Rabu, 30 Juli 2008

The 8th Meeting of The ACCSQ Product Working Group on Medical Device

16 – 17 July 2008, Bali, Indonesia


Rapat ke-8 ACCSQ Product Working group on Medical Device dilakukan dengan tujuan mempersiapkan kesiapan Negara ASEAN dalam menghadapi ASEAN Global Harmonization pada tahun 2010. Harmonisasi alat kesehatan di wilayah ASEAN merupakan tantangan bagi industri alat kesehatan di Indonesia untuk berupaya meningkatkan standar mutu dari hasil produksi alat kesehatannya. Kelak di tahun 2010, semua alat kesehatan di regional ASEAN akan mempunyai standar mutu yang sama, sehingga terbentuk persaingan usaha yang sehat.

Harmonisasi global ini telah dibentuk suatu gugus tugas sebelumnya, yaitu Global Harmonization Task Force (GHTF) yang bertujuan untuk mendorong konvergensi produk tingkat global, dalam upaya sistem regulasi alat kesehatan, memfasilitasi perdagangan yang disesuaikan dengan proteksi regulasi kesehatan umum di masing-masing Negara yang paling sesuai dan cocok.

Adapun agenda utama dari pertemuan ke-8 mengenai ACCSQ-MDPWG adalah sebagai berikut:

  1. Adoption of Agenda
  2. Busines Arrangement
  3. Updates on recent developments in economic integration and 31st ACCSQ Meeting
  4. Follow up from 7th MDPWG Meeting and the 2nd head of delegation
  5. Assessment the common submission dosier template
  6. IVD Classification
  7. Medical Device Technical Committee
  8. Formalization of a post marketing alert system for defective and unsafe medical devices
  9. Technical assistance and cooperation with dialogue partners
  10. other matters
    • formation of ASEAN Medical Device Industry Association
    • Use of GMDN in ASEAN member status

  1. work programme
  2. Date and venue of next meeting
  3. Adoption of report

Pertemuan ini dihadiri oleh Sekretariat ASEAN, Depkes RI Direktorat Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Delegasi regulator dari negara ASEAN, regulator daerah, kalangan industri dalam negeri dan luar negeri, dan Gakeslab.

Acara dibuka oleh Ibu Dra. Kustantinah, Apt, M.App.Sc Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Mrs Shirley Ramesh, Senior officer, ASEAN Secretariat as Chair of ASEAN ACCSQ Medical Device Product Working Group dan Mr. DR. Bambang Setiadi, Kepala Badan Standarisasi Nasional Indonesia.

PELATIHAN PENGELOLAAN OBAT SE-KABUPATEN NATUNA

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA

KAB. NATUNA TH 2008

25-27 Juli 2008


Pelatihan pengelolaan obat di daerah kepulauan dan perbatasan dirasakan sangat perlu mengingat kondisi geografis Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan daerah kepulauan dan perbatasan. Oleh sebab itulah pelatihan pengelolaan obat daerah kepulauan dilakukan di Kabupaten Natura yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Natuna dan Keluarga Berencana.


Untuk mencapai tujuan dalam rangka meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan dan koalitas pelayanan khususnya pelayanan kefarmasian sebagai komponen yang tidak terpisahkan dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat, maka ditetapkan landasan kebijakan yaitu:

  1. Kebijakan pembangunan kesehatan di daerah kepulauan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan rencana pembangunan kesehatan secara keseluruhan.
  2. Pembangunan kesehatan di daerah kepulauan dilakukan secara bertahap, terpadu dan berkesinambungan.
  3. Status sarana pelayanan kesehatan dasar (Puskesmas) di daerah kepulauan ditingkatkan menjadi puskesmas perawatan.
  4. Pemerintah menjamin keamanan, khasiat dan mutu obat, serta perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat.
  5. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan, keterjangkauan dan pemerataan obat esensial yang dibutuhkan masyarakat di daerah kepulauan dibantu pemerintah propinsi dan pemerintah pusat.
  6. Sarana pelayanan kesehatan pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin agar masyarakat mendapat pengobatan yang rasional.
  7. Pengembangan program kesehatan dengan melibatkan peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, lintas sektor dan swasta.

Pelatihan dibuka oleh kepala bagian tata usaha Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna. Dan narasumber dari Depkes RI yaitu Direktur Bina Obat dan Perbekalan Kesehatan Bpk. Drs. Purwadi, MM, ME, Apt dan Bpk. Drs. Muh. Taufik, Apt dan Provinsi Kepri Bpk. Lupi Trilaksono, SF,MM,Apt.

PILOT PROJECT PIO DI RSUD BATU AJI

LATAR BELAKANG

Berdasarkan UU no. 8/1999 tentang perlindungan konsumen bahwa konsumen berhak atas informasi lengkap mengenai produk dan berhak untuk menuntut. Berdasarkan survey di lapangan sekitar 27 % informasi yang diberikan oleh dokter dapat diterima dengan baik oleh pasien. Untuk itu dibutuhkan peran penting dari Apoteker untuk melakukan Pelayanan Informasi Obat kepada pasien. Pelayanan Informasi Obat tujuannya untuk tercapainya penggunaan obat yang rasional sehingga mutu pelayanan yang berorientasi pada pasien dapat ditingkatkan.

Pelayanan Informasi Obat : Kegiatan individu yg dilatih secara khusus untuk memberikan informasi dan konsultasi secara akurat , tidak bias dan faktual bagi pasien dan keluarganya, Dokter, Apoteker, Perawat dan profesi kesehatan lainnya

TUJUAN :

  1. Meningkatkan keberhasilan terapi
  2. Memaksimalkan efek samping
  3. Meminimalkan resiko efek samping
  4. Meningkatkan efektivitas biaya (cost effectiveness)
  5. Menghormati pilihan pasien dalam menjalankan terapi

Sumber Daya Manusia :

  1. Penanggung jawab : 1 orang Apoteker dibantu oleh Apoteker-apoteker yang lain di Instalasi Farmasi
  2. Sebaiknya Apoteker yang ahli dalam Pelayanan Informasi Obat
  3. Tergantung dari luas pelayanan, jam kerja dan dana yang tersedia

Sarana dan Prasarana untuk PIO

  1. satu ruangan khusus Pelayanan Informasi Obat
  2. satu meja besar untuk membaca
  3. rak-rak untuk menyimpan majalah, buku, katalog
  4. 1 set perangkat komputer + CD ROM
  5. + fasilitas internet
  6. telepon + faksimili
  7. Answering machine

Sumber Informasi :

  1. Sumber Literatur Primer : Jurmal, Majalah
  2. Sumber Literatur Sekunder : Abstrak-abstrak
  3. Sumber literatur tersier : Text book / hand book
  4. Brosur obat dalam kemasan obat
  5. brosur dari pabrik
  6. Depkes, BPOM, Industri Farmasi
  7. Sumber informasi dari internet

KEGIATAN PIO :

  1. Pelayanan
    • Menjawab pertanyaan : dari telpon, surat, fax, atau email
    • Menyebarkan informasi : leaflet, brosur, infofarmasi, Jurmal RS, Info mini
    • Membantu Tim Farmasi dan Terapi dalam penyusunan Formularium RS
    • Mengkoordinir kegiatan Apoteker di PKRS : semua Apoteker yang terlibat dan pemilihan materi penyuluhan
    • Sebagai educator di Klub Diabetes Mellitus
    • Mengkoordinir kegiatan konseling obat di Apotek Rawat Jalan dan Rawat Inap

  1. Pendidikan

Kegiatan continuitas kepada :

    • Apoteker
    • Asisten Apoteker
    • Perawat
    • Mahasiswa Farmasi yang sedang PKL (calon Apoteker dan DIII)

  1. Penelitian
    • Penelitian yang menunjang mutu pelayanan farmasi
    • Evaluasi penggunaan obat di Rumah sakit

DOKUMENTASI

  1. Sumber informasi : apabila ada pertanyaan yang sama
  2. Media pelatihan tenaga farmasi
  3. analisis dan evaluasi
  4. Quality assurance PIO :
    • Formulir PIO
    • Laporan-laporan

EVALUASI

  1. Menilai keberhasilan PIO
  2. harus ada indicator
  3. berdasarkan laporan/dokumentasi
  4. memberikan masukan kepada pimpinan untuk membuat kebijakan diwaktu yang akan dating


METODE UNTUK PELAKSANAAN PIO

  1. PIO dilayani oleh Apoteker selama 24 jamm atau on call disesuaikan dengan kondisi RS
  2. PIO dilayani oleh Apoteker pada jam kerja, sedangkan diluar jam kerja dilayani oleh Apoteker Instalasi Farmasi yang sedang tugas jaga
  3. PIO dilayani oleh Apoteker pada jam kerja dan tidak ada PIO diluar jam kerja
  4. Tidak ada petugas khusus, PIO dilayani oleh semua Apoteker Instalasi Farmasi baik pada jam kerja maupun diluar jam kerja
  5. Tidak ada Apoteker khusus, PIO dilayani oleh semua Apoteker Instalasi Farmasi di jam kerja dan tidak ada PIO diluar jam kerja


Untuk mendukung pelaksanaan PIO seorang Apoteker di tuntut :

  1. Meningkatkan pengetahuan pendukung konseling seperti : farmakologi, farmakoterapi, patofisiologi, psikologi pasien
  2. Meningkatkan kemampuan komunikasi
  3. Nilai-nilai pribadi : sabar, terbuka, ikhlas, rela membantu

Minggu, 27 Juli 2008

TOT (Training of Trainer) SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika) dan Sistem Dinamika Obat PBF

TOT ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi SIPNAP Dan Sistem Dinamika Obat PBF yang terbaru, yang diadakan pada tanggal 22-26 Juli 2008, bertempat di The Sun Hotel, Surabaya.

Sebagian besar waktu dihabiskan oleh para peserta untuk praktek dalam penggunaan /aplikasi software PBF dan SIPNAP.

Beberapa materi dan kebijakan-kebijakan disampaikan langsung oleh nara sumber, dimana yang paling ditekankan adalah pentingnya pengiriman data yang akurat dan tepat waktu karena data-data tersebut sangat dibutuhkan sebagai bahan dalam menganalisa/mengevaluasi pemakaian obat di masyarakat. Sedangkan khusus untuk laporan narkotika dan psikotropika juga akan digunakan sebagai acuan untuk estimasi kebutuhan obat narkotika tahun berikutnya yang akan dilaporkan juga ke INCB (International Narcotics Control Board).

Kegiatan ini juga sebagai salah satu sarana dalam mendukung tercapainya sasaran SIKNAS (Sistem Informasi Kesehatan Nasional). Adapun sasaran dan indikator dari terlaksananya SIKNAS ini adalah:

Uraian sasaran:

Pada akhir tahun 2009 telah tersedia & dimanfaatkan data & informasi kesehatan yang akurat, tepat & cepat dengan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengambilan keputusan/kebijakan bidang kesehatan di kabupaten/kota, provinsi, dan departemen kesehatan.

Indikator:

Telah terbentuk jaringan komputer online dari seluruh dinkes kabupaten/kota ke dinkes provinsi dan depkes yg dimanfaatkan utk komunikasi data & informasi secara terintegrasi dlm kerangka sistem informasi kes nasional (siknas).


Sistem Dinamika Obat PBF

Dengan sistem yang baru ini, PBF tidak perlu mengirimkan laporan berbentuk dokumen hardcopy, PBF cukup mengirimkan laporan dinamika/distribusi obat dalam bentuk file softcopy ke Dinas Kesehatan Provinsi. PBF diharuskan mengisi format excel yang akan diberikan, dimana format ini tidak boleh diganti/dirubah, sedangkan untuk pengisian kolom kode pbf dan kode obat disarankan untuk mengkopi dari file yang sudah ada agar tidak terjadi kesalahan penulisan. Sementara tanggung jawab Dinkes Provinsi adalah meng-import file dari PBF tersebut melalui software yang telah diinstall kemudian memproses dan mengirimkan kompilasi laporan tersebut dalam bentuk file .txt melalui email ke pusat.


Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP)

Sebenarnya sistem ini telah ada sebelumnya, tapi sekarang softwarenya telah di update lagi dan sistem pelaporannya juga berbeda. Kalau sebelumnya yang mengirimkan laporan ke pusat adalah pihak Dinkes Provinsi, tapi sekarang pihak Dinkes Kab/Kota yang langsung mengirimkan laporannya secara online. Sementara untuk datanya didapat dari unit pelayanan di masing-masing dinas dengan format yang berbeda karena format excel nya sendiri harus dibuat melalui software yang telah diinstall. Sedangkan tanggung jawab dari Dinkes Provinsi adalah memverifikasi laporan yang telah masuk dan memfollow up laporan-laporan yang belum masuk sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Senin, 30 Juni 2008

ANALISA DAN EVALUASI KEMAMPUAN INDUSTRI ALAT KESEHATAN

Industri alat kesehatan juga memegang peranan penting dalam mensukseskan misi Depkes yakni ”Membuat rakyat sehat”, oleh karena itu penting untuk mengevaluasi kemampuan/kelayakan masing-masing industri alat kesehatan tersebut dalam mengikuti standard/persyaratan yang telah ditetapkan. Untuk menyampaikan hal-hal penting dan berhubungan dengan kegiatan ini Direktorat Bina Produksi dan Alat Kesehatan Depkes RI telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait pada tanggal 25 – 27 Juni 2008 di Lombok NTB, tepatnya di hotel Jayakarta.


Evaluasi Kemampuan Industri Alkes & PKRT Dalam Rangka Harmonisasi

Tujuan:

Terjaminnya keamanan, mutu dan manfaat alkes dan pkrt untuk membuat rakyat sehat.

Sasaran:

  • Seluruh sediaan farmasi, makanan dan perbekalan kesehatan yang beredar telah memiliki izin edar.
  • Seluruh sarana produksi telah memenuhi persyaratan cara produksi yang baik
  • Seluruh sarana distribusi telah memenuhi persyaratan cara distribusi yang baik

Prioritas:

  • Peningkatan Kemampuan SDM
  • Koordinasi Seluruh “Stake Holder” di daerah
  • Penyusunan SOP proses pelaksanaan BAP setempat
  • Sosialisasi di daerah tentang tata laksana proses perijinan PAK
  • Pembinaan Sarana Distribusi/PAK

Acuan normatif:

  • ISO 13485:2003, Quality management system for medical devices
  • ISO 9001:2000, Quality management system-Requirements


PEMERIKSAAN SARANA PRODUKSI ALKES & PKRT DALAM RANGKA SERTIFIKASI PRODUKSI

Metoda Pemeriksaan, meliputi:

  • Pemeriksaan Dokumen
  • Wawancara / diskusi
  • Pemeriksaan Langsung Ke Fasilitas Sarana, peralatan,dan proses pembuatan
  • Melakukan penilaian sesuai dengan format pemeriksaan

Tahapan pemeriksaan

  1. Sekurang – kurangnya dilaksanakan oleh dua orang petugas bersertifikat ( kalau belum ada, tenaga yang ada ditunjuk oleh Kadinkes Propinsi ).
  2. Pada saat kedatangan melakukan diskusi ( tata cara pemeriksaan dan prosedur yang akan dilakukan).
  3. Melakukan pemeriksaan secara intensif.
  4. Menjelaskan hasil pemeriksaan dan mendiskusikan cara – cara terbaik untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu.
  5. Memotivasi management perusahaan untuk memperbaiki dan meningkatkan hasil pemeriksaan tsb.
  6. Menandatangani hasil pemeriksaan sesuai dgn BAP.

Pemeriksaan dokumen di sarana

  • Perusahan berbadan hukum
  • Nomor npwp
  • Alamat/no.telepon,fax
  • Kelengkapan administrasi kantor
  • Alamat gudang
  • Alamat bengkel (bagi yang memerlukannya)
  • Nama pimpinan
  • Nama penanggung jawab teknis beserta keahliannya/ijazah
  • Jumlah teknisi beserta keahliannya
  • Sertifikat keagenan

Ruang produksi

  • Penataan ruangan yang baik dan memudahkan alur barang untuk mencegah terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan.
  • Bersih dan memiliki catatan kebersihan.
  • Pencatatan Batch setiap produksi.
  • Memiliki lab,peralatan ,dan metode pengujian atau bekerja sama dengan lab lain.
  • Untuk produk tertentu ( aerosol ) memiliki perlindungan terhadap bahaya kebakaran.
  • Ruang penimbangan, pencampuran, pengisian, pelabelan dan ruang karantina.

Pengawasan Mutu (QC)

  • Pj dan tenaga pelaksana yg handal.
  • SOP pelaksanaan.
  • Memiliki peralatan, metode dan parameter uji.
  • Ruangan pengujian yg memadai.

Penetapan hasil penilaian

  • Hasil skor yg didapat dilaporkan kepada pimpinan perusahaan dan kepala dinas kesehatan propinsi setempat untuk ditetapkan.
  • Hasil penetapan tersebut diberitahukan kepada Dit Bina Prodis Alkes & pimpinan sarana produksi.
Untuk materi lebih lengkap silahkan klik/download pada link berikut: Evaluasi Industri Alkes

Minggu, 29 Juni 2008

SOSIALISASI REVISI JABATAN FUNGSIONAL APOTEKER DAN ASISTEN APOTEKER

Ada beberapa item pada KEP. MENPAN NO: 140/KEP/M.PAN/11/2003 dan KEP. MENPAN NO: 140/KEP/M.PAN/11/2003 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Jabatan Fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker saat ini, karena itu sudah direvisi dengan Kep.Menpan yang terbaru. Untuk mensosialisasikan perubahan ini, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian Alat Kesehatan Depkes RI telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait pada tanggal 23-24 Juni 2008 di Surabaya.

Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi revisi ini, antara lain:

1. Perkembangan pendidikan sekolah kefarmasian

a. Munculnya berbagai konsentrasi pendidikan tk. Diploma III sebagai pendidikan lanjutan dari SAA / SMF

    • Analis Farmasi dan Makanan
    • Distribusi dan Pemasaran
    • Farmasi Rumah Sakit
  • Sejauh ini, hanya kurikulum pendidikan Farmasi dan Farmasi RS yang merupakan kurikulum lanjutan/pengembangan dari kurikulum pendidikan SAA / SMF di bidang pelayanan kefarmasian

b. Bagi Asist. Apoteker yang mendapat gelar/ijazah Apoteker maka AK sewaktu fungsional Asisten Apoteker dpt diperhitungkan

2. Diklat prajabatan calon pns

3. Perkembangan ilmu kefarmasian

. Farmasiloma III sebagai g yang dapat disisihkan karena tak perlu lagi mear tak bikin bete.

engan cara membaca buku kegem Drug Oriented berubah menjadi Patient Oriented (Pharmaceutical care)

4. Perkembangan tata kelola organisasi instansi kesehatan pemerintah

Revisi Jabatan Fungsional pada Apoteker

NO KEP. MENPAN NO: 140/KEP/M.PAN/11/2003 (LAMA) PER.MENPAN NO: PER/07/M.PAN/4/2008 (BARU)
1 Pekerjaan kefarmasian
a. Menyiapkan rencana kerja kefarmasian :
- Menyiapkan rencana thnan
- Menyiapkan rencana 3 blnan
- Menyusun rencana blnan
- Menyusun rencana operasional
Pekerjaan kefarmasian
Menyiapkan rencana kerja kefarmasian
· Menyiapkan rencana kegiatan
- Menyiapkan juklak/juknis
- Menyiapkan peraturan, standar dan pedoman
Pengembangan profesi
· Membuat buku pedoman dan
juklak/juknis
b. Evaluasi pengadaan sed. farmasi, alkes dan pkrt Pekerjaan kefarmasian
· Evaluasi keg. pengelolaan
perbekalan farmasi
c. Membuat srt permintaan obat Pekerjaan kefarmasian: Pengadaan
d. Membuat sediaan obat jadi
- Menganalisis bhn obat
- Menguji mutu bhn obat
- Membuat rekomendasi uji mutu
- Melaksanakan produksi obat jadi
Pekerjaan kefarmasian:
- Pembelian
- Non pembelian
- Produksi sed. Farmasi (formula induk,
prod. non steril, prod. steril)
2 - Kegiatan Baru:
Pengembangan profesi
- Pelayanan farmasi khusus
- Pengabdian masyarakat
- Memimpin instalasi farmasi dan
sterilisasi
Penunjang tugas
- Keanggotaan dlm KFT dan
kepanitiaan lain
- Memperoleh gelar kesarjanaan :
Bid. Kesehatan dan
di luar bid. Kesehatan


Revisi Jabatan Fungsional pada Asisten Apoteker
NO KEP. MENPAN NO: 07/KEP/M.PAN/12/1999 (LAMA) PER.MENPAN NO: PER/08/M.PAN/4/2008 (BARU)
1 Pekerjaan kefarmasian
a. Menyiapkan perangkat lunak:
- Menyiapkan rencana 3 blnan
- Menyusun rencana blnan
- Menyusun rencana operasional
Pekerjaan kefarmasian
- Menyiapkan rencana kegiatan
- Menyiapkan juklak/juknis
- Menyiapkan peraturan, standar dan pedoman
Pengembangan profesi:
- Membuat buku pedoman dan juklak/juknis
b. Menyiapkan data pengadaan sed. farmasi, alkes dan pkrt:
Evaluasi data pengadaan
Pekerjaan kefarmasian
- Pengadaan : (Pembelian, non pembelian, produksi sed. farmasi)
2 - Kegiatan Baru:
Pengabdian masyarakat
1. KLB/Wabah/Bencana Alam
2. K -3
3. Program khusus sarana pelayanan kesehatan
Pengembangan profesi
- Keanggotaan dlm KFT atau kepanitiaan lainnya

untuk materi lebih lengkap silahkan klik/download pada link berikut: Revisi Jabfung Apoteker dan Asisten Apoteker

Senin, 09 Juni 2008

SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG FARMASI


Ada beberapa perubahan pada peraturan perundang-undangan di bidang farmasi,
untuk itu perlu disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait. Sosialisasi ini telah dilakukan di Batam, pada tanggal 6 - 7 Juni 2008.

I. KEBIJAKAN SARANA PRODUKSI & DISTRIBUSI BIDANG FARMASI

sesuai PERPRES NO.111/2007, tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal


II. PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF)

SK menkes no. 1191/MENKES/SK/IX/2002, tentang perubahan atas peraturan menteri kesehatan nomor. 918/MENKES/PER/X/1993, tentang pedagang besar farmasi.

Perizinan

  • Ijin usaha PBF diberikan oleh menteri kesehatan
  • Ijin berlaku seterusnya selama masih aktif dan berlaku diseluruh indonesia.
  • Pendirian cabang PBF wajib dilaporkan kepada kepala dinas kesehatan propinsi
  • Untuk memperoleh ijin tidak dipungut biaya apapun


III. A P O T E K

SK menteri kesehatan nomor 1332/MENKES/SK/X/2002, tentang perubahan peraturan menteri kesehatan nomor 922/MENKES/PER/X/1993, tentang ketentuan dan tata cara pemberian ijin apotik.


IV. APOTEK RAKYAT

Peraturan menteri kesehatan nomor 284/MENKES/PER/III/2007
tentang apotek rakyat.

Tujuan Apotek rakyat:

  1. Meningkatkan akses pelayanan kesehatan (pelayanan kefarmasian) kepada masyarakat
  2. Menertibkan peredaran/distribusi obat
  3. Memberi kesempatan kepada apoteker untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian
  4. Mengurangi pengangguran
  5. Menggulirkan ekonomi rakyat

V. PEDAGANG ECERAN OBAT

SK menteri kesehatan nomor. 1331/MENKES/SK/X/2002, tentang
perubahan atas permenkes nomor. 167/kab/b.viii/1972 tentang pedagang eceran obat

VI. PELABELAN NAMA GENERIK

SK menkes No. 68/MENKES/SK/II/2006, tentang
pedoman pelaksanaan pencantuman nama generik pada label obat

SK menkes NO. 314/MENKES/SK/V/2006 tentang perubahan atas sk menkes no. 68/menkes/sk/ii/2006

SK menkes NO. 370/MENKES/SK/V/2006 tentang perubahan atas sk menkes no. 314/menkes/sk/v/2006

Obat generik adalah:

Obat dengan nama resmi yang telah ditetapkan dalam Farmakope Indonesia dan INN (international non proprietary names) WHO untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.

Untuk melihat daftar harga obat generik terbaru, silahkan klik link berikut : SK Menkes No.302/Menkes/SK/III/2008


VII. PELABELAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET)

SK menteri kesehatan NO 069/Menkes/SK/II/2006,
tentang pencantuman harga eceran tertinggi (het) pada label obat


VIII. PELAPORAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

Tujuan :

  • Pembangunan sistem pelaporan penggunaan sediaan jadi narkotika & psikotropika nasional yang terintegrasi, mulai dari dinkes kab/kota, dinkes propinsi dan pusat
  • Tersedianya pelaporan narkotika nasional sesuai target
  • Pemanfaatan hasil pelaporan yg mudah diakses dan didistribusikan

IX. PELAPORAN PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF)

Tujuan:

Umum :

  • Membantu menyediakan informasi bagi pimpinan
  • Mengakomodir data dan pengontrolan kegiatan pelaporan bidang PBF
  • Mempermudah pengambilan keputusan

Khusus :

  • Mempermudah mendapatkan informasi bagi setiap unit PBF
  • Meningkatkan accessibility dan sharing data PBF
  • Meningkatkan intensitas kerja


KEBIJAKAN OBAT NASIONAL (KONAS)

Kepmenkes No 189/Menkes/SK/III/2006

Tujuan:

Menjamin :

  • Ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan terutama obat esensial
  • Jaminan keamanan, khasiat & mutu obat beredar
  • Penggunaan obat yang rasional

Strategi:

  • Ketersediaan, Pemerataan & Keterjangkauan terutama Obat Esensial
  • Jaminan keamanan, khasiat dan mutu obat beredar
  • Penggunaan obat yang rasional


KEBIJAKAN OBAT TRADISIONAL NASIONAL

  1. Mendorong pemanfaatan sumber daya alam indonesia secara berkelanjutan untuk digunakan sebagai obat tradisional demi peningkatan pelayanan kesehatan dan ekonomi
  2. Menjamin obat tradisional yang aman, bermutu dan bermanfaat serta melindungi masyarakat dari penggunaan obat tradisional yang tidak tepat
  3. Tersedianya obat tradisional yang memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah dan dimanfaatkan secara luas baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam pelayanan kesehatan formal
  4. Mendorong perkembangan dunia usaha di bidang obat tradisional yang bertanggung jawab agar mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan diterima di negara lain


PEKERJAAN KEFARMASIAN MENURUT UU 23/1992 TENTANG KESEHATAN

  1. Pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi
  2. Pengamanan pengadaan
  3. Penyimpanan dan distribusi obat
  4. Pengelolaan obat
  5. Pelayanan obat atas resep dokter
  6. Pelayanan informasi obat
  7. Pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional

Tujuan:

  1. Memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan pelayanan kefarmasian
  2. Mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian
  3. Memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan tenaga kefarmasian
Untuk melihat/download file, silahkan klik pada link berikut: