Selasa, 22 Maret 2011

GUNAKAN ANTIBIOTIK SECARA TEPAT UNTUK MENCEGAH KEKEBALAN KUMAN





Hari Kesehatan Sedunia dirayakan setiap tanggal 7 April menandai dibentuknya Badan Kesehatan Sedunia (WHO), 63 tahun yang lalu. Setiap tahun, WHO memilih satu masalah kesehatan sebagai tema dan mengajak masyarakat seluruh dunia untuk meningkatkan semangat, kepedulian, komitmen dan gerak nyata dalam mencapai derajat kesehatan dan kesejahteraan secara optimal.

Tahun ini WHO menetapkan tema Antimicrobacterial Resistance and its Global Spread sedangkan Indonesia memilih tema “Gunakan Antibiotik Secara Tepat untuk Mencegah Kekebalan Kuman”. Tema ini dipilih karena penggunaan antibiotik yang tidak tepat dapat membahayakan kesehatan masyarakat secara global maupun secara individu. Hal itu juga sejalan dengan salah satu tujuan kebijakan obat nasional yaitu penggunaan obat secara rasional.

Menurut WHO, pemilihan tema dilandasi beberapa fakta. Lebih dari 50 persen obat-obatan diresepkan, diberikan atau dijual tidak semestinya. Akibatnya lebih dari 50 persen pasien gagal mengkonsumsi obat secara tepat. Padahal, penggunaan obat berlebih, kurang atau tidak tepat akan berdampak buruk pada manusia dan menyia-nyiakan sumber daya. Lebih dari 50 persen negara di dunia tidak menerapkan kebijakan dasar untuk mempromosikan penggunaan obat secara rasional (POR). Di negara-negara berkembang, kurang dari 40 persen pasien di sektor publik dan 30 persen di sektor swasta diberikan perawatan sesuai panduan klinis.

Penggunaan obat yang tidak rasional terjadi di seluruh dunia. Ditandai, penggunaan obat terlalu banyak/tidak sesuai dosis dan lama konsumsi tidak tepat, peresepan obat tidak sesuai diagnosis serta pengobatan sendiri dengan obat yang seharusnya dengan resep dokter.

Rendahnya kesadaran masyarakat dalam penggunaan obat yang tidak rasional perlu diwaspadai dampaknya, khususnya pada generasi muda mendatang. Apalagi pemakaian antibiotika yang tidak berdasarkan ketentuan (petunjuk dokter) menyebabkan tidak efektifnya obat tersebut sehingga kemampuan membunuh kuman berkurang atau resisten.

Jika hal itu terjadi, generasi muda mendatang akan mengalami kerugian yang sangat besar. Akan banyak penyakit yang tidak dapat lagi disembuhkan akibat resistensi. Sedangkan untuk mengembangkan antibiotik yang baru diperlukan waktu dan biaya yang sangat besar. Untuk itu perlu penggunaan obat secara rasional untuk mencegah masalah besar di masa yang akan datang.
Langkah-langkah antisipasi untuk meningkatkan perilaku penggunaan obat secara rasional sudah saatnya dilakukan. Upaya itu meliputi pendidikan masyarakat, pengawasan kepada petugas kesehatan dan ketersediaan obat secara simultan yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak-pihak terkait.

Penggunaan obat secara rasional (POR) yaitu pasien mendapatkan pengobatan sesuai kebutuhan klinisnya, dalam dosis yang tepat bagi kebutuhan individualnya untuk waktu yang cukup dan biaya yang terjangkau bagi diri dan komunitasnya. Jadi POR memiliki empat aspek yaitu pengobatan tepat, dosis tepat, lama penggunaan yang tepat serta biaya yang tepat.

WHO mengajak pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menerapkan kebijakan dan melaksanakan upaya pencegahan dan pengendalian timbulnya resistensi kuman. Pemerintah juga perlu menyediakan pelayanan yang tepat untuk mereka yang terkena resistensi obat.

sumber : Kemenkes RI

Selasa, 15 Maret 2011

Bahaya Radiasi Nuklir pada Kesehatan

Pasca gempa besar di Jepang, publik dikhawatirkan akan terjadinya ledakan nuklir pada reaktor Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima, Jepang. Ketakutan itu mungkin beralasan mengingat efek radiasi pada tubuh tidak bisa dianggap enteng.

Dampak radiasi menurut Dr. David J. Brenner, direktur Center for Radiological Research at Columbia University, tidak bersifat langsung. "Bisa berminggu kemudian baru muncul gejalanya," katanya.

Ia menyebutkan dampak radiasi pada tubuh tergantung pada material radioaktif yang dilepaskan dan durasi paparan. Level paparan yang tinggi bisa menyebabkan sindrom radiasi akut, bahkan kematian. Sindrom tersebut akan menimbulkan gejala mual, muntah, kelelahan, rambut rontok, serta diare.

Pada level yang lebih tinggi, korban yang terpapar bisa meninggal dalam hitungan minggu. "Penyebabnya adalah usus yang gosong," katanya.

Radiasi nuklir akan menganggu kemampuan sel untuk membelah diri dan berproduksi. Sel-sel di usus besar biasanya merupakan bagian tubuh yang paling cepat membelah diri. Demikian juga halnya dengan sel pembentuk darah di sumsung tulang yang sangat rentan terkena radiasi.

Sementara itu pada penduduk yang termasuk dalam kelompok risiko rendah, radiasi nuklir bisa memicu risiko kanker dalam beberapa tahun. Namun, hal ini juga tergantung pada lamanya paparan dan jenis radioaktif yang dikeluarkan reaktor nuklirnya.

Beberapa jenis material radioaktif ada yang dengan mudah diserap tubuh dan bertahan. Misalnya saja Iodin yang akan langsung diserap kelenjar tiroid atau strontium yang akan masuk tulang. Jenis radioaktif lainnya, seperti tritium, akan dengan cepat dikeluarkan tubuh.

Untuk mencegah bahaya radiasi, pemerintah Jepang telah memberikan pil potasium iodine yang bisa menetralkan pengaruh iodine tadi dengan cara mencegah kelenjar tiroid menyerap iodine. Namun menurut Brenner, iodine bisa masuk ke dalam tubuh manusia lewat berbagai cara, yakni udara atau makanan yang terpapar radiasi.

"Radioaktif iodine tidak harus masuk ke tubuh secara langsung. Iodine yang ada di udara bisa terserap ke tanah kemudian ternak memakan rumput yang tanahnya terpapar radiasi. Kemudian manusia memakan daging atau susu sapi itu," katanya.

Karena itu ia berpendapat pil potasium idodide kurang efektif mencegah kanker tiroid akibat radiasi nuklir. "Epidemi kanker tiroid pada korban nuklir Chernobyl bisa dicegah jika pemerintah segera melarang warganya minum susu sapi atau makan buah yang tumbuh dari tanah yang terkena radiasi," katanya.

Anak-anak berusia kurang dari 18 tahun, bayi, serta janin di dalam kandungan merupakan kelompok yang paling beresiko pada paparan radiasi karena sel-sel dalam tubuh mereka masih aktif membelah diri.

Sumber : New York Times

Selasa, 18 Januari 2011

Jangan Campur Antibiotik dengan Obat Hipertensi

Kompas.com - Mereka yang mengonsumsi obat anti hipertensi golongan antagonis kalsium (calcium channel blocker) tidak disarankan untuk mengonsumsi antibiotik karena bisa menyebabkan tekanan darah turun drastis.

Golongan obat antagonis kalsium menghambat masuknya kalsium ke dalam sel dan ini akan mengurangi kecenderungan arteri kecil untuk mengerut. Beberapa golongan obat ini juga memperlambat denyut jantung. Yang termasuk antagonis kalsium adalah amlodipin, felodipin, nifedipine dan diltiazem.

Para peneliti menemukan pasien yang mengonsumsi obat antagonis kalsium dan juga diberikan antibiotik tertentu, misalnya erythromycin atau clarithromycin beresiko tinggi dilarikan ke rumah sakit karena golongan darah terlalu rendah sehingga berakibat fatal.

Dalam studi yang dilakukan tim dari Institute for Clinical Evaluative Science Kanada diketahui antibiotik akan menghambat enzim-enzim yang sangat penting untuk memetabolisme kalsium. Akibatnya kadar darah dari antagonis kalsium berhenti sehingga terjadi penurunan tekanan darah yang drastis.

Sebelumnya para ahli sudah mengetahui efek obat ini namun belum ada penelitian skala besar yang melihat efek penurunan tekanan darah pada pasien yang mendapat antibiotik dan juga antagonis kalsium.

Para peneliti dari Kanada ini mengevaluasi catatan medis lebih dari 999.000 warga Ontario berusia 66 tahun ke atas yang mendapat obat hipertensi golongan antagonis kalsium pada periode 1994 - 2009. Selama periode itu 7.100 orang di rawat di rumah sakit karena tekanan darah mereka anjlok. Dari jumlah tersebut 131 orang menongsumsi antibiotik macrolide sebelum sakit.

Para ahli dari Mayo Clinic juga menyebutkan orang yang minum obat antagonis kalsium tidak disarankan minum jus grapefruit karena salah satu bahan kandungan jus itu bisa mengganggu kemampuan hati membuang obat-obatan ini dari tubuh sehingga dapat mencapai kadar toksik.

sumber : kompas.com

Senin, 17 Januari 2011

REFORMASI BIROKRASI PEMBANGUNAN KESEHATAN 2011

Pada tahun 2011, Kementerian Kesehatan menggulirkan 7 Reformasi Pembangunan Kesehatan yaitu:

  1. revitalisasi pelayanan kesehatan,
  2. ketersediaan, distribusi, retensi dan mutu sumberdaya manusia,
  3. mengupayakan ketersediaan, distribusi, keamanan, mutu, efektifitas, keterjangkauan obat, vaksin dan alkes,
  4. Jaminan kesehatan,
  5. keberpihakan kepada daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan (DTPK) dan daerah bermasalah kesehatan (DBK),
  6. reformasi birokrasi dan
  7. world class health care.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan dr. Endang Rahayu Sedyaningsih,MPH, DR.PH bersama para menteri di lingkungan Kementerian Kesra pada paparan program prioritas tahun 2011 dengan media massa di Kantor Kemenkokesra, Jakarta tanggal 4 Januari 2011.

Menurut Menkes, dalam upaya pelayanan kesehatan pada tahun 2011 diutamakan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat dengan menekankan upaya promotif dan preventif. Tidak mungkin melakukan pelayanan kesehatan menunggu orang sampai jatuh sakit, karena hal itu akan menghabiskan biaya yang besar. Selain itu, juga menekankan pencegahan penyakit tidak menular yang disebabkan pola makan dan pola hidup yang tidak sehat, tanpa meninggalkan pengendalian penyakit menular yang masih belum hilang.

“Selain itu juga diupayakan dengan meningkatkan pelayanan kesehatan primer dan rujukan di rumah sakit daerah maupun pusat”, ujar Menkes.

Untuk pemerataan kebutuhan tenaga kesehatan di seluruh daerah akan dilakukan pendataan Sumber Daya Manusia Kesehatan secara elektronik, sehingga dapat diketahui seberapa besar kebutuhan baik jumlah maupun jenisnya, sehingga untuk memenuhinya dapat dilakukan secara cepat. Sebelumnya, pendidikan dokter spesialis hanya diadakan di Fakultas Kedokteran perguruan tinggi negeri. Nantinya, Fakultas Kedokteran swasta yang mempunyai kualifikasi baik akan diperjuangan dapat melakukan program studi spesialis, kata Menkes.

Menurut Menkes, untuk memenuhi kebutuhan SDM jangka pendek dilaksanakan program Sister hospitals, yaitu program kerja sama antara rumah sakit yang lemah dengan rumah sakit yang lebih maju, sehingga terjadi proses pembelajaran tenaga kesehatan. Sedangkan dalam jangka menengah, dilakukan program dokter plus yaitu dokter umum diberi keterampilan tambahan spesialis. Program dokter plus ini diutamakan di Wilayah Indonesia Timur yang bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada. Sedangkan program jangka panjang dengan memberikan biasiswa dokter dari daerah untuk mengikuti pendidikan spesialis.

Dalam memantapkan posisi obat generik akan diupayakan peningkatan pengawasan agar mutu tetap terjaga, harga terjangkau dan distribusi merata. Untuk mendukung monitoring penggunaan obat generik akan digulirkan E-logistic. Selain itu, juga diselenggarakan E-prescription untuk mengawasi penulisan resep obat generik oleh dokter di pelayanan kesehatan pemerintah, ujar Menkes.

Menkes menambahkan, untuk memantapkan program jaminan kesehatan dasar, diupayakan sistem pembiayaan menjadi satu sistem nasional, dengan menerapkan paket benefit dasar, perhitungan biaya dan besaran premi yang sama, baik yang dibayar PT Askes, Jamkesmas, Jamkesda dan PT Jamsostek, sehingga tidak ada perbedaan pelayanan kesehatan. Untuk mendukung program tersebut, RUU tentang Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) sedang dibahas pemerintah besama DPR, serta menyiapkan kelengkapan dasar hukum dan pedomannya. Selain itu, akan diupayakan adanya rumah sakit jamkes, yaitu rumah sakit yang hanya menyediakan pelayanan kesehatan kelas tiga.

“Khusus rumah sakit jamkes, pemerintah akan melibatkan peran serta swasta”, ujar Menkes.

Menurut Menkes, tahun ini akan diberlakukan program jaminan persalinan (Jampersal ) yang merupakan pelayanan paket kesehatan berupa kontrol terhadap ibu hamil (antenatal), persalinan, kontrol setelah melahiran (postnatal) dan pelayanan keluarga berencana. Paket ini berlaku untuk persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan, mulai dari Polindes, Puskesmas dan rumah sakit pemerintah di kelas tiga tanpa ada pembatasan. Sedangkan pada tahun 2012 diutamakan persalinan untuk kehamilan pertama dan kedua saja.

Untuk mewujudkan keberpihakan kepada Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dalam pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dengan kementerian terkait seperti Kementerian Sosial, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kementerian Pekerjaan Umum, Tentara Nasional Indonesia dan lembaga terkait lainnya, ujar Menkes.

Temu media massa yang dipimpin Menkokesra H.R. Agung Laksono ini dihadiri 13 Menteri dan ketua Lembaga yaitu Menteri Kesehatan dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, DR.PH, Menteri Lingkungan Hidup Ir. Gusti Muhammad Hatta, Menteri Agama, Surya Darma Ali, Menteri Sosial, Salim Segaf Al-Jufri, Menteri Pendidikan Nasional, Muh. Nuh, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari, Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Malarangeng, Kepala BKKBN, dr.Sugiri Syarif, Kepada Badan POM, Dra. Kustantinah dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB), Syamsul Muarif.

sumber : Kemenkes RI

Kamis, 16 Desember 2010

Dibentuk, Satgas Pemberantasan Obat Palsu


Solo, Kompas - Badan Pengawas Obat dan Makanan akan meluncurkan Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Kosmetika Palsu dan Membahayakan pada Januari 2011. Satgas ini nantinya akan terdiri dari subkomite-subkomite yang akan menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan, seperti subkomite obat palsu, subkomite obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, serta subkomite kosmetika palsu dan mengandung bahan berbahaya.

Kepala BPOM Kustantinah mengatakan hal tersebut seusai Rapat Kerja Nasional BPOM 2010 di Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/12). Kustantinah didampingi Sekretaris Utama BPOM M Hayati Amal, Deputi I BPOM Lucky S Slamet, Deputi II BPOM Ruslan Aspan, dan Deputi III BPOM Roy A Sparringa.

”Dengan adanya pembentukan satgas ini diharapkan dapat menyatukan langkah dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran obat dan kosmetik,” kata Kustantinah.

Satgas Pemberantasan Obat dan Kosmetika Palsu dan Membahayakan, menurut Lucky, selain akan berisi perwakilan dari BPOM juga polisi, jaksa, Badan Narkotika Nasional, dan lembaga swadaya masyarakat. Nantinya, anggota satgas secara rutin akan bertemu untuk membahas kasus-kasus yang terjadi. Setelah pembentukan satgas di pusat, akan dilanjutkan dengan pembentukan unit pelaksana teknis di daerah.

Diakui Kustantinah, selama ini sanksi pidana yang diberikan kepada pelanggar masih kurang memadai. Padahal, menurut dia, obat dan kosmetik palsu berisiko tinggi membahayakan kesehatan manusia.

Sanksi rendah

Selama ini penanganan kasus pelanggaran terhadap obat dan kosmetik menggunakan Undang-Undang Kesehatan yang hanya menetapkan sanksi denda rendah, maksimal Rp 2,5 juta, serta Ordonantie tahun 1949. Kustantinah berharap, rencana inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Obat dapat segera terlaksana.

Hasil pengawasan, keamanan, manfaat, dan mutu obat tradisional selama 2010 hingga November menemukan, dari 5.215 sampel yang diuji, sebanyak 1.294 produk obat tradisional tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan, seperti mengandung bahan kimia obat (62 sampel). Selain itu, sebanyak 1.415 sampel juga tidak memenuhi persyaratan farmasetik.

Melalui sampling dan pengujian laboratorium atas obat, termasuk narkotika dan psikotropika yang beredar, ditemukan 0,99 persen tidak memenuhi syarat. Hal ini ditindaklanjuti dengan penarikan dari peredaran.

Hasil pengawasan terhadap produk kosmetik sampai akhir November 2010 terungkap, sebanyak 203 produk kosmetik tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan dari 6.213 sampel kosmetik yang diuji.

sumber : kompas.com

Rabu, 03 November 2010

UTAMAKAN OBAT YANG BERMUTU, AMAN, BERKHASIAT DAN TERJANGKAU

“Utamakan obat yang bermutu, aman, berkhasiat dan terjangkau”. Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan RI dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH saat Temu Media tentang Kinerja 1 tahun Kementerian Kesehatan RI, jum’at, 22 Oktober 2010, di Jakarta.

Menurut Menkes, untuk memenuhi hal tersebut diatas, maka dikeluarkan kebijakan obat melalui reposisi obat generik. Generik semula mengedepankan dengan harga murah, kini mengutamakan obat yang bermutu, aman, berkhasiat, dan harga terjangkau. Kebijakan obat generik diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.03.01/MENKES/146/1/2010 tentang Harga Obat Generik.

Untuk meningkatkan penggunaan obat generik di masyarakat, Menkes mengeluarkan kebijakan Permenkes Nomor 02.02/MENKES/068/1/2010 tentang kewajiban menggunakan obat generik di fasilitas kesehatan pemerintah. Penggunaan obat generik juga perlu dilakukan pengawasan dalam penggunaannya seperti dalam Kepmenkes Nomor HK.03.01/MENKES/159/1/2010 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perlu diperluas. Selain itu, kebijakan lain menetapkan formularium Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) berbasis obat generik.

Dengan upaya ini diharapkan masyarakat tidak lagi menilai obat generik sebagai obat kelas dua yang diragukan khasiatnya. Untuk ketersediaan obat generik di Instalasi farmasi Kabupaten/Kota di Indonesia, tahun 2010 cukup untuk 14,2 bulan. Dari segi pemakaiannya, tahun 2010 penggunaan obat generik di Rumah Sakit mencapai 57,8%, sementara di puskesmas sudah mencapai 96 persen lebih.

Kebijakan rasionalisasi obat generik tahun 2010 terdapat 106 jenis obat generik mengalami penurunan harga, dan 314 harganya tetap. Sedang 33 jenis obat harganya harus naik, salah satunya obat suntik karena tidak memungkinkan dengan harga murah.

PELAYANAN DASAR
Mengenai masalah pelayanan dasar, Menkes menjelaskan tahun 2010 fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), Desa Siaga/Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) mengalami penambahan. Rumah Sakit sebanyak 152 unit di seluruh Indonesia, 194 Puskesmas, 377 pustu, 283 Poskesdes/Desa Siaga, dan 2.828 Posyandu. Rumah sakit Kab/Kota yang melaksanakan PONEK saat ini semakin meningkat yaitu sebanyak 358 rumah sakit (target 444).

SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, saat ini jumlah dokter yang aktif di seluruh Indonesia 3.020, 904 dokter gigi, 86 dokter/dokter gigi spesialis, dan 28.968 bidan. Untuk pengangkatan tenaga kesehatan PTT tahun 2010 terdiri dari 3.254 dokter, 904 dokter gigi, 20 dokter/dokter gigi spesialis, dan 10.175 bidan. Pelatihan dokter khusus untuk memenuhi SDMK jangka menengah, saat ini dalam proses penyusunan kurikulum dan modulnya, dan tahun 2011 pelaksanaan pelatihan dengan rincian 30 spesialis anestesi, 30 spesialis anak, dan 30 spesialis obstetric gynecology (obgyn).

JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS)
Menurut menkes, 56% dari jumlah penduduk Indonesia sudah memiliki Jaminan Kesehatan dan dari 56% ini hampir 60%nya itu adalah Jamkesmas. Peringkat kedua adalah Jamkesda, sisanya ada Jamsostek, Askes, asuransi swasta dan lainnya. Kabupaten/Kota yang telah menyelenggarakan Jamkesda sebanyak 250 Kab/Kota atau 51% dari seluruh Kab/Kota di Indonesia. Di sisi lain, terdapat 4 Propinsi yang menyatakan sudah Universal Coverage yaitu seluruh penduduknya telah mendapatkan jaminan kesehatan sesuai kemampuan daerahnya. Ke empat propinsi tersebut yakni Sumatra Selatan, Bali, Sulawesi Selatan, dan Nangroe Aceh Darussalam. Fasilitas kesehatan yang melayani Jamkesmas tahun 2010 mencapai 1002 terdiri dari 665 RS Pemerintah, dan 337 RS Swasta. Sedangkan alokasi anggaran untuk program Jamkesmas dari tahun 2005 sampai 2010 mengalami peningkatan, saat ini anggaran mencapai 5,1 Trilyun Rupiah.

ANGGARAN
Menyinggung masalah anggaran, Menkes mengatakan distribusi anggaran APBN Kemenkes 84% dipergunakan untuk kegiatan pembangunan di daerah dan sisanya untuk kegiatan pusat. Sedangkan alokasi anggaran sebagian besar digunakan untuk upaya kuratif (tahun 2010) karena alokasi Jamkesmas pada Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) sebesar 4,2 Trilyun rupiah.

PENCAPAIAN KEMENKES
Ditambahkan Menkes dalam paparannya, beberapa pencapaian telah berhasil dilakukan diantaranya mengenai penyakit menular seperti Tuberkulosis (TB), tahun 2010 Indonesia mengalami penurunan dalam peringkat di dunia (urutan ke-5). Angka prevalensi TB hampir mendekati target MDGs, sedangkan angka penemuan kasus, angka kematian TB, dan angka keberhasilan TB sudah mencapai target MDGs.

Kemudian tahun 2009-2011 Indonesia mengkampanyekan gerakan akselerasi imunisasi nasional, imunisasi campak dan polio.

Begitu pula angka kesakitan Malaria dalam 5 tahun terakhir mengalami penurunan. Hal ini didukung Upaya Pemeriksaan Sediaan Darah terhadap penderita klinis malaria yang ditemukan, menunjukan peningkatan menjadi 82% dalam kurun lima tahun terakhir. Situasi kasus demam berdarah tahun 2009 mengalami kenaikan jumlah kasus yang tajam dari 7598 pada bulan oktober 2009 menjadi 27.981 kasus pada bulan desember 2009 dan mulai menurun sejak januari 2010 yaitu sebesar 22.521 dan menjadi 421 kasus pada bulan agustus 2010. Penurunan kasus tersebut karena adanya upaya preventif dengan melibatkan masyarakat, pemerintah pusat dan daerah antara lain dengan penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan upaya 3M plus.

Situasi penyakit menular lain seperti kasus HIV/AIDS juga mengalami penurunan dari 3863 kasus tahun 2009 menjadi 2753 tahun 2010. Layanan VCT juga meningkat menjadi 357 sampai tahun 2010. Selain itu, RS pemerintah yang menjadi rujukan untuk Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) tahun 2009 sebanyak 237 meningkat menjadi 266 tahun 2010. Ditambahkan Menkes, Program Cause of Death (COD) atau Registrasi Penyebab Kematian sudah 22 Propinsi, 31 Kab/Kota memberdayakan sistem yang terkait, tahun 2010 dilaksanakan di 15 kab/kota.

Sedangkan saintifikasi jamu, pengembangan klinik saintifikasi jamu di Jawa Tengah ada di 3 Kabupaten (Karang Anyar, Sragen, dan Kendal) dan pelatihan 30 dokter puskesmas penelitian berbasis pelayanan. Serta klinik jamu medik di 12 RS pendidikan.

sumber : kemenkes RI

Senin, 04 Oktober 2010

Pertemuan

EVALUASI IKLAN PRODUK ALKES DAN PKRT
DALAM RANGKA BINWASDAL

Medan, 23 - 25 September 2010


Pengawasan Iklan

Tujuan :

Melindungi masyarakat dari pengaruh yang merugikan akibat penanyangan iklan dan penandaan yang berlebihan atau menyesatkan atau tidak proporsional


Langkah Kegiatan

Tahap persiapan :

- Planning

- Pembentukan TIM

Tahap pelaksanaan:

- pembelian media cetak

- pengambilan media elektronik

Tahap Penilaian


Evaluasi

Media cetak : Telah dievaluasi iklan alkes dan PKRT di berbagai media cetak

Media elektronik : Telah dievaluasi iklan alkes dan PKRT di berbagai media Televisi



Beberapa masalah yang ditemukan pada saat evaluasi iklan, antara lain :


Pembersih

Masalah yang ada

Pemakaian kata Multipurpose

Menggunakan klaim yang seolah olah fungsinya sebagai terapi pengobatan

Mencantumkan klaim tanpa data pendukung

Membasmi kuman, membunuh virus, bebas kuman

Tidak sesuai dengan Penandaan yang telah disetujui


contoh :


Diterbitkan : Ayahbunda no. 13 tanggal 28 juni samapai 11 juli 2010

Kata-kata “ 100% food Grade Ingredients …..TMS

karena tidak semua bahan komposisinya terdiri

dari bahan yang Food grade hanya sebagian besar saja.

Kesimpulan : Tidak MS



PESTISIDA RUMAH TANGGA

Masalah

- Membasmi

- Ampuh

- Mati semua

- Aman

- Tidak Berbahaya

- Penggunaan pemeran anak-anak , ibu hamil

- Penggunaan kata Gratis

- Tidak sesuai dengan Penandaan yang telah disetujui

- Menggunakan kata-kata “Ramah Lingkungan”



Diterbitkan di Ayah Bunda No.01 tangga; 11-24 januari 2010

Pemeran : Anak anak ….TMS karena ijin yg diajukan bukan untuk anak anak tapi pemakaian dewasa

3 kali lebih efektif….MS karena mencantumkan Laboratorium yang menguji

Pertama * dibandingkan merek lain …TMS karena pembanding tidak jelas dibandingkan dengan merek apa



Kendala

Banyak iklan yang tidak sesuai dengan penandaan yang diijinkan

Cendrung saling mengikuti iklan yang salah tapi BOMBASTIS

Tidak semua media cetak mengiklankan alkes & PKRT, sehingga perlu selektif saat menentukan media cetak

Kurang SDM dalam mengevaluasi Iklan


Tindak lanjut dilaksanakan dengan beberapa tahap :

  1. Evaluasi hasil laporan pengawasan
  2. Menentukan apakah diperlukan TL
  3. Menentukan sifat/jenis TL

Sifat TL

  • ringan
  • berat

Jenis TL :

- Peringatan tertulis

- Public warning

- Pemberian sanksi administratif

- Pengamanan/penarikan

- Sanksi pidana