Tampilkan postingan dengan label Batam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Batam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Juli 2011

SOSIALISASI GOOD PHARMACY PRACTICE (GPP)


Pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian harus mengikuti cara pelayanan kefarmasian yang baik. Semua apoteker yang melakukan praktek pelayanan kefarmasian mempunyai kewajiban untuk menjamin setiap pelayanan yang diberikan kepada pasien memenuhi standar mutu. Good Pharmacy Practice merupakan alat untuk memastikan dan menjalankan kewajiban tersebut.
Komitmen untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat harus diupayakan dan ditingkatkan baik pelayanan farmasi komunitas maupun farmasi rumah sakit.
Selama ini obat dalam pelayanan kesehatan selalu disebut sebagai unsur penunjang walaupun hampir 80 % pelayanan kesehatan diinterversi dengan obat.
Para profesi apoteker yang memang bekerja dalam pelayanan kefarmasian ( farmasi rumah sakit, dan farmasi komunitas ) harus berani keluar dari keterkukungannya memasuki realitas baru dalam pelayanan kefarmasian. Kita berharap bahwa pelayanan kefarmasian yang berorientasikan pada peningkatan kualitas hidup pasien dapat terwujud. Dalam hal ini apoteker dan staf medik perlu meningkatkan kemitraan supaya terciptanya komunikasi yang baik dan peningkatan kemampuan sehingga pelayanan kefarmasian dapat disempurnakan dan mampu menopang pelayanan kefarmasian yang berkembang dewasa ini.
Pada tanggal 6 – 8 Juli 2011, Seksi Farmamin Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan kegiatan ”Sosialisasi Good Pharmacy Practice (GPP)” yang meliputi pemberian penjelasan tentang Kebijakan dan Implementasi Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI mengenai Good pharmacy Practice ( GPP ) dan Pemaparan dan sharing mengenai Good pharmacy Practice ( GPP ) yang sudah berjalan di Pelayanan Kefarmasian di RSUD Embung Fatimah-Batam dan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Kp.Bugis. Peserta pada pertemuan ini adalah tenaga farmasi di dinas kesehatan kabupaten/kota, puskesmas dan Rumah Sakit.

Rabu, 18 November 2009

pertemuan

PEMANTAPAN IMPLEMENTASI SISTEM PELAPORAN DINAMIKA OBAT PEDAGANG BESAR FARMASI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Batam, 7 November 2009


Awal tahun 2009 telah dimulai penerapan sistem pelaporan dinamika obat PBF, dimana PBF hanya melaporkan distribusi obatnya dalam bentuk file softcopy yang dikirimkan melalui email ke Dinas Kesehatan Provinsi Kepri bagian Farmamin, selanjutnya pihak Dinas Kesehatan yang akan meng-kompilasi data yang masuk dan dikirim ke Depkes RI. Dalam penerapannya masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi PBF bahkan masih ada PBF yang belum mengirimkan laporan sama sekali, untuk itulah pertemuan ini dilaksanakan agar masing-masing PBF lebih memahami sistem ini sehingga pelaporan selanjutnya dapat berjalan dengan baik dengan data yang lebih akurat dan dikirimkan tepat waktu.

Para peserta pertemuan ini adalah Asisten Apoteker Penanggung Jawab dan juga Kepala Cabang dari PBF se-Provinsi Kepulauan Riau.


Sebagai narasumber dari Depkes adalah Bapak Heri Radison dan Ibnu Fatih yang memberikan materi dan sekaligus membimbing dalam praktek penerapan sistem ini.

Pada kesempatan ini Ibu Meinarwaty, Sekretaris Dirjen Binfar & Alkes juga berkenan hadir sekaligus menyampaikan kebijakan-kebijakan (klik to view) yang berkaitan dengan sistem pelaporan dinamika obat ini, dan juga mengevaluasi/ absensi pbf (klik to view) yang mengirimkan laporan setiap triwulannya. Selain itu kami juga mengundang Bapak I Gde Nyoman Suandi, Kepala Balai Pengawas Obat & Makanan di Batam, yang menyampaikan “Arah Dan Kebijakan Pengawasan Serta Audit Pelaporan Pendistribusian Obat Di Pbf”(klik to view) dan “Penegakan Hukum Tindak Pidana Obat Dan Makanan” (klik to view).

Minggu, 08 November 2009

pertemuan

PEMANTAPAN IMPLEMENTASI SOFTWARE SISTEM PELAPORAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Batam, 5 – 7 November 2009


Sebagai tindak lanjut dari pertemuan “Review Pelaksanaan Sistem Pelaporan Narkotika Dan Psikotropika” yang diadakan oleh Depkes RI beberapa waktu lalu, maka Dinas Kesehatan Provinsi Kepri mengundang Pengelola Data SIPNAP dan Kepala Seksi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau untuk mensosialisasikan beberapa perubahan dalam penerapan software SIPNAP.

Pertemuan ini dibuka oleh Dr. Agus Rahman, M.Epid, selaku Kepala Bidang Yankes & Farmamin Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau yang sekaligus juga memberikan bimbingan dan arahannya.

Sebagai narasumber dari Depkes adalah Bapak Heri Radison dan Monang Nainggolan yang memberikan materi dan membimbing dalam praktek penggunaan software SIPNAP.

Ada beberapa permasalahan umum sipnap yang dihadapi Kabupaten/Kota, antara lain:

Tidak ter-instalnya software sipnap dengan baik.

Penguasaan software belum paripurna

Hambatan koneksi internet

Sosialisasi software SIPNAP ke unit pelayanan belum berjalan secara optimal


Setelah pertemuan ini diharapkan semua permasalahan diatas

dapat teratasi dan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan lebih mudah dalam penggunaan software SIPNAP ini sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam pengisian formatnya dan dapat mengirimkan laporan tepat waktu.


Rabu, 17 Desember 2008

RAKONTEK DEKONSENTRASI

DITJEN BINFAR & ALKES

15 – 17 Desember 2008


DEKONSENTRASI

Adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.


DANA DEKONSENTRASI

Adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.


MENU WAJIB PROGRAM DEKONSENTRASI:

  • Penyusunan rencana kebutuhan obat
  • Monitoring ketersediaan obat di propinsi/kab/kota
  • Sampling alat kesehtan dan monitoring iklan alat kesehatan yang beredar di masyarakat
  • Biaya operasional instalasi farmasi propinsi dan kab/kota


MENU PILIHAN DEKONSENTRASI SETDITJEN BINFAR & ALKES

  1. Sosialisasi software pelaporan narkotika & psikotropika
  2. Sosialisasi software pelaporan obat di pbf
  3. Pen ingkatan kemampuan dalam pelaksanaan aplkasi sai (sistem akuntansi instansi) yaitu sak (sistem akuntansi keuangan) &simak-bmn (sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara)


SOSIALISASI SOFTWARE PELAPORAN NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA

  • Kewajiban Depkes untuk member ikan Laporan Penggunaan Narkotika dan Psikotropika secara periodik ke INCB
  • Ditjen Binfar sudah membuat SoftwarePelaporan Narkotika & Psikotropika
  • Kepatuhan melapor unit pengguna/ pelayanan, Dinkes Kab/Kota & Dinkes Propinsi masih kurang


SOSIALISASI SOFTWARE LAPORAN OBAT DI PBF

  • Perlunya satu sistem informasi pbf yang komprehenship
  • Perlunya pendataan dinamika obat di pbf secara nasional
  • Ditjen binfar sudah membuat software pelaporan pbf


RENCANA PEMBIAYAAN DANA PUSAT DAN DAERAH TAHUN 2009













TUJUAN KONAS :

Menjamin :

  1. Ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat esensial
  2. Keamanan, khasiat & mutu obat beredar
  3. Penggunan obat yang rasional






TUJUAN PEMBANGUNAN KESEHATAN :

  1. Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat
  2. Memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan bermutu, adil dan merata



LANGKAH-LANGKAH MENJAMIN KETERSEDIAAN OBAT

  1. PEMBIAYAAN OBAT

Sasaran :

masyarakat, terutama yg tidak mampu dapat memperoleh obat esensial setiap saat diperlukan

Langkah kebijakan :

    1. Penetapan target pembiayaan obat sektor publik secara nasional (anjuran who usd 2,0/orang/tahun)
    2. Mengembangkan mekanisme pemantauan pembiayaan obat sektor publik di daerah
    3. Pemerintah menyediakan anggaran obat utk program kesehatan nasional
    4. Pemerintah menyediakan dana buffer stock nasional utk kepentingan penanggulangan bencana & memenuhi kekurangan obat di kabupaten/kota
    5. Pemerintah daerah menyediakan anggaran obat cukup yg dialokasikan dari dau
    6. Skema jpkm & sistem jaminan pemeliharaan kes lainnya harus menyelenggarakan pelayanan kes ehatan paripurna
    7. Retribusi yg mungkin dikenakan kpd pasien di puskesmas, merupakan alat “serta bayar” & tdk ditujukan sbg sumber pendapatan
    8. Utk menghadapi keadaan darurat, pemerintah dapat menerima bantuan dari donor yang sifatnya hanya sebagai pelengkap. Mekanisme penerimaan obat bantuan harus mengikuti kaidah internasional maupun ketentuan dalam negeri

  1. KETERSEDIAAN & PEMERATAAN OBAT

Sasaran :

obat yg dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, terutama obat esensial senantiasa tersedia di seluruh wilayah indonesia

Langkah kebijakan :

    1. Memberikan insentif utk produksi obat jadi & bahan baku dlm negeri tanpa menyimpang dari & dgn memanfaatkan peluang yang ada dlm perjanjian wto
    2. Menunjang ekspor obatà mencapai skala produksi yg lebih ekonomis -à menunjang perkembangan ekonomi nasional
    3. Mendorong kerjasama regional dlm rangka perdagangan obat internasional utk pengembangan produksi dalam negeri
    4. Menunjang pengembangan & produksi fitofarmaka dari sumber daya alam sesuai dgn kriteria khasiat & keamanan obat
    5. Peningkatan efektivitas & efisiensi distribusi obat melalui regulasi yg tepat
    6. Mendorong pelayanan kefarmasian melalui peningkatan profesionalisme tenaga farmasi

  1. KETERJANGKAUAN OBAT

Sasaran :

harga obat terutama obat esensial terjangkau oleh masyarakat

Langkah kebijakan :

    1. Peningkatan penerapan konsep obat esensial & program obat generik
    2. Pemerintah melaksanakan evaluasi harga secara periodik dengan membandingkan harga acuan int’l dgn mengikuti metoda standar int’l terkini
    3. Memanfaatkan pendekatan farmakoekonomik di upk untuk meningkatkan efisiensi
    4. Pengendalian harga jual pabrik
    5. Mengembangkan sistem informasi harga obat bagi masyarakat
    6. Mengembangkan sistem pengadaan obat sektor publik dengan menerapkan prinsip pengadaan dlm jumlah besar / pengadaan bersama
    7. Penghapusan pajak dan bea masuk untuk obat esensial
    8. Melakukan kebijakan pengaturan harga obat untuk menjamin keterjangkauan harga obat

  1. SELEKSI OBAT ESENSIAL

Sasaran :

diterimanya secara luas daftar obat esensial nasional (doen)

Langkah kebijakan :

    1. Pemilihan obat esensial harus terkait dengan pedoman terapi / standar pengobatan yang didasarkan pada bukti ilmiah terbaik
    2. Seleksi obat esensial dilakukan melalui penelaahan ilmiah yg mendalam & pengambilan keputusan yg transparan dgn melibatkan para farmasis, farmakolog, klinisi & ahli kesehatan masyarakat
    3. Revisi doen dilakukan secara periodik paling tidak setiap 3-4 thn dgn melalui proses pengambilan keputusan yg sama
    4. Penyebarluasan doen kpd sarana pelayanan kesehatan sampai daerah terpencil, baik dlm bentuk tercetak maupun elektronik