Selasa, 13 Januari 2009

Bahan Baku Obat Generik Disubsidi

Departemen Kesehatan akan memberi subsidi dan insentif pasar pada industri farmasi menengah ke bawah melalui program obat generik bersubsidi. Hal ini untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan obat di Indonesia sebagai antisipasi bila terjadi resesi ekonomi.

Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam jumpa pers, Senin (12/1) di Jakarta, mengatakan, harga obat-obatan di dalam negeri sangat dipengaruhi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang sulit diprediksi setahun ke depan karena krisis keuangan global. Di sisi lain, mayoritas obat-obatan tergantung pasokan dari luar negeri dalam bentuk bahan baku maupun obat jadi.

Bila harga obat-obatan itu melambung, masyarakat menengah ke bawah akan kesulitan mengakses obat-obatan yang dibutuhkan. ”Krisis keuangan global juga berimbas pada kelangsungan industri farmasi menengah ke bawah sehingga harus dibantu agar mampu memenuhi kebutuhan obat dalam negeri,” ujarnya.

Untuk itu, pemerintah akan meluncurkan program obat generik bersubsidi (OGS). Program itu untuk menjaga kestabilan harga obat-obatan generik dan obat generik bermerek selama setahun ke depan, memberdayakan kemampuan industri farmasi menengah ke bawah, serta menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan obat di seluruh provinsi di Indonesia.

Dalam program itu, obat-obatan yang dilindungi adalah obat-obatan paling dibutuhkan masyarakat (fast moving) dan obat-obatan untuk menyelamatkan nyawa (life saving). Subsidi juga diberikan bagi obat esensial, obat program kesehatan, dan obat yang tak bernilai ekonomis tetapi sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan.

”Subsidi yang diberikan berasal dari APBN sebesar Rp 280 miliar dengan skema yang akan ditentukan Depkes,” Fadilah menegaskan. Agar seluruh masyarakat dapat menikmati obat bersubsidi, apotek diwajibkan menyediakan OGS.

Berkelanjutan

Ketua Umum Pengurus Pusat Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia Anthony Ch Sunarjo menyambut positif program OGS. ”Yang perlu diperhatikan adalah keberlanjutan program subsidi bahan baku obat generik dan generik bermerek tersebut mengingat subsidi itu memberatkan anggaran pemerintah,” ujarnya.

Menurut Fadilah, industri farmasi yang memproduksi obat generik menggunakan bahan baku yang disubsidi pemerintah, harga obat jadinya harus sesuai dengan ketentuan Menkes tentang harga obat generik bersubsidi dan obat generik bersubsidi bermerek (OGSM). Harga OGSM maksimum tiga kali harga OGS.

Sumber: kompas

Senin, 05 Januari 2009

OBAT GENERIK YANG OFF PATENT

Pemasaran obat generik dunia dipastikan akan bergairah dalam hari-hari mendatang. Bukan karena makin banyak orang sadar obat generik mutunya tak beda dari obat paten, tetapi lebih banyak disebabkan habisnya masa paten dari beberapa obat yang selama ini menjadi tambang emas pabrik obat raksasa dunia. Image obat generik hanya obat sederhana seperti tetracyclin dan amoxycillin niscaya akan berubah karena banyaknya obat-obat elite yang antri ke barisan obat generik.

Seperti diketahui berdasarkan hak edarnya, dunia mengenal istilah obat paten dan obat generik. Suatu obat disebut obat paten bila hanya diproduksi oleh pabrik yang menemukan obat atau yang diberi izin oleh penemunya.


Pabrik penemu diberi hak paten 15 sampai 20 tahun untuk memonopoli produksi. Bila hak paten habis, pabrik lain boleh memproduksi obat tersebut. Bila obat tersebut dijual dengan nama kimia zat berkhasiatnya, kita menyebutnya sebagai obat generik.

Lihat saja Norvasc (di Indonesia dipasarkan dengan nama Norvask), obat tekanan darah tinggi dan angina buatan Pfizer yang kondang itu. Selama belasan tahun obat ini menduduki sepuluh besar obat terlaris dunia. Tahun 2006 obat ini merupakan obat terlaris kedua di Indonesia. Nilai penjualan Norvask di Indonesia untuk tahun 2006 mencapai 121,453 milyar rupiah. Nah, tepat 31 Januari 2007 kemarin masa paten Norvask berakhir dan berlomba-lombalah pabrik farmasi lain di dunia membuat versi generiknya (amlodipin). Dan di Indonesia kini sudah beredar amlodipin 5 mg dengan harga jual sekitar sepertiga harga Norvask. Beberapa obat laris dunia juga akan habis hak patennya pada 2008, diantaranya Risperdal (risperidone), Fosamax (alendronate), Kytryl (granisetron), Tequin (gatifloxacin), dan Clarinex (desloratadin).


Dan yang paling ditunggu-tunggu dunia farmasi sebernarnya adalah habisnya masa paten Lipitor (atorvastatin calcium), obat anti cholesterol yang merajai omzet pemasaran obat dunia selama bertahun-tahun. Selama ini Lipitor telah menambah pundi-pundi penjualan Pfizer sekitar 12 milyar dolar. Di Indonesia saja nilai penjualan Lipitor tahun 2006 berjumlah 95,569 milyar rupiah. Tambang emas Pfizer ini akan habis masa pantennya sekitar 2 tahun lagi, yang tentunya akan menambah kemeriahan dunia obat generik tanah air. Lepasnya hak paten tentu merupakan kesedihan bagi Pfizer yang kehilangan monopoli penjualan, tapi tidak bagi ratusan pabrik farmasi lain di banyak negara yang seakan-akan mendapat durian runtuh. Dan yang lebih penting, kegembiraan si sakit/konsumen bisa mendapatkan obat bagus dengan harga lebih murah. Dibawah ini kami lampirkan Daftar Obat yang habis hak patennya tahun 2007 – 2009 yang dikutip dari Express Scripts and Generik Pharmaceutical Association.

  • Lotrel (Amlodipine and benazepril) – Novartis Jan. 31, 2007
  • Norvasc (Amlodipine) – Pfizer Jan. 31, 2007
  • Actiq (Fentanyl transmucosal) – Cephalon Feb. 5, 2007
  • Aceon (Perindopril) – Solvay Feb. 21, 2007
  • Alocril (Nedocromil) – Allergan April 2, 2007
  • Imitrex (Sumatriptan) – GlaxoSmithKline June 28, 2007
  • Geodon (Ziprasidone) – Pfizer Sept. 2, 2007
  • Coreg (Carvedilol) – Glaxo Sept. 5, 2007
  • Meridia (Sibutramine) – Abbott Dec. 11, 2007
  • Mavik (Trandolapril) – Abbott Dec. 12, 2007
  • Tequin (Gatifloxacin) – Glaxo Dec. 25,2007
  • Zyrtec (Cetirizine) – Pfizer Dec. 25, 2007
  • Clarinex (Desloratadine) – Schering-Plough 2007
  • Fosamax (Alendronate) – Merck Feb. 6, 2008
  • Camptosar (Irinotecan) – Pfizer Feb. 20, 2008
  • Effexor/XR (Venlafaxine) – Wyeth June 13, 2008
  • Zymar (Gatifloxacin) – Allergan June 25, 2008
  • Dovonex (Calcipotriene) – Bristol-M. Sq. June 29, 2008
  • Kytril (Granisetron) – Roche June 29, 2008
  • Risperdol (Risperidone) – Janssen June 29, 2008
  • Depakote (Divalproex sodium) – Abbott July 29, 2008
  • Advair (Fluticasone and salmeterol) – Glaxo Aug. 12, 2008
  • Serevent (Salmeterol) – Glaxo Aug. 12, 2008
  • Casodex (Bicalutamide) – Bristol-M Squibb Oct. 1, 2008
  • Trusopt (Dorzalamide) – Merck Oct. 28, 2008
  • Zerit (Stavudine) – Bristol-M Squibb Dec. 21, 2008
  • Lamictal (Lamotrigine) – Glaxo Jan. 22, 2009
  • Vexol (Rimexolone) – Alcon Labs Jan. 22, 2009
  • Avandia (Rosiglitazone) – Glaxo Feb. 28, 2009
  • Topamax (Topiramate) – Johnson & J 26, 2009
  • Glyset (Miglitol) – Pfizer July 27, 2009
  • Xenical (Orlistat) – Roche Dec. 18, 2009
  • Valtrex (Valacyclovir) – Glaxo Dec. 23, 2009
  • Avelox (Moxifloxacin) – Bayer Dec. 30, 2009


dikutip dari apotekputer.com

Kamis, 01 Januari 2009

Selamat Tahun Baru 2009








Rabu, 17 Desember 2008

RAKONTEK DEKONSENTRASI

DITJEN BINFAR & ALKES

15 – 17 Desember 2008


DEKONSENTRASI

Adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.


DANA DEKONSENTRASI

Adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.


MENU WAJIB PROGRAM DEKONSENTRASI:

  • Penyusunan rencana kebutuhan obat
  • Monitoring ketersediaan obat di propinsi/kab/kota
  • Sampling alat kesehtan dan monitoring iklan alat kesehatan yang beredar di masyarakat
  • Biaya operasional instalasi farmasi propinsi dan kab/kota


MENU PILIHAN DEKONSENTRASI SETDITJEN BINFAR & ALKES

  1. Sosialisasi software pelaporan narkotika & psikotropika
  2. Sosialisasi software pelaporan obat di pbf
  3. Pen ingkatan kemampuan dalam pelaksanaan aplkasi sai (sistem akuntansi instansi) yaitu sak (sistem akuntansi keuangan) &simak-bmn (sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara)


SOSIALISASI SOFTWARE PELAPORAN NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA

  • Kewajiban Depkes untuk member ikan Laporan Penggunaan Narkotika dan Psikotropika secara periodik ke INCB
  • Ditjen Binfar sudah membuat SoftwarePelaporan Narkotika & Psikotropika
  • Kepatuhan melapor unit pengguna/ pelayanan, Dinkes Kab/Kota & Dinkes Propinsi masih kurang


SOSIALISASI SOFTWARE LAPORAN OBAT DI PBF

  • Perlunya satu sistem informasi pbf yang komprehenship
  • Perlunya pendataan dinamika obat di pbf secara nasional
  • Ditjen binfar sudah membuat software pelaporan pbf


RENCANA PEMBIAYAAN DANA PUSAT DAN DAERAH TAHUN 2009













TUJUAN KONAS :

Menjamin :

  1. Ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat esensial
  2. Keamanan, khasiat & mutu obat beredar
  3. Penggunan obat yang rasional






TUJUAN PEMBANGUNAN KESEHATAN :

  1. Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat
  2. Memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan bermutu, adil dan merata



LANGKAH-LANGKAH MENJAMIN KETERSEDIAAN OBAT

  1. PEMBIAYAAN OBAT

Sasaran :

masyarakat, terutama yg tidak mampu dapat memperoleh obat esensial setiap saat diperlukan

Langkah kebijakan :

    1. Penetapan target pembiayaan obat sektor publik secara nasional (anjuran who usd 2,0/orang/tahun)
    2. Mengembangkan mekanisme pemantauan pembiayaan obat sektor publik di daerah
    3. Pemerintah menyediakan anggaran obat utk program kesehatan nasional
    4. Pemerintah menyediakan dana buffer stock nasional utk kepentingan penanggulangan bencana & memenuhi kekurangan obat di kabupaten/kota
    5. Pemerintah daerah menyediakan anggaran obat cukup yg dialokasikan dari dau
    6. Skema jpkm & sistem jaminan pemeliharaan kes lainnya harus menyelenggarakan pelayanan kes ehatan paripurna
    7. Retribusi yg mungkin dikenakan kpd pasien di puskesmas, merupakan alat “serta bayar” & tdk ditujukan sbg sumber pendapatan
    8. Utk menghadapi keadaan darurat, pemerintah dapat menerima bantuan dari donor yang sifatnya hanya sebagai pelengkap. Mekanisme penerimaan obat bantuan harus mengikuti kaidah internasional maupun ketentuan dalam negeri

  1. KETERSEDIAAN & PEMERATAAN OBAT

Sasaran :

obat yg dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, terutama obat esensial senantiasa tersedia di seluruh wilayah indonesia

Langkah kebijakan :

    1. Memberikan insentif utk produksi obat jadi & bahan baku dlm negeri tanpa menyimpang dari & dgn memanfaatkan peluang yang ada dlm perjanjian wto
    2. Menunjang ekspor obatà mencapai skala produksi yg lebih ekonomis -à menunjang perkembangan ekonomi nasional
    3. Mendorong kerjasama regional dlm rangka perdagangan obat internasional utk pengembangan produksi dalam negeri
    4. Menunjang pengembangan & produksi fitofarmaka dari sumber daya alam sesuai dgn kriteria khasiat & keamanan obat
    5. Peningkatan efektivitas & efisiensi distribusi obat melalui regulasi yg tepat
    6. Mendorong pelayanan kefarmasian melalui peningkatan profesionalisme tenaga farmasi

  1. KETERJANGKAUAN OBAT

Sasaran :

harga obat terutama obat esensial terjangkau oleh masyarakat

Langkah kebijakan :

    1. Peningkatan penerapan konsep obat esensial & program obat generik
    2. Pemerintah melaksanakan evaluasi harga secara periodik dengan membandingkan harga acuan int’l dgn mengikuti metoda standar int’l terkini
    3. Memanfaatkan pendekatan farmakoekonomik di upk untuk meningkatkan efisiensi
    4. Pengendalian harga jual pabrik
    5. Mengembangkan sistem informasi harga obat bagi masyarakat
    6. Mengembangkan sistem pengadaan obat sektor publik dengan menerapkan prinsip pengadaan dlm jumlah besar / pengadaan bersama
    7. Penghapusan pajak dan bea masuk untuk obat esensial
    8. Melakukan kebijakan pengaturan harga obat untuk menjamin keterjangkauan harga obat

  1. SELEKSI OBAT ESENSIAL

Sasaran :

diterimanya secara luas daftar obat esensial nasional (doen)

Langkah kebijakan :

    1. Pemilihan obat esensial harus terkait dengan pedoman terapi / standar pengobatan yang didasarkan pada bukti ilmiah terbaik
    2. Seleksi obat esensial dilakukan melalui penelaahan ilmiah yg mendalam & pengambilan keputusan yg transparan dgn melibatkan para farmasis, farmakolog, klinisi & ahli kesehatan masyarakat
    3. Revisi doen dilakukan secara periodik paling tidak setiap 3-4 thn dgn melalui proses pengambilan keputusan yg sama
    4. Penyebarluasan doen kpd sarana pelayanan kesehatan sampai daerah terpencil, baik dlm bentuk tercetak maupun elektronik

Selasa, 18 November 2008

PERS RELEASE HIMBAUAN AGAR APOTIK IKUT MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH MELALUI PENYEDIAAN OBAT GENERIK

Obat sebagai salah satu unsur yang penting dalam upaya kesehatan, mulai dari upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, diagnosis, pengobatan dan pemulihan harus diusahakan agar selalu tersedia pada saat dibutuhkan.

Mengacu kepada kebijakan obat nasional (KONAS) Th 2006, yang mengamanatkan pemerataan dan keterjangkauan obat secara berkelanjutan, agar tercapai derajat masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk meningkatkan pemerataan penyebaran obat dan meningkatkan keterjangkauan oleh masyarakat, salah satu strategi yang ditempuh oleh Dep.Kes. adalah Pemasyarakatan Obat Generik Berlogo (OGB). OGB adalah obat dengan nama resmi yang telah ditetapkan dalam Farmakope Indonesia dan International Non-propietery names (INN) untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. Untuk meningkatkan ketersediaan OGB baik jenis maupun produsen nya dari tahun 1989 terus meningkat.

Pada saat ini selain 4 BUMN telah diikut sertakan 27 industri farmasi yang memenuhi persyaratan telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk memproduksi Obat Generik Berlogo. Untuk menjamin kontinuitas penyediaan bagi masyarakat telah dihimbau Apotik untuk dapat menyediakan Obat Generik Berlogo secara cukup jumlah dan jenisnya dan akan ditingkatkan lagi pada tahun yang akan datang.

Mengingat memasyarkatkan penggunaan Obat Generik Berlogo (OGB) tidak dapat terlepas dari tenaga kesehatan lainnya, terutama penulis resep, dengan meresepkan obat generik berarti telah meringankan bagi pengobatan pasien. Apotik sebagai sarana kesehatan mempunyai tanggung jawab sosial juga untuk dapat meringankan pengobatan pasien dengan menyediakan obat generik yang dibutuhkan, walaupun penyediaan obat generik di apotik tidak diwajibkan seratus persen sesuai Kepmenkes 1332/Menkes/SK/X/2002 dimana disebutkan apoteker berkewajiban menyediakan, menyimpan dan menyerahkan sediaan farmasi yang bermutu baik dan yang keabsahannya terjamin. Kecuali bagi sarana kesehatan pemerintah seperti Rumah Sakit Pemerintah dan Puskemas yang wajib meresepkan dan menyediakan obat generik sesuai Daftar Obat Esensial Nasional yang berupa Obat Generik Berlogo.

Sampai tahun 2008 Obat Generik Berlogo sesuai dengan kepmenkes 302/Menkes/SK/III/2008 berjumlah 455 jenis. Dengan Jumlah Apotik di Provinsi Kepri sejumlah 125 buah, diharapkan ikut bersama-sama pemerintah mensukseskan memasyarakatkan penggunaan obat generik berlogo dengan menyediakannya di apotik dan melaporkannya ke dinkes kab/kota secara rutin dan semakin ditingkatkannya peresepan dengan penggunaan obat generik berlogo. Dan pasien dapat meminta kepada dokter agar dapat diresepkan obat generik berlogo sepanjang sesuai dengan pertimbangan medisnya.
EVALUASI KEGIATAN 2008 & RENCANA KEGIATAN 2009
SUB DIT FARMASI KOMUNITAS
DIREKTORAT BINA FARMASI KOMUNITAS DAN KLINIK
DIRJEN BINA KEFARMASIAN DAN ALKES
DEPKES RI
(BANDUNG, 13 – 15 NOVEMBER 2008)


KEGIATAN TAHUN 2008

= PILOT PROJECT PELAKSANAAN PELAYANAN KEFARMASIAN OLEH APOTEKER DI APOTEK (SUMATERA UTARA, DIY DAN BALI)

LATAR BELAKANG
1. Perubahan paradigma pelayanan kefarmasian :
2. drug oriented à patient oriented
3. Belum optimalnya pelayanan kefarmasian di apotek
4. Indikator Dit. Binfarkomnik terkait 17 sasaran Depkes (sasaran 9) untuk Farmasi Komunitas tahun 2009, 50 % Apotek melaksanakan Pelayanan Informasi Obat ( PIO)

TUJUAN
Terlaksananya Pelayanan Kefarmasian oleh apoteker di apotek yang menjadi percontohan di wilayahnya

RUANG LINGKUP
Aktivitas Pelayanan Kefarmasian di Apotek percontohan :
1. Melakukan Skrining Resep :
4Kelengkapan Administratif
4Kesesuaian farmasetik
4Pertimbangan klinik
2. Menyusun PROTAP untuk setiap pelayanan kefarmasian
3. Melaksananakan Pelayanan Informasi Obat
4. Konseling terutama untuk pasien dengan pengobatan jangka panjang dan lanjut usia
4Pasif
4Aktif

5. Melakukan Swamedikasi
6. Pelayanan Kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care)
7. Melakukan Survei dan evaluasi Kepuasan Konsumen
8. Dokumentasi Pelayanan Kefarmasian

Kendala yang dihadapi
8 Motivasi Apoteker kurang

8 Materi pelatihan masih kurang dalam bentuk praktek
8 Belum optimalnya keterlibatan Dinkes Propinsi, Dinkes Kota dan PD ISFI dalam pembinaan kepada apotek percontohan

Saran dan harapan
1. Perlunya pembinaan yang optimal dari Dinkes Propinsi, Dinkes Kota dan PD ISFI dalam :
4Peningkatan motivasi apoteker dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian di apotek percontohan
4Fasilitasi pertemuan secara berkala antara peserta pilot project
2. Perlu pemantauan dari Dinkes kota dalam pembuatan dan pengiriman laporan triwulan tentang perkebangan pelaksanaan pelayanan kefarmasian di apotek percontohan


= PENYUSUNAN BUKU SAKU TENTANG PENYAKIT MALARIA, PATIENT SAFETY DAN PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH (HOME PHARMACY CARE)

= PENYUSUNAN MODUL DAN PELAKSANAAN TOT PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS

RENCANA KEGIATAN TAHUN 2009

1. Pilot project pelaksanaan pelayanan kefarmasian oleh apoteker di apotek ( riau, kalbar, NTB)
8 RTD, pertemuan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.

2. Pilot project pelaksanaan pelayanan kefarmasian di puskesmas
8 RTD, pertemuan di provinsi (jabar, jatim, sulsel), monitoring dan evaluasi.

3. Pengembangan software pelayanan informasi obat
8 Expert meeting, penyusunan data base, pengembangan software informasi obat.

4. Penyusunan buku saku pelayanan kefarmasian untuk pasien : kanker, epilepsi, vaksin dan imunisasi.

5. Penyusunan buku informasi obat yang membutuhkan perhatian khusus

Selasa, 04 November 2008

PERTEMUAN JEJARING PENGAWASAN PANGAN TERPADU
SE-PROVINSI RIAU DAN KEPULAUAN RIAU
28 – 29 OKTOBER 2008

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru mempunyai wilayah kerja pengawasan yang meliputi seluruh wilayah provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.

Pelaksanaan pengawasan produk pangan olahan di provinsi Riau dan provinsi Kepulauan Riau

Hasil pemeriksaan terhadap sarana produksi/distribusi, iklan, maupun label pangan yang dilakukan oleh BBPOM Pekanbaru selama tahun 2007 sampai dengan September 2008, masih terdapat beberapa item yang tidak memenuhi standard, seperti:

  • Distribusi pangan tanpa izin edar
  • Tidak memiliki izin produksi
  • Makanan yang kadaluarsa (expired)
  • Daging kaleng produk luar yang dilarang beredar
  • Kebersihan dan lingkungan produks yang kurang baik
  • Mencantumkan tulisan halal tanpa izin
  • Tidak memenuhi syarat label
Terhadap ketidaksesuaian ini telah dilakukan tindak lanjut berupa pembinaan, peringatan, dilaporkan ke Badan POM untuk sarana/distribusi produk yang tidak sesuai, sedangkan untuk produk yang rusak/kadaluarsa telah dilakukan pengamanan/pemusnahan.

Selain itu juga ada beberapa kegiatan khusus tahun 2008, antara lain:
  1. Pengawasan terhadap Keju Mozarella tercemar Dioksin
    Dilakukan pemeriksaan terhadap 23 sarana distribusi pangan, tetapi
    tidak ditemukan produk Keju Mozarella yang diimpor/diproduksi dari Italia.
  2. Pengawasan terhadap Parsel lebaran
    Dari 121 sarana yang diperiksa terdapat 34 sarana yang menjual parsel. Dan dari 34 sarana tersebut ada 12 sarana yang tidak memenuhi standard yaitu pangan/produk yang tidak terdaftar. Sebagai tindak lanjut, pangan/produk yang tidak terdaftar tersebut telah dikeluarkan dari dalam parsel dan dimusnahkan.
  3. Pengawasan terhadap Produk China yang mengandung Melamin
    Untuk daerah Provinsi Riau tidak ditemukan produk China yang mengandung Melamin, tetapi untuk Provinsi Kepulauan Riau ditemukan pada sarana :
  • Oreo wafer sticks ML 827109002450 ktk/324 g, Diproduksi oleh Nabisco Food Co Ltd 51 Baiyu Road, Suzhou Industrial Park, Jiangsu, China
  • Oreo wafer sticks ML 227109001450 Bks/90 g, Diproduksi oleh Nabisco Food Co Ltd 51 Baiyu Road, Suzhou Industrial Park, Jiangsu, China

  • Dutch lady strawberry Btl/450 ml, Distributed in Singapore by : Friesland (S) Pte Ltd 61, Quality Road Singapore 618818

  • Dutch lady produksi Singapura
    Terhadap produk-produk ini telah dilakukan pengamanan ditempat untuk dimusnahkan.
Dari pertemuan ini dihasilkan beberapa kesepakatan, antara lain:

  • Perlu peningkatan koordinasi antar instansi terkait melalui jejaring pengawasan pangan terpadu tuntuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi syarat.

  • Perlu dibangun strategi dan program dalam jejaring pengawasan pangan terpadu yang mencakup inventarisasi dan implementasi peraturan perundang-undangan di bidang pangan serta sistem informasi yang dapat memfasilitasi pertukaran informasi produk pangan antar instansi terkait.

  • Perlu dibuat suatu kesepakatan (MoU) mengenai petunjuk pelaksanaan tentang koordinasi pengawasan dan penindakan terhadap peredaran produk pangan khususnya pangan impor illegal.

  • Untuk mengoperasionalkan jejaring pengawasan pangan, masing-masing instansi terkait perlu meningkatkan pemberdayaan tenaga-tenaga kab/kota yang terlatih (DFI, PKP dan KLB) dalam pelaksanaan program keamanan pangan di masing-masing daerah.

  • Komitmen dari pemerintah dalam penganggaran dana pengawasan keamanan pangan secara konsisten dan berkelanjutan merupakan hal penting untuk keberhasilan pelaksanaan program keamanan pangan.

Harapan kita, makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat aman, bersih dan sehat.