Obat sebagai salah satu unsur yang penting dalam upaya kesehatan, mulai dari upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, diagnosis, pengobatan dan pemulihan harus diusahakan agar selalu tersedia pada saat dibutuhkan. Mengacu kepada kebijakan obat nasional (KONAS) Th 2006, yang mengamanatkan pemerataan dan keterjangkauan obat secara berkelanjutan, agar tercapai derajat masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk meningkatkan pemerataan penyebaran obat dan meningkatkan keterjangkauan oleh masyarakat, salah satu strategi yang ditempuh oleh Dep.Kes. adalah Pemasyarakatan Obat Generik Berlogo (OGB). OGB adalah obat dengan nama resmi yang telah ditetapkan dalam Farmakope Indonesia dan International Non-propietery names (INN) untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. Untuk meningkatkan ketersediaan OGB baik jenis maupun produsen nya dari tahun 1989 terus meningkat.
Sampai tahun 2008 Obat Generik Berlogo sesuai dengan kepmenkes 302/Menkes/SK/III/2008 berjumlah 455 jenis. Dengan Jumlah Apotik di Provinsi Kepri sejumlah 125 buah, diharapkan ikut bersama-sama pemerintah mensukseskan memasyarakatkan penggunaan obat generik berlogo dengan menyediakannya di apotik dan melaporkannya ke dinkes kab/kota secara rutin dan semakin ditingkatkannya peresepan dengan penggunaan obat generik berlogo. Dan pasien dapat meminta kepada dokter agar dapat diresepkan obat generik berlogo sepanjang sesuai dengan pertimbangan medisnya.











