Jumat, 20 Maret 2009

Sosialisasi Sistem pelaporan Narkotika dan Psikotropika pada

sub unit pelayanan di Rumah Sakit se-Kota Batam

Batam, 5 Maret 2009


Pelaporan Narkotika dan Psikotropika merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh penyedia jasa pelayanan kesehatan Rumah Sakit khususnya Instalasi Farmasi Rumah Sakit seperti yang diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan khusus pasal 11 UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan mengenai pelaporan Narkotika yaitu wajib membuat, menyampaikan laporan berkali mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran narkotika yang ada dalam pengeluarannya.

Sejak tahun 2006 Depkes telah mengembangkan Software Pelaporan Narkotika dan Psikotropika yang disingkat SIPNAP dan diimplementasikan di seluruh Indonesia, termasuk juga Provinsi Kepri. Tujuan dilakukan pelaporan secara Online SIPNAP adalah sebagai berikut:

1. Terbentuknya Sistem Pelaporan Penggunaan Sediaan Jadi Narkotika & Psikotropika Nasional yang terintegrasi, mulai dari Unit Pelayanan, Dinkes Kab./Kota, Dinkes Propinsi dan Pusat.

2. Tersedianya pelaporan narkotika nasional sesuai target.

3. Pemanfaatan hasil pelaporan yg mudah diakses dan didistribusikan.


Dinas Kesehatan Provinsi Kepri sejak tahun 2006 terus mensosialisasikan dan memantapkan sistem pelaporan SIPNAP ini ke Dinas Kesehatan Kab/Kota dan didukung oleh Dinas Kab/Kota yang mensosialisasikan ke Sub Unit Pelayanan seperti Puskesmas, Rumah Sakit dan Apotik.

Dinas Kesehatan Kota Batam pada tanggal 5 Maret 2009 melakukan sosialisasi software SIPNAP bagi penyedia Jasa pelayanan Kesehatan Rumah Sakit khususnya Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit Se-Kota Batam. Sosialisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam meng-entry data narkotika dan psikotropika ke software yang telah dibakukan dengan harapan meningkatkan kepatuhan pelaporan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.

Acara sosialisasi Software SIPNAP dilakukan dengan mengundang narasumber Dinas Kesehatan Provinsi yaitu Bpk. Lupi Trilaksono, SF, MM, Apt selaku kasi farmamin dan Ibu Mardianti selaku Pengelola Data Kefarmasian di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, dan Narasumber Dinas Kesehataan Kota Batam Bpk Drs. Ali Chozin, M.Si, Apt

Minggu, 15 Februari 2009

RAPAT KONSULTASI PROGRAM BINA KEFARMASIAN
DAN ALAT KESEHATAN
AKSELERASI PENINGKATAN PELAYANAN KEFARMASIAN
DAN KETERSEDIAAN OBAT DAN ALKES YANG BERKUALITAS
(MATARAM, 12 – 15 PEBRUARI 2009)


Dengan akan segera berakhirnya RPJMN 2005 - 2009 maka perlunya dilakukan akselerasi peningkatan pelayanan kefarmasian dan ketersediaan obat, alat kesehatan yang berkualitas. Untuk itu dibutuhkan bentuk akselerasi kerjasama yang baik antara depkes dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kab/Kota), serta stakeholder lainnya. Kerjasama yang baik antar komponen diharapkan akan tercapainya suatu kondisi sinergis yang menghasilkan pencapaian sasaran program di tahun 2009.

Berikut adalah paparan hasil pencapaian program sampai dengan tahun 2008 dan diharapkan pada tahun 2009 seluruh target2 dapat tercapai.

SEKRETARIAT DITJEN BINFAR DAN ALKES

Tugas pokok:
Memberikan pelayanan Teknis dan administrasi Kepada semua unsur Di lingkungan direktorat jenderal

Kegiatan berdasarkan grand strategi :
Di setiap desa Tersedia cukup Obat esensial dan alat kesehatan dasar
Pengadaan obat dan vaksin

Perbandingan alokasi dana pusat & daerah Program obat dan perbekalan kesehatan


Realisasi dana pusat, dekonsentrasi & tugas perbantuan tahun 2006-2008


Rencana kegiatan tahun 2009
— Penyediaan obat dan vaksin
— Penyusunan suplemen farmakope indonesia dan farmakope herbal indonesia (bersama dit bina por)
— Penyusunan nspk bidang kefarmasian dan alat kesehatan

DIREKTORAT BINA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN

Sasaran program obat dan perbekalan kesehatan :
1. Ketersediaan obat esensial - generik di sarana pelayanan kesehatan = 95%
2. Anggaran obat esensial generik di sektor publik Rp.9.000,- per kapita pertahun


Capaian program
Biaya Obat Per kapita (dalam Rp.)




DIREKTORAT BINA PENGGUNAAN OBAT RASIONAL

Tujuan Program POR :
Umum
Tercapainya penggunaan obat secara rasional di seluruh institusi pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta termasuk swamedikasi oleh masyarakat

Khusus
1. Tersusunnya berbagai kebijakan, pedoman, standar dan kriteria di sarana pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan por.
2. Terbentuknya jejaring por di tingkat pusat dan daerah.
3. Meningkatnya penggunaan obat esensial dan generik di pkd, rumah sakit dan masyarakat.
4. Berkurangnya penggunaan antibiotik yang tidak rasional di pelayanan kesehatan baik pkd dan rumah sakit.
5. Tersedianya database por dari berbagai sarana pelayanan kesehatan.
6. Meningkatnya pengetahuan provider dan masyarakat tentang penggunaan obat rasional.


Komite Farmasi dan Terapi (KFT) Di 25 rumah sakit propinsi tahun 2008



Kegiatan KFT selain penyusunan formularium



Special Access Scheme (SAS)



Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA)



Pelatihan POR



DIREKTORAT BINA PRODIS ALKES

Indikator Kinerja
· 90 % alat kesehatan yang beredar memenuhi persyaratan
- Dibuat dengan cara pembuatan yang baik
- Mempunyai izin edar
- Sampling Produk di pasaran (PMS)

· 60 % iklan alat kesehatan memenuhi peryaratan (Permenkes386/menkes/SK/IV/1994)

Hasil pencapaian saat ini:
1. % alkes yang beredar memenuhi persyaratan = 80 %
2. % iklan alkes memenuhi persyaratan = 50 %


DIREKTORAT BINA FARMASI KOMUNITAS DAN KLINIK

Hasil pencapaian:
Pilot project Yanfar di apotek:
Pelaksanaan Pilot Project di 3 prov (Sumut, DIY dan Bali) @ 10 apotek
Hasil :
Peningkatan mutu yanfar di apotek peserta PP (kehadiran, pelaksanaan PIO, konseling dan swamedikasi)
Kendala :
a. Masih ada pemilihan apotek yang belum sesuai kriteria
b. Peran pembinaan dan monitoring dari stakeholder belum maksimal
Rekomendasi :
a. Pemilihan apotek oleh Dinkes/ISFI harus sesuai kriteria
b. Peran stakeholder ditingkatkan

Pilot Project PIO di RS Tipe B dan C
Pra Kondisi sebelum PP: hanya ada satu RS yang melaksanakan PIO
Jumlah RS peserta PP PIO : RS Pemerintah tipe B : 8 Tipe C : 32
Hasil :
PIO dilaksanakan oleh RS peserta Pilot Project
Pilot Project PIO di RS mengakselerasi kegiatan pelayanan farmasi klinik lainnya (konseling, visite, dll)
Kendala:
a. Keterbatasan jumlah apoteker
b. Keterbatasan sarana dan prasarana
c. Peran pembinaan dan monitoring dari dinkes provinsi belum maksimal
Rekomendasi :
a. PP PIO dapat dikembangkan oleh masing-masing dinkes provinsi
b. PP PIO dapat dikembangkan menjadi PP Yanfarklin

Kegiatan 2009
a. Pilot project yanfarklin untuk 22 rs tipe b
b. Pusat pelayanan kefarmasian untuk penyakit tertentu
c. Pilot project yanfar di apotek di 3 prov (riau, kalbar, ntb) @ 10 apotek
d. Pilot project yanfar di puskesmas perawatan di 3 prov (jabar, jatim dan sulsel) @ 5 puskesmas
e. Pengembangan software pio
f. Pertemuan dengan perguruan tinggi tentang pola baru praktik profesi

Minggu, 08 Februari 2009

Laporan Tahunan 2008

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat kasih dan karuniaNya Laporan Tahunan Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman Tahun 2008 dapat diselesaikan dengan baik. Tujuan penyusunan Laporan Tahunan ini adalah sebagai bahan evaluasi dan refleksi sekaligus mengidentifikasi permasalahan dan kendala atas kerja yang dilakukan Program Obat dan Perbekalan Kesehatan di Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman selama tahun 2008.
Pembangunan di bidang obat dan perbekalan kesehatan bukanlah sesuatu yang instan karena untuk mencapai hasil-hasil yang diinginkan dalam program ini, segenap komponen harus memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan proses perencanaan strategis dan secara konsisten memperhatikan pelaksanaan, tujuan dan pencapaian sasaran program. Untuk itulah kami mencoba untuk mengkompilasi seluruh kegiatan kefarmasian.

Selasa, 13 Januari 2009

Bahan Baku Obat Generik Disubsidi

Departemen Kesehatan akan memberi subsidi dan insentif pasar pada industri farmasi menengah ke bawah melalui program obat generik bersubsidi. Hal ini untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan obat di Indonesia sebagai antisipasi bila terjadi resesi ekonomi.

Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam jumpa pers, Senin (12/1) di Jakarta, mengatakan, harga obat-obatan di dalam negeri sangat dipengaruhi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang sulit diprediksi setahun ke depan karena krisis keuangan global. Di sisi lain, mayoritas obat-obatan tergantung pasokan dari luar negeri dalam bentuk bahan baku maupun obat jadi.

Bila harga obat-obatan itu melambung, masyarakat menengah ke bawah akan kesulitan mengakses obat-obatan yang dibutuhkan. ”Krisis keuangan global juga berimbas pada kelangsungan industri farmasi menengah ke bawah sehingga harus dibantu agar mampu memenuhi kebutuhan obat dalam negeri,” ujarnya.

Untuk itu, pemerintah akan meluncurkan program obat generik bersubsidi (OGS). Program itu untuk menjaga kestabilan harga obat-obatan generik dan obat generik bermerek selama setahun ke depan, memberdayakan kemampuan industri farmasi menengah ke bawah, serta menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan obat di seluruh provinsi di Indonesia.

Dalam program itu, obat-obatan yang dilindungi adalah obat-obatan paling dibutuhkan masyarakat (fast moving) dan obat-obatan untuk menyelamatkan nyawa (life saving). Subsidi juga diberikan bagi obat esensial, obat program kesehatan, dan obat yang tak bernilai ekonomis tetapi sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan.

”Subsidi yang diberikan berasal dari APBN sebesar Rp 280 miliar dengan skema yang akan ditentukan Depkes,” Fadilah menegaskan. Agar seluruh masyarakat dapat menikmati obat bersubsidi, apotek diwajibkan menyediakan OGS.

Berkelanjutan

Ketua Umum Pengurus Pusat Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia Anthony Ch Sunarjo menyambut positif program OGS. ”Yang perlu diperhatikan adalah keberlanjutan program subsidi bahan baku obat generik dan generik bermerek tersebut mengingat subsidi itu memberatkan anggaran pemerintah,” ujarnya.

Menurut Fadilah, industri farmasi yang memproduksi obat generik menggunakan bahan baku yang disubsidi pemerintah, harga obat jadinya harus sesuai dengan ketentuan Menkes tentang harga obat generik bersubsidi dan obat generik bersubsidi bermerek (OGSM). Harga OGSM maksimum tiga kali harga OGS.

Sumber: kompas

Senin, 05 Januari 2009

OBAT GENERIK YANG OFF PATENT

Pemasaran obat generik dunia dipastikan akan bergairah dalam hari-hari mendatang. Bukan karena makin banyak orang sadar obat generik mutunya tak beda dari obat paten, tetapi lebih banyak disebabkan habisnya masa paten dari beberapa obat yang selama ini menjadi tambang emas pabrik obat raksasa dunia. Image obat generik hanya obat sederhana seperti tetracyclin dan amoxycillin niscaya akan berubah karena banyaknya obat-obat elite yang antri ke barisan obat generik.

Seperti diketahui berdasarkan hak edarnya, dunia mengenal istilah obat paten dan obat generik. Suatu obat disebut obat paten bila hanya diproduksi oleh pabrik yang menemukan obat atau yang diberi izin oleh penemunya.


Pabrik penemu diberi hak paten 15 sampai 20 tahun untuk memonopoli produksi. Bila hak paten habis, pabrik lain boleh memproduksi obat tersebut. Bila obat tersebut dijual dengan nama kimia zat berkhasiatnya, kita menyebutnya sebagai obat generik.

Lihat saja Norvasc (di Indonesia dipasarkan dengan nama Norvask), obat tekanan darah tinggi dan angina buatan Pfizer yang kondang itu. Selama belasan tahun obat ini menduduki sepuluh besar obat terlaris dunia. Tahun 2006 obat ini merupakan obat terlaris kedua di Indonesia. Nilai penjualan Norvask di Indonesia untuk tahun 2006 mencapai 121,453 milyar rupiah. Nah, tepat 31 Januari 2007 kemarin masa paten Norvask berakhir dan berlomba-lombalah pabrik farmasi lain di dunia membuat versi generiknya (amlodipin). Dan di Indonesia kini sudah beredar amlodipin 5 mg dengan harga jual sekitar sepertiga harga Norvask. Beberapa obat laris dunia juga akan habis hak patennya pada 2008, diantaranya Risperdal (risperidone), Fosamax (alendronate), Kytryl (granisetron), Tequin (gatifloxacin), dan Clarinex (desloratadin).


Dan yang paling ditunggu-tunggu dunia farmasi sebernarnya adalah habisnya masa paten Lipitor (atorvastatin calcium), obat anti cholesterol yang merajai omzet pemasaran obat dunia selama bertahun-tahun. Selama ini Lipitor telah menambah pundi-pundi penjualan Pfizer sekitar 12 milyar dolar. Di Indonesia saja nilai penjualan Lipitor tahun 2006 berjumlah 95,569 milyar rupiah. Tambang emas Pfizer ini akan habis masa pantennya sekitar 2 tahun lagi, yang tentunya akan menambah kemeriahan dunia obat generik tanah air. Lepasnya hak paten tentu merupakan kesedihan bagi Pfizer yang kehilangan monopoli penjualan, tapi tidak bagi ratusan pabrik farmasi lain di banyak negara yang seakan-akan mendapat durian runtuh. Dan yang lebih penting, kegembiraan si sakit/konsumen bisa mendapatkan obat bagus dengan harga lebih murah. Dibawah ini kami lampirkan Daftar Obat yang habis hak patennya tahun 2007 – 2009 yang dikutip dari Express Scripts and Generik Pharmaceutical Association.

  • Lotrel (Amlodipine and benazepril) – Novartis Jan. 31, 2007
  • Norvasc (Amlodipine) – Pfizer Jan. 31, 2007
  • Actiq (Fentanyl transmucosal) – Cephalon Feb. 5, 2007
  • Aceon (Perindopril) – Solvay Feb. 21, 2007
  • Alocril (Nedocromil) – Allergan April 2, 2007
  • Imitrex (Sumatriptan) – GlaxoSmithKline June 28, 2007
  • Geodon (Ziprasidone) – Pfizer Sept. 2, 2007
  • Coreg (Carvedilol) – Glaxo Sept. 5, 2007
  • Meridia (Sibutramine) – Abbott Dec. 11, 2007
  • Mavik (Trandolapril) – Abbott Dec. 12, 2007
  • Tequin (Gatifloxacin) – Glaxo Dec. 25,2007
  • Zyrtec (Cetirizine) – Pfizer Dec. 25, 2007
  • Clarinex (Desloratadine) – Schering-Plough 2007
  • Fosamax (Alendronate) – Merck Feb. 6, 2008
  • Camptosar (Irinotecan) – Pfizer Feb. 20, 2008
  • Effexor/XR (Venlafaxine) – Wyeth June 13, 2008
  • Zymar (Gatifloxacin) – Allergan June 25, 2008
  • Dovonex (Calcipotriene) – Bristol-M. Sq. June 29, 2008
  • Kytril (Granisetron) – Roche June 29, 2008
  • Risperdol (Risperidone) – Janssen June 29, 2008
  • Depakote (Divalproex sodium) – Abbott July 29, 2008
  • Advair (Fluticasone and salmeterol) – Glaxo Aug. 12, 2008
  • Serevent (Salmeterol) – Glaxo Aug. 12, 2008
  • Casodex (Bicalutamide) – Bristol-M Squibb Oct. 1, 2008
  • Trusopt (Dorzalamide) – Merck Oct. 28, 2008
  • Zerit (Stavudine) – Bristol-M Squibb Dec. 21, 2008
  • Lamictal (Lamotrigine) – Glaxo Jan. 22, 2009
  • Vexol (Rimexolone) – Alcon Labs Jan. 22, 2009
  • Avandia (Rosiglitazone) – Glaxo Feb. 28, 2009
  • Topamax (Topiramate) – Johnson & J 26, 2009
  • Glyset (Miglitol) – Pfizer July 27, 2009
  • Xenical (Orlistat) – Roche Dec. 18, 2009
  • Valtrex (Valacyclovir) – Glaxo Dec. 23, 2009
  • Avelox (Moxifloxacin) – Bayer Dec. 30, 2009


dikutip dari apotekputer.com

Kamis, 01 Januari 2009

Selamat Tahun Baru 2009








Rabu, 17 Desember 2008

RAKONTEK DEKONSENTRASI

DITJEN BINFAR & ALKES

15 – 17 Desember 2008


DEKONSENTRASI

Adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.


DANA DEKONSENTRASI

Adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.


MENU WAJIB PROGRAM DEKONSENTRASI:

  • Penyusunan rencana kebutuhan obat
  • Monitoring ketersediaan obat di propinsi/kab/kota
  • Sampling alat kesehtan dan monitoring iklan alat kesehatan yang beredar di masyarakat
  • Biaya operasional instalasi farmasi propinsi dan kab/kota


MENU PILIHAN DEKONSENTRASI SETDITJEN BINFAR & ALKES

  1. Sosialisasi software pelaporan narkotika & psikotropika
  2. Sosialisasi software pelaporan obat di pbf
  3. Pen ingkatan kemampuan dalam pelaksanaan aplkasi sai (sistem akuntansi instansi) yaitu sak (sistem akuntansi keuangan) &simak-bmn (sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara)


SOSIALISASI SOFTWARE PELAPORAN NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA

  • Kewajiban Depkes untuk member ikan Laporan Penggunaan Narkotika dan Psikotropika secara periodik ke INCB
  • Ditjen Binfar sudah membuat SoftwarePelaporan Narkotika & Psikotropika
  • Kepatuhan melapor unit pengguna/ pelayanan, Dinkes Kab/Kota & Dinkes Propinsi masih kurang


SOSIALISASI SOFTWARE LAPORAN OBAT DI PBF

  • Perlunya satu sistem informasi pbf yang komprehenship
  • Perlunya pendataan dinamika obat di pbf secara nasional
  • Ditjen binfar sudah membuat software pelaporan pbf


RENCANA PEMBIAYAAN DANA PUSAT DAN DAERAH TAHUN 2009













TUJUAN KONAS :

Menjamin :

  1. Ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat esensial
  2. Keamanan, khasiat & mutu obat beredar
  3. Penggunan obat yang rasional






TUJUAN PEMBANGUNAN KESEHATAN :

  1. Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat
  2. Memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan bermutu, adil dan merata



LANGKAH-LANGKAH MENJAMIN KETERSEDIAAN OBAT

  1. PEMBIAYAAN OBAT

Sasaran :

masyarakat, terutama yg tidak mampu dapat memperoleh obat esensial setiap saat diperlukan

Langkah kebijakan :

    1. Penetapan target pembiayaan obat sektor publik secara nasional (anjuran who usd 2,0/orang/tahun)
    2. Mengembangkan mekanisme pemantauan pembiayaan obat sektor publik di daerah
    3. Pemerintah menyediakan anggaran obat utk program kesehatan nasional
    4. Pemerintah menyediakan dana buffer stock nasional utk kepentingan penanggulangan bencana & memenuhi kekurangan obat di kabupaten/kota
    5. Pemerintah daerah menyediakan anggaran obat cukup yg dialokasikan dari dau
    6. Skema jpkm & sistem jaminan pemeliharaan kes lainnya harus menyelenggarakan pelayanan kes ehatan paripurna
    7. Retribusi yg mungkin dikenakan kpd pasien di puskesmas, merupakan alat “serta bayar” & tdk ditujukan sbg sumber pendapatan
    8. Utk menghadapi keadaan darurat, pemerintah dapat menerima bantuan dari donor yang sifatnya hanya sebagai pelengkap. Mekanisme penerimaan obat bantuan harus mengikuti kaidah internasional maupun ketentuan dalam negeri

  1. KETERSEDIAAN & PEMERATAAN OBAT

Sasaran :

obat yg dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, terutama obat esensial senantiasa tersedia di seluruh wilayah indonesia

Langkah kebijakan :

    1. Memberikan insentif utk produksi obat jadi & bahan baku dlm negeri tanpa menyimpang dari & dgn memanfaatkan peluang yang ada dlm perjanjian wto
    2. Menunjang ekspor obatà mencapai skala produksi yg lebih ekonomis -à menunjang perkembangan ekonomi nasional
    3. Mendorong kerjasama regional dlm rangka perdagangan obat internasional utk pengembangan produksi dalam negeri
    4. Menunjang pengembangan & produksi fitofarmaka dari sumber daya alam sesuai dgn kriteria khasiat & keamanan obat
    5. Peningkatan efektivitas & efisiensi distribusi obat melalui regulasi yg tepat
    6. Mendorong pelayanan kefarmasian melalui peningkatan profesionalisme tenaga farmasi

  1. KETERJANGKAUAN OBAT

Sasaran :

harga obat terutama obat esensial terjangkau oleh masyarakat

Langkah kebijakan :

    1. Peningkatan penerapan konsep obat esensial & program obat generik
    2. Pemerintah melaksanakan evaluasi harga secara periodik dengan membandingkan harga acuan int’l dgn mengikuti metoda standar int’l terkini
    3. Memanfaatkan pendekatan farmakoekonomik di upk untuk meningkatkan efisiensi
    4. Pengendalian harga jual pabrik
    5. Mengembangkan sistem informasi harga obat bagi masyarakat
    6. Mengembangkan sistem pengadaan obat sektor publik dengan menerapkan prinsip pengadaan dlm jumlah besar / pengadaan bersama
    7. Penghapusan pajak dan bea masuk untuk obat esensial
    8. Melakukan kebijakan pengaturan harga obat untuk menjamin keterjangkauan harga obat

  1. SELEKSI OBAT ESENSIAL

Sasaran :

diterimanya secara luas daftar obat esensial nasional (doen)

Langkah kebijakan :

    1. Pemilihan obat esensial harus terkait dengan pedoman terapi / standar pengobatan yang didasarkan pada bukti ilmiah terbaik
    2. Seleksi obat esensial dilakukan melalui penelaahan ilmiah yg mendalam & pengambilan keputusan yg transparan dgn melibatkan para farmasis, farmakolog, klinisi & ahli kesehatan masyarakat
    3. Revisi doen dilakukan secara periodik paling tidak setiap 3-4 thn dgn melalui proses pengambilan keputusan yg sama
    4. Penyebarluasan doen kpd sarana pelayanan kesehatan sampai daerah terpencil, baik dlm bentuk tercetak maupun elektronik