Tampilkan postingan dengan label Tanjungpinang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanjungpinang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 April 2011

INTEGRASI DAN HARMONISASI OBAT PROGRAM DAN PKD


Perencanaan obat dan perbekalan kesehatan merupakan salah satu faktor yang menentukan dalam proses pengadaan obat dan perbekalan kesehatan. Tujuan perencanaan adalah untuk menentukan jenis dan jumlah obat dan perbekalan kesehatan yang tepat sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan dasar.


Berkaitan dengan hal tersebut, maka diperlukan koordinasi dan kerjasama semua pihak yang terkait dalam hal perencanaan maupun pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan, sehingga dapat menyamakan persepsi data perencanaan obat program dan obat pelayanan kesehatan dasar, serta untuk meningkatkan integrasi dan harmonisasi pengelolaan obat bagi propinsi maupun kabupaten/kota dari berbagai program P2PL, KIA/Gizi secara terpadu.


.......Oleh karena itu, Seksi Farmamin Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 24 – 26 April 2011 telah melaksanakan Pertemuan Integrasi dan Harmonisasi Obat Program dan PKD (Pelayanan Kesehatan Dasar). Sebagai peserta pada pertemuan ini adalah Kepala Seksi Farmamin, Kepala Instalasi Farmasi, Pengelola Program P2PL dan Gizi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-provinsi Kepulauan Riau.


Materi yang disajikan, antara lain :

1. Kebijakan Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2011, oleh dr. Setiawan Soeparan, MPH (Direktur Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI)

2. Pengelolaan Obat Program dan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan 1 Pintu (One Gate Policy), oleh dra. Ratna Nirwani, Apt, M.Kes (Kasubdit Pengelolaan Oblik dan Perbekalan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI)

3. Profil Pengelolaan Obat Publik Perbekalan Kesehatan di Provinsi Kepulauan Riau, oleh Bpk. Moh. Bisri, SKM, M.Kes (Kepala Bidang Yankes & Farmamin Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau)

4. Pemaparan Program-program Obat dan Perbekalan Kesehatan di Provinsi Kepulauan Riau, oleh Ibu dr. Hj. Sulastri,M.Si (Kepala Seksi Farmamin Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau)

5. Pengelolaan Obat Program P2PL di Provinsi Kepulauan Riau, oleh Tatang Hidayat, SKM, DAP&E (Kepala Seksi Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau)

6. Pengelolaan Obat Program Gizi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepala Seksi Gizi Komunitas Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau)

7. Ketersediaan Bahan Baku Obat dan Sediaan Obat Generik dalam Mendukung Program Obat dan Perbekalan Kesehatan, oleh Hapzon Effendi (Area Manager Sumatera PT. Phapros)


“Ditepi pantai menabur garam

Garam dijual di pasar atas

Dengan Integrasi, Harmonisasi obat PKD & Program

Kita maksimalkan pelayanan kefarmasian yang berkualitas”


Kamis, 17 Juni 2010

Pertemuan

ADVOKASI MANAJEMEN LOGISTIK OBAT DAN PERBEKALAN KESEHATAN

PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2010

14 – 16 JUNI 2010


Tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk mengadvokasi dan memberi pemahaman perihal pentingnya pembiayaan obat dan perbekalan kesehatan yang baik sesuai dengan anggaran untuk obat esensial-generik di sektor publik setara dengan 1 USD perkapita/pertahun atau sebesar 2 USD sesuai rekomendasi WHO dan bagaimana manajemen pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan secara terpadu yang baik dan benar, sesuai dengan

RENSTRA KEMKES 2010-2014

Program : Kefarmasian dan Alkes

Kegiatan : Peningkatan ketersediaan obat publik dan perbekalan kesehatan

Luaran : Meningkatnya ketersediaan obat essensial generik di sarana pelayanan kesehatan dasar

Indikator pencapaian luaran tahun 2014 :

1. Persentase ketersediaan obat dan vaksin sebesar 100%

2. Persentase obat yang memenuhi standar, cukup dan terjangkau

3. Ketersediaan obat perkapita pertahun di sarana PKD sebesar Rp. 18.000/kapita.

4. Persentase IFK sesuai standar sebesar 80%

Pada kesempatan ini ada beberapa materi yang disampaikan, antara lain:

1. Kebijakan Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemkes RI khususnya terkait penyediaan pembiayaan obat dan perbekalan kesehatan, oleh Bpk. Drs. Purwadi, Apt., MM.ME. Sekretaris Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemkes RI.

2. Arah dan Kebijakan Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan kemkes RI khususnya teknis penyediaan dan pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan, oleh Dra.Ratna Nirwani,Apt.MM, Kasubdit Penyediaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan.

3. Pemaparan manajemen logistik obat dan perbekalan kesehatan, oleh Dra. Mindarwati, Apt., Staf Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan.

4. Pemaparan Kebijakan program obat dan perbekalan kesehatan di Provinsi Kepri, oleh Bpk. Lupi Trilaksono, SF, MM, Apt., Kasie Farmamin Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau.

5. Pemaparan Profil Kefarmasian dan Pengelolaan Obat di Provinsi Kepri, oleh Bpk. Lupi Trilaksono, SF, MM, Apt., Kasie Farmamin Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau.

6. Pemaparan pelaksanaan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan di Provinsi Kepri, oleh Bpk. Heriyanto, Panitia Pengadaan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau.

Peserta pada pertemuan ini adalah :

· Kasie Farmamin Dinkes Kab/Kota

· Pengelola Instalasi Farmasi Dinkes Kab/Kota

· DPRD Provinsi dan Kab/Kota

· Inspektorat Provinsi dan Kab/Kota

· Bappeda Provinsi dan Kab/Kota

Dengan terselenggaranya Pertemuan Advokasi Manajemen Logistik Obat dan Perbekalan Kesehatan di Provinsi Kepri, diharapkan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan di Kab/Kota dapat berjalan lebih baik dan tetap mengacu pada pedoman perundangan-undangan bidang kefarmasian yang berlaku, sehingga kendala-kendala di lapangan dapat diminimalisir.

Kesepakatan/Komitmen Peserta

Ø Setiap kab/kota di Provinsi Kepri wajib menyediakan Obat dan Perbekkes minimum US $ 2.00 perkapita pada tahun 2014.

Ø Dinas Kesehatan Provinsi dan Kemkes wajib menyediakan Buffer stock Obat dan Perbekkes termasuk obat program untuk kab/kota.

Ø Setiap kab/kota di Provinsi Kepri wajib menyediakan dana operasional Instalasi Farmasi, disesuaikan dengan kebutuhan Instalasi Farmasi di masing-masing daerah.

Ø Setiap Instalasi Farmasi di kab/kota di Provinsi Kepri wajib menjadi UPTD pada tahun 2012.

Ø Setiap Kab/kota wajib menyediakan dana supervisi Instalasi Farmasi ke Puskesmas.

Ø Setiap kab/kota wajib menempatkan tenaga kefarmasian di Puskesmas sampai tahun 2014.