laporan Sistem Informasi Narkotika dan Psikotropika Tahun 2007

Sasaran Departemen Kesehatan RI direktorat bina Farmasi Komunitas dan Klinik tahun 2009 dengan indikator:

1. 60% RSU Pemerintah melaksanakan PIO
2. 50% Apotek melaksanakan PIO
3. 20% Puskesmas melaksanakan PIO






Senin, 04 Februari 2008

SOFT OPENING RSUD TANJUNG UBAN

Rumah Sakit merupakan Pusat Pelayanan Kesehatan Rujukan bagi masyarakat. Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sejak tahun 2005 melalui anggaran APBN telah dibangun sebuah rumah sakit yang terletak di salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Bintan.
Rumah Sakit ini berlokasi di Tanjung Uban yang jaraknya lebih kurang 90 KM dari ibukota provinsi yang dapat ditempuh melalui jalan darat maupun laut.

Pada tahun 2007 tepatnya tanggal 12 Nopember yang lalu bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional, Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban ini melakukan Soft Opening mengingat tingginya kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau H. Eddy Widjaya


Dalam kegiatan ini Seksi Farmamin sangat berperan penting dalam membantu penyediaan obat-obatan untuk rumah sakit tersebut. Dari APBD Tahun 2007, Seksi Farmamin telah mengalokasikan dana buffer stock sebesar Rp.575.000.000.- yang 60% nya merupakan obat-obatan untuk RSUD Tanjung Uban. Selain itu dari APBDP Tahun 2007 juga mengalokasikan dana untuk belanja obat-obatan sebesar Rp.300.000.000.-


Dalam rangka soft opening RSUD Tanjung Uban, Seksi Farmamin juga membantu penataan obat-obatan karena keterbatasan SDM di RSUD tersebut. Selama beberapa waktu Seksi Farmamin sibuk melakukan pembenahan dan penataan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Diharapkan Instalasi Farmasi RSUD Tanjung Uban dapat memberikan pelayanan kefarmasian yang baik kepada masyarakat.