Tampilkan postingan dengan label OGB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OGB. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 Juni 2010

Peraturan Resep Obat Generik Belum Bermakna


Peningkatan pemberian resep obat generik belum bermakna sejak diterapkannya peraturan yang mewajibkan pemberian resep obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah pada awal 2010.

"Evaluasi belum selesai. Tapi menurut gambaran sementara yang diperoleh dari pendataan peresepan obat generik di rumah sakit pada bulan Januari-April, belum terlihat peningkatan yang bermakna," kata Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Sri Indrawaty.

Menurut Sri, tingkat peresepan obat generik di rumah sakit yang rata-rata 65 persen pada Januari hanya naik sekitar satu persen setiap bulannya. Hal itu didasari pada hasil evaluasi sementara berdasarkan penerapan peraturan yang dilakukan di 45 rumah sakit yang ada di 33 kabupaten/kota di 33 provinsi.


"Penyebabnya ada beberapa, antara lain sosialisasi yang belum merata mengenai peraturan tersebut sehingga belum semua dokter mengetahuinya. Selain itu, beberapa obat generik juga dilaporkan kosong di pasaran. Misalnya obat antibiotik injeksi Diazepam," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah akan menuntaskan evaluasi penerapan peraturan tentang peresepan dan distribusi obat generik akhir Juni. Jika perlu, maka harus ada perbaikan untuk meningkatkan peresepan obat generik pada fasilitas kesehatan milik pemerintah menjadi 80 persen sampai 90 persen.

"Akan kita lihat. Kalau memang perlu diperbaiki, akan diperbaiki. Yang jelas, pemerintah mengupayakan harga obat generik yang rasional dan bisa dijangkau masyarakat serta tidak merugikan industri yang memproduksinya," kata Sri. Sejak awal 2010, pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 068 tahun 2010 yang mewajibkan dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis.

Pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 146 Tahun 2010 yang berisi penetapan harga 453 obat generik dan aturan penambahan biaya distribusi obat generik ke harga obat pada wilayah tertentu.
Penerbitan peraturan baru tentang peresepan dan distribusi obat generik itu ditujukan untuk menggalakkan penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan publik yang selama ini dinilai masih rendah. Penggunaan obat generik mengalami penurunan bermakna dalam beberapa tahun terakhir.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, dalam lima tahun terakhir, pasar obat generik turun dari Rp 2,525 triliun (10 persen dari pasar obat nasional) menjadi Rp 2,372 triliun (7,2 persen dari pasar obat nasional).
Padahal, pasar obat nasional meningkat dari Rp 23,590 triliun pada 2005 menjadi Rp 32,938 triliun tahun 2009.

Ketersediaan obat esensial generik di sarana pelayanan kesehatan juga baru mencapai 69,74 persen dari target 95 persen.
Tingkat peresepan obat generik di rumah sakit umum juga masih 66 persen, sedangkan di rumah sakit swasta dan apotek hanya 49 persen.

sumber : kompas.com

Senin, 29 Maret 2010

SEHAT TAPI HEMAT BERSAMA OBAT GENERIK

Komponen biaya terbesar dalam pelayanan kesehatan adalah obat yang dapat mencapai hingga 70% dari total biaya pelayanan kesehatan. Karena itu intervensi penggunaan obat merupakan upaya yang strategis dalam pengendalian pembiayaan pelayanan kesehatan.

Untuk memberikan alternatif obat kepada masyarakat dengan kualitas terjamin dan harga terjangkau serta ketersediaan obat yang cukup, pemerintah telah meluncurkan Obat Generik Berlogo (OGB) sejak tahun 1989.

“Tren pasar obat nasional menunjukkan perkembangan positif selama kurun waktu lima tahun terakhir yaitu sebesar Rp.23,590 trilyun di tahun 2005, menjadi Rp.32,938 trilyun di tahun 2009. Sedangkan pasar obat generik, menunjukkan tren penurunan 10,0% dari Rp.2,525 trilyun menjadi Rp.2,372 trilyun atau 7,2% dari pasar nasional. Penurunan posisi obat generik terhadap pasar obat nasional, menunjukkan telah terjadi pembiayaan obat yang tidak efisien”, kata Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH saat meresmikan program School to School, Sehat tapi Hemat Bersama Obat Generik Indofarma di Gelanggang Olahraga Tangerang, 16 Maret 2010.

Menurut Menkes, salah satu penyebab masih rendahnya pangsa pasar obat generik berlogo (OGB) ini adalah masih kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai OGB sehingga opini yang berkembang OGB merupakan obat kelas dua, kualitasnya tidak terjamin dan lain-lain. Padahal aturan untuk memproduksi dan memasarkan produk OGB cukup ketat, diantaranya industri farmasi harus memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan melalui kontrol yang ketat dari Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM)

Ditambahkan, untuk mencapai Millenium Development Goals (MDG’s) seperti menurunnya angka kematian ibu dan bayi serta menurunkan berbagai penyakit menular, harus didukung oleh akses obat yang aman, berkhasiat dan bermutu serta terjamin dalam jenis dan jumlah sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan. Selain itu, juga efisiensi pembiayaan obat melalui penerapan health/medicine account dan prinsip farmako ekonomi, ujar Menkes.

Ketersediaan OGB dalam jumlah dan jenis yang cukup serta terjangkau oleh masyarakat, perlu digerakkan dan didorong penggunaannya di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta, tambah Menkes.

Menyadari hal itu, pemerintah telah merevitalisasi kewajiban peresepan obat generik di sarana pelayanan pemerintah dengan diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/ MENKES/068/I/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah, terang Menkes

“Melalui peraturan ini, dokter di Puskesmas dan RS Pemerintah wajib meresepkan obat generik baik untuk diambil di sarana pelayanan kesehatan tersebut ataupun untuk diambil di luar. Apoteker juga diberikan kewenangan untuk mengganti obat merek dagang/obat paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya, dengan persetujuan dokter dan/atau pasien”, jelas Menkes.

Pelaksanaan peraturan tersebut dipantau secara berjenjang dan diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.03.01/MENKES/ 159/I/2010 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Sebagai bagian dari pembinaan, maka pelanggaran terhadap kewajiban peresepan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, kata Menkes.

Data Riskesdas 2007 menunjukkan bahwa prevalensi hipertensi (18 th keatas) adalah 31,7%. Apabila 7,2% penderita terdeteksi oleh tenaga kesehatan dan 25% diantaranya diterapi menggunakan obat generik (Kaptopril), maka secara nasional memberikan potensi penghematan sebesar, Rp 4,2 triliun/tahun dibandingkan menggunakan obat originator atau merek dagang lainnya, jelas Menkes.

Program “School to School, Sehat tapi Hemat bersama Obat Generik Indofarma”, adalah salah satu bentuk upaya mencerdaskan masyarakat, bahwa upaya kesehatan dapat terjangkau bila disikapi secara rasional. Program ini akan dilaksanakan di 5 kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya dengan sasaran murid, guru dan orang tua murid SD, SMP, SMA/SMK. Terdiri ± 6.000 guru dan orang tua murid atau ± 24.000 orang (asumsi suami istri dengan 2 anak) yang terinformasikan tentang obat generik, di 5 (lima) kota besar melalui 145 Sekolah Dasar.

Melelui program ini Menkes berharap dapat meningkatkan awerness guru dan orang tua murid tentang obat generik, mendorong keyakinan untuk menggunakan obat generik sebagai obat yang layak untuk dipilih, serta berani untuk meminta obat generik kepada Dokter ketika konsultasi, atau kepada Apoteker ketika menebus resep di Apotek.

Menkes minta program ini dapat diperluas ke 33 ibu kota provinsi, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pramuka dan organisasi kepemudaan lainnya, serta pemerhati pendidikan dan kepemudaan.

“Guru adalah panutan, sedangkan pemuda adalah agen perubahan, maka pemahaman sejak dini terhadap upaya di bidang kesehatan termasuk obat generik akan memberikan kontribusi signifikan dalam upaya meningkatkan menggunaan obat generik sekaligus rasionalisasi pembiayaan kesehatan”, kata Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , info@puskom.depkes.go.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , kontak@puskom.depkes.go.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it .

sumber : depkes.com

Senin, 08 Februari 2010

Kepmenkes RI HK.03.01/Menkes/146/I/2010

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor. HK.03.01/Menkes/146/I/2010 tentang Harga Obat Generik

Download (untuk download file : klik kanan save link as)

sumber : depkes

Jumat, 05 Februari 2010

Kepmenkes HK.03.01/Menkes/159/I/2010

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor. HK.03.01/Menkes/159/I/2010 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah

Download (untuk download file : klik kanan save link as)

sumber : depkes

Selasa, 26 Januari 2010

PERMENKES RI No. HK.02.02/MENKES/068/I/2010

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/068/I/2010 Tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah

download (untuk download file : klik kanan save link as)

sumber : depkes

PEMERINTAH LAKUKAN REVITALISASI PENGGUNAAN OBAT GENERIK


Obat merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Sebagian besar intervensi medik menggunakan obat, oleh karena itu akses masyarakat terhadap obat harus diperluas mencakup ketersediaan jenis maupun jumlahnya. Selain itu, perlu diperhatikan pula jaminan terhadap keamanan, khasiat, dan mutu obat serta penyebaran yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk menggalakan kembali penggunaan obat generik di sarana pelayanan kesehatan utamanya milik Pemerintah, dilakukan langkah-langkah strategis. Pertama, peningkatan efisiensi penggunaan obat melalui penggunaan obat yang rasional dan harga terjangkau, harus dilaksanakan dengan didasarkan pada risk-benefit ratio dan cost benefit ratio. Diharapkan organisasi propinsi dan IDI berperan besar agar para dokter meresepkan obat generik.

Kedua, peningkatan promosi penggunaan obat yang rasional utamanya obat esensial generik, untuk menyeimbangkan promosi/iklan obat yang berlebihan dengan pendekatan edukatif bagi masyarakat dan profesi kesehatan, dan ketentuan yang jelas tentang etika promosi obat yang lebih etis dan objektif serta implementasi dari code of conduct.

Ketiga, untuk menjamin kesinambungan suplai obat dilakukan dengan meningkatkan daya saing industri farmasi nasional dan infrastruktur jaringan distribusi dan jika diperlukan diberikan insentif ekonomi yang wajar, tanpa mengabaikan jaminan terhadap khasiat, keamanan dan mutu.

Keempat, sinergisme seluruh stakeholder terkait yakni pemerintah, lintas sektor, swasta, profesi dan masyarakat itu sendiri dalam upaya untuk meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan obat.

Kelima, untuk program jangka panjang dilakukan melalui skim Manage Care atau Sistem Jaminan Sosial Nasional yang melibatkan provider (dokter, rumah sakit dan pasien) dan third party payer (managed care organitation/MCO) yang menjembatani antara provider dan pasien, dengan menyediakan jenis pelayanan sesuai kebutuhan melalui pembatasan utilisasi yang berlebihan dan pengendalian biaya yang dikeluarkan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH saat mebuka Seminar Revitalisasi Penggunaan Obat Generik di Sarana Pelayanan Pemerintah, di jakarta (12/01). Revitalisasi penggunaan obat generik merupakan salah satu Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Menteri Kesehatan menjelaskan, sidang ke-55 World Health Assembly (WHA) tahun 2002 menganggap perlunya memperkuat kembali (revitalisasi) posisi obat essensial dalam mengatasi ketersediaan dan keterjangkauan obat dengan keluarnya satu resolusi mengenai jaminan atas akses terhadap obat esensial, (Resolution WHA A55/49) ” Ensuring Accessibility of Essentials Medicines”.

Resolusi tersebut, menurut Menkes, juga memperkuat DOHA Ministerial Declaration on the TRIPs Agreement and Public Health November 2001. Dinyatakan, setiap Negara perlu memiliki komitmen atas pemanfaatan fleksibilitas ketentuan perdagangan dunia seperti HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual – TRIPs) untuk kepentingan rakyatnya dalam hal akses terhadap obat esensial yang terjangkau, khususnya saat keadaan kritis dan mengancam jiwa (life threatening).

“Kedua komitmen global tersebut sangatlah penting artinya bagi Negara berkembang yang umunya memiliki keterbatasan dana untuk obat dan infrastruktur lain, termasuk Indonesia,” tegas Menkes.

Untuk Indonesia, kedua komitmen global tersebut sangat relevan untuk memperkuat Kebijakan Obat Nasional (KONAS) sebagai komitmen dan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan di bidang obat, tambah Menkes.

KONAS merupakan kebijakan yang menyeluruh, mencakup berbagai unsur meliputi sumber daya, infrastruktur, serta aspek lainnya yang sejalan dengan tujuan KONAS yang mencakup antara lain menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat terutama obat esensial. Menjamin keamanan, khasiat dan mutu semua obat yang beredar serta melindungi masyarakat dari penggunaan dan penyalahgunaan obat, serta menjamin penggunaan obat yang rasional.

Penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan publik telah dicanangkan sejak tahun 1989 dantelah di kenal di masyarakat, tetapi hasilnya belum menggembirakan. Bahkan, beberapa tahun terakhir ini mengalami penurunan yang cukup signifikan terlihat dari trend pasar obat nasional.

Dalam lima tahun terakhir, pasar obat generik turun dari Rp. 2,525 Triliun (10,0 % dari pasar nasional) menjadi Rp. 2,372 Triliun (7,2 % dari pasar nasional). Sementara pasar obat nasional meningkat dari Rp. 23,590 Triliun tahun 2005, menjadi Rp. 32,938 Triliun tahun 2009.

Sementara itu, ketersediaan obat esensial generik di sarana pelayanan kesehatan baru mencapai 69,74 % dari target 95 %, anggaran untuk obat esensial generik di sektor publik sebesar 14,47 % dengan target setara dengan 2 USD perkapita. Peresepan obat generik di Puskesmas mencapai 90 %, sementara di RSU serta RS Swasta dan Apotek masing-masing 66 % dan 49 %.

Berdasarkan data diatas, ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat khususnya obat esensial dapat dicapai antara lain melalui rasionalisasi harga obat dan revitalisasi penggunaan obat generik.

Pada seminar yang dihadiri pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Kesehatan, Direktur RS se-Jabodetabek, serta Dekan Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, dan Farmasi se-Jabodetabek, Menkes menegaskan, akses terhadap obat, terutama obat esensial merupakan hak azasi manusia yang wajib dipenuhi pemerintah dan lembaga pelayanan kesehatan baik publik maupun swasta. Pemerintah akan terus mendorong dan mempromosikan penggunaan obat generik secara berkesinambungan dan konsisten sebagai salah satu langkah untuk pencapaian pemerataan dan keterjangkauan obat.

sumber : depkes