Selasa, 12 Agustus 2008

PEMUTAKHIRAN DATA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

DITJEN BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

TAHUN ANGGARAN 2008

YOGYAKARTA, 7-9 Agustus 2008


Pembagian peran dalam pengelolaan data di Departemen Kesehatan, Pemerintah Daerah dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) yang berperan dalam Clearence Centre data sedangkan Unit Utama memiliki peran strategis dalam hal input data dan informasi. Untuk Ditjen Binfar Alkes bertanggungjawab dalam hal input data kefarmasian dan alkes.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Ditjen Binfar dan Alkes melalui Sekretariat Ditjen melaksanakan kegiatan berkaitan dengan data dan informasi kefarmasian dan alat kesehatan dengan membuat jejaring dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan/Kota sebagai sumber data kefarmasian dan alat kesehatan.


Dalam rangka meningkatan validitas data/informasi kefarmasian dan alat kesehatan serata memperkecil adanya kesalahan yang timbul, maka perlu dilakukan pemutakhiran data secara berkala sehingga didapatkan data yang akurat. Data yang sudah diolah menjadi berbagai informasi tentunya dapat digunakan untuk mengambil keputusan dan advokasi kepada pihak-pihak yang terkait.


Adapun tujuan pemutakhiran data ini adalah:

  1. Meningkatkan accesibilitas dan sharing data dan informasi di setiap tingkatan administrasi kesehatan mulai dari Dinas Kesehatan Kab/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi dan Ditjen Binfar dan Alkes.
  2. Meningkatkan Kemampuan Pejabat dan staf pengelola data di setiap administrasi kesehatan dalam mengkompilasi dan mengakomodasi data secara akurat.
  3. Memudahkan penelusuran ulang (retrieving) untuk mengetahui perkembangan data/informasi yang terbaru dan cepat.

Acara ini dibuka oleh ibu Sesditjen Binfar Alkes Dra. Meinarwati, Apt, M.Kes., diawali laporan ketua panitia penyelenggara yang disampaikan oleh Bapak Heri Radison, SKM, MKM dan acaranya ini dihadiri oleh 33 perwakilan pengelola data seluruh Indonesia.



Adapun yang menjadi narasumber antara lain:

  1. Kepala Pusdatin Depkes RI
  2. Depkominfo RI
  3. Pakar Informasi Universitas Indonesia
  4. Pemaparan pengelolaan data oleh 3 provinsi yaitu Provinsi Kepri, Jawa Timur dan Sulawesi Utara.

Senin, 04 Agustus 2008

PERTEMUAN WORKSHOP LOGISTIK TB

DI PALEMBANG, SUMSEL 21-26 JULI 2008


Obat merupakan salah satu intervensi kesehatan yang paling nyata dan paling dirasakan oleh pasien yang berkunjung ditempat yang menyediakan fasilitas kesehatan. Untuk itu tidak boleh ada hambatan bagi pasien untuk mengakses obat yang dibutuhkan.

Penyakit TB merupakan penyakit kemiskinan, dan terkait dengan kesejahteraan masyarakat dan penyakit penyebab kematian yang menempati urutan kedua setelah HIV. Workshop Logistik TB ini mempertemukan Instalasi Farmasi dan P2PL yang merupakan dua komponen utama dalam hal pengadaan obat serta pendistribusian obat TB yang cukup dan dapat dionsumsi oleh pasien TB dari tingkat Provinsi hingga ke UPK.

Berbagai topik serta kebijakan yang dibahas dalam pertemuan yang dilaksanakan 6 hari ini. Sasaran utamanya adalah terbentuknya koordinasi antara pihak IF dan P2PL untuk Pengelolaan Obat Program khususnya obat TB. Serta mensosialisasikan Sistem Satu Pintu (One Gate Policy) di tingkat Provinsi, Kab/Kota.


Diperlukan sebuah system yang solit untuk membentuk kebijakan One Gate Policy ini. Komitmen untuk menjalankan misi ini harus disepakati bersama antara Instalasi Farmasi dan pihak Program. Koordinasi antara pihak Instalasi Farmasi dan pihak Program di tiap tingkatan harus senantiasa dibangun agar komunikasi tetap terjalin. Kepercayaan diantara satu dan yang lain perlu dibina. Keterbukaan (transparansi) tentang segala sesuatu yang diupayakan agar segala sesuatunya berjalan sebagaimana mestinya. Serta adanya kerja sama antara pihak Instalasi Farmasi dan pihak Program.


SIKLUS PENGELOLAAN OBAT

Sistem pengelolaan obat program (TB) harus dibuat seperti hal nya pengelolaan obat buffer yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi. Dalam hal ini dibutuhkan koordinasi dari pihak program.

  1. Perencanaan
  2. Pengadaan
  3. Penyimpanan
  4. Distribusi
  5. Pencatatan pelaporan


KEUNTUNGAN ONE GATE POLICY

Dari hasil pertmuan sebelumnya di Bandung, telah dibuat modul logistik untuk obat TB (OAT) sehingga dapat disosialisasikan di setiap tingkatan sehingga sistem satu pintu ini dapat terlaksana. Berikut merupakan keuntungan One gate Policy :

    1. Obat dan Perbekkes dikelola oleh tenaga terlatih (Apoteker, Asisten Apoteker).
    2. Obat dan Perbekkes disimpan dan dikelola Instalasi Farmasi/ IFK.
    3. Fasilitas penyimpanan obat dan Perbekkes dipusatkan di Kab/Kota.
    4. Pencatatan & Pelaporan dapat terlaksana dengan baik.
    5. Menghindari terjadinya tumpang tindih dalam pengadaan obat dan perbekalan kesehatan.
    6. Dapat mengoptimalkan tim perencanaan obat terpadu.
    7. Pemegang program lebih fokus pada surveilence sehingga terjadi peningkatan cakupan program.


SISTEM PERENCANAAN OBAT TERPADU

Langkah awal adalah perencanaan, dasar hukum :

  • Daftar obat dan harga yang diadakan oleh pemerintah bersumber APBN diatur melalui KEPMENKES No. 302 / Menkes / SK / III / 2008 Tanggal 26 Maret 2008 tentang Obat Generik.
  • Daftar Obat Generik dan harga yang dikelola oleh PT. Askes untuk pengobatan pasien Askes dan Jamkesmas.
  • Pemberian gratis Obat Anti Tuberkulosis (TB) dan Anti Retro Viral (HIV / AIDS) diatur melalui KEPMENKES No. 1190 / Menkes / SK / X / 2004 Tanggal 19 Oktober 2004.

PEMBENTUKAN TIM PERENCANAAN OBAT TERPADU

Dengan adanya tim perencanaan obat terpadu, diharapkan informasi yang akurat serta kerja sama antara pihak Instalasi Farmasi dan pihak Program.

  1. Perencanaan obat
  2. Ketersediaan obat di tingkat Kab/Kota
  3. Distribusi obat dari pusat hingga ke UPK
  4. Anggaran yang dibutuhkan (APBN/APBD, dll)
  5. Sistem pencatatan dan pelaporan
  6. Monitoring dan evaluasi
  7. Rencana tindak lanjut


HASIL KESEPAKATAN :

  1. Seluruh provinsi akan melaksanakan kebijakan pengelolaan obat satu pintu.
  2. Provinsi dan kabupaten/kota akan membentuk tim Perencanaan Obat Terpadu.
  3. Untuk melaksanakan kebijakan obat satu pintu akan dilakukan sosialisasi dan pelatihan bagi petugas pengelola obat (IF) dan pengelola program TB tingkat kabupaten/kota.
  4. Sistem distribusi OAT yang dipakai mengutakaman distribusi aktif dengan menggunakan jasa PT.POS sesuai dengan MOU PT.POS dengan Binfar, pada kondisi tertentu dapat dilakukan sistem distribusi pasif.
  5. Relokasi OAT antar UPK akan difasilitasi oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, sedangkan antar Provinsi difasilitasi oleh Pusat, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  6. Untuk laporan stok OAT setiap triwulan akan menggunakan format TB 13 dari hasil Pelatihan TOT di Bandung.
  7. Kegiatan pencatatan, penerimaan, pengeluaran, penyimpanan, pengiriman dan pelaporan OAT dilakukan oleh Instalasi Farmasi Kab/Kota & Provinsi yang dikoordinasikan dengan Pengelolaan Program TB.
  8. Mekanisme pelaporan dilakukan oleh Instalasi Farmasi Kab/Kota ke Instalasi Provinsi dengan tembusan ke program TB Provinsi sebelum tanggal 10 bulan pertama triwulan berikutnya. Selanjutnya Instalasi Farmasi Provinsi melakukan rekapitulasi dan melaporkannya ke Binfar dengan tembusan ke Subdit TB sebelum tanggal 15 bulan pertama triwulan berikutnya.
  9. Supervisi, Monitoring dan Evaluasi OAT dilaksanakan berkoordinasi dengan program terkait dengan dana dari APBD I, APBD II, dekon, dan GF.
  10. Untuk memenuhi kekurangan OAT oleh daerah, perlu adanya surat edaran dari pusat ke masing-masing Provinsi, Kabupaten/Kota.
  11. Dalam pengadaan OAT expired date (tanggal kadaluarsa) minimal 18 bulan pada saat diterima di Kabupaten/Kota.

KESIMPULAN DAN SARAN

Kebijakan Pengelolaan Sistem Satu Pintu (One gate Policy) perlu disosialisasikan dari mulai Pusat, Provinsi, Kab/Kota serta perlunya dukungan dari berbagai pihak, dan diadakan pelatihan pengelolaan logistik TB bagi wasor Kab/kota dan Pengelolaan Obat di Kab/Kota.

Perencanaan terpadu untuk pengadaan obat TB perlu dilakukan dengan membentuk Tim Perencanaan Obat Terpadu yang dimulai dari pusat, pihak Instalasi Farmasi dan pihak program di Provinsi, Kab/Kota dan pihak lain yang berkompeten.

Pencatatan dan pelaporan ketersediaan logistik OAT dan non OAT harus dilakukan berdasarkan waktu yang telah disepakati.

Diperlukan adanya 5 K untuk mencapai hasil yang maksimal :

  1. Komitmen
  2. Kepercayaan
  3. Keterbukaan
  4. Koordinasi
  5. Kerja sama

TOT PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS

Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjwb menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.Visi puskesmas adalah tercapainya kecamatan sehat, sedangkan misinya adalah mendukung tercapainya misi pembangunan kesehatan nasinal dalam rangka mewujudkan masyarakat mandiri dalam hidup sehat.


Pelayanan kefarmasian telah berubah paradigmanya dari orientasi obat kepada pasien yang mengacu pada asuhan kefarmasian (Pharmaceutical Care). Sebagai konsekuensi dari perubahan orientasi tsb maka apoteker dan asisten apoteker sebagai tenaga farmasi dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku agar dapat berinteraksi langsung dengan pasien.

Salah satu usaha untuk meningkatkan kemampuan farmasis adalah dengan melaksanakan kegiatan TOT (Training of Trainer) Pelayan Kefarmasian di Puskesmas, pada tanggal 1-3 Juli 2008 di Cisarua, yang diikuti oleh peserta wakil dari seluruh provinsi di Indonesia.


Materi TOT :

  • Pelayanan Kefarmasian
  • Pengelolaan Sumberdaya
  • Pelayanan Resep
  • PIO
  • Prosedur Tetap
  • Administrasi
  • Komunikasi

Setelah pelatihan ini diharapkan peserta dapat memberikan pelatihan kepada tenaga famasi lainnya yang ada di kabupaten/kota, sehingga pada akhirnya pelayanan kefarmasian di puskesmas dapat berjalan dengan baik dan derajat kesehatan masyarakat dapat ditingkatkan.

Adapun kendala-kendala yang mungkin dihadapi dalam pelayanan kefarmasian di puskesmas adalah masalah keterbatasan SDM dalam hal ini apoteker dan asisten apoteker, dan keterbatasan sumber dana. Diharapkan untuk ke depan, kendala-kendala ini dapat teratasi.

Rabu, 30 Juli 2008

The 8th Meeting of The ACCSQ Product Working Group on Medical Device

16 – 17 July 2008, Bali, Indonesia


Rapat ke-8 ACCSQ Product Working group on Medical Device dilakukan dengan tujuan mempersiapkan kesiapan Negara ASEAN dalam menghadapi ASEAN Global Harmonization pada tahun 2010. Harmonisasi alat kesehatan di wilayah ASEAN merupakan tantangan bagi industri alat kesehatan di Indonesia untuk berupaya meningkatkan standar mutu dari hasil produksi alat kesehatannya. Kelak di tahun 2010, semua alat kesehatan di regional ASEAN akan mempunyai standar mutu yang sama, sehingga terbentuk persaingan usaha yang sehat.

Harmonisasi global ini telah dibentuk suatu gugus tugas sebelumnya, yaitu Global Harmonization Task Force (GHTF) yang bertujuan untuk mendorong konvergensi produk tingkat global, dalam upaya sistem regulasi alat kesehatan, memfasilitasi perdagangan yang disesuaikan dengan proteksi regulasi kesehatan umum di masing-masing Negara yang paling sesuai dan cocok.

Adapun agenda utama dari pertemuan ke-8 mengenai ACCSQ-MDPWG adalah sebagai berikut:

  1. Adoption of Agenda
  2. Busines Arrangement
  3. Updates on recent developments in economic integration and 31st ACCSQ Meeting
  4. Follow up from 7th MDPWG Meeting and the 2nd head of delegation
  5. Assessment the common submission dosier template
  6. IVD Classification
  7. Medical Device Technical Committee
  8. Formalization of a post marketing alert system for defective and unsafe medical devices
  9. Technical assistance and cooperation with dialogue partners
  10. other matters
    • formation of ASEAN Medical Device Industry Association
    • Use of GMDN in ASEAN member status

  1. work programme
  2. Date and venue of next meeting
  3. Adoption of report

Pertemuan ini dihadiri oleh Sekretariat ASEAN, Depkes RI Direktorat Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Delegasi regulator dari negara ASEAN, regulator daerah, kalangan industri dalam negeri dan luar negeri, dan Gakeslab.

Acara dibuka oleh Ibu Dra. Kustantinah, Apt, M.App.Sc Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Mrs Shirley Ramesh, Senior officer, ASEAN Secretariat as Chair of ASEAN ACCSQ Medical Device Product Working Group dan Mr. DR. Bambang Setiadi, Kepala Badan Standarisasi Nasional Indonesia.

PELATIHAN PENGELOLAAN OBAT SE-KABUPATEN NATUNA

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA

KAB. NATUNA TH 2008

25-27 Juli 2008


Pelatihan pengelolaan obat di daerah kepulauan dan perbatasan dirasakan sangat perlu mengingat kondisi geografis Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan daerah kepulauan dan perbatasan. Oleh sebab itulah pelatihan pengelolaan obat daerah kepulauan dilakukan di Kabupaten Natura yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Natuna dan Keluarga Berencana.


Untuk mencapai tujuan dalam rangka meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan dan koalitas pelayanan khususnya pelayanan kefarmasian sebagai komponen yang tidak terpisahkan dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat, maka ditetapkan landasan kebijakan yaitu:

  1. Kebijakan pembangunan kesehatan di daerah kepulauan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan rencana pembangunan kesehatan secara keseluruhan.
  2. Pembangunan kesehatan di daerah kepulauan dilakukan secara bertahap, terpadu dan berkesinambungan.
  3. Status sarana pelayanan kesehatan dasar (Puskesmas) di daerah kepulauan ditingkatkan menjadi puskesmas perawatan.
  4. Pemerintah menjamin keamanan, khasiat dan mutu obat, serta perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat.
  5. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan, keterjangkauan dan pemerataan obat esensial yang dibutuhkan masyarakat di daerah kepulauan dibantu pemerintah propinsi dan pemerintah pusat.
  6. Sarana pelayanan kesehatan pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin agar masyarakat mendapat pengobatan yang rasional.
  7. Pengembangan program kesehatan dengan melibatkan peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, lintas sektor dan swasta.

Pelatihan dibuka oleh kepala bagian tata usaha Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna. Dan narasumber dari Depkes RI yaitu Direktur Bina Obat dan Perbekalan Kesehatan Bpk. Drs. Purwadi, MM, ME, Apt dan Bpk. Drs. Muh. Taufik, Apt dan Provinsi Kepri Bpk. Lupi Trilaksono, SF,MM,Apt.

PILOT PROJECT PIO DI RSUD BATU AJI

LATAR BELAKANG

Berdasarkan UU no. 8/1999 tentang perlindungan konsumen bahwa konsumen berhak atas informasi lengkap mengenai produk dan berhak untuk menuntut. Berdasarkan survey di lapangan sekitar 27 % informasi yang diberikan oleh dokter dapat diterima dengan baik oleh pasien. Untuk itu dibutuhkan peran penting dari Apoteker untuk melakukan Pelayanan Informasi Obat kepada pasien. Pelayanan Informasi Obat tujuannya untuk tercapainya penggunaan obat yang rasional sehingga mutu pelayanan yang berorientasi pada pasien dapat ditingkatkan.

Pelayanan Informasi Obat : Kegiatan individu yg dilatih secara khusus untuk memberikan informasi dan konsultasi secara akurat , tidak bias dan faktual bagi pasien dan keluarganya, Dokter, Apoteker, Perawat dan profesi kesehatan lainnya

TUJUAN :

  1. Meningkatkan keberhasilan terapi
  2. Memaksimalkan efek samping
  3. Meminimalkan resiko efek samping
  4. Meningkatkan efektivitas biaya (cost effectiveness)
  5. Menghormati pilihan pasien dalam menjalankan terapi

Sumber Daya Manusia :

  1. Penanggung jawab : 1 orang Apoteker dibantu oleh Apoteker-apoteker yang lain di Instalasi Farmasi
  2. Sebaiknya Apoteker yang ahli dalam Pelayanan Informasi Obat
  3. Tergantung dari luas pelayanan, jam kerja dan dana yang tersedia

Sarana dan Prasarana untuk PIO

  1. satu ruangan khusus Pelayanan Informasi Obat
  2. satu meja besar untuk membaca
  3. rak-rak untuk menyimpan majalah, buku, katalog
  4. 1 set perangkat komputer + CD ROM
  5. + fasilitas internet
  6. telepon + faksimili
  7. Answering machine

Sumber Informasi :

  1. Sumber Literatur Primer : Jurmal, Majalah
  2. Sumber Literatur Sekunder : Abstrak-abstrak
  3. Sumber literatur tersier : Text book / hand book
  4. Brosur obat dalam kemasan obat
  5. brosur dari pabrik
  6. Depkes, BPOM, Industri Farmasi
  7. Sumber informasi dari internet

KEGIATAN PIO :

  1. Pelayanan
    • Menjawab pertanyaan : dari telpon, surat, fax, atau email
    • Menyebarkan informasi : leaflet, brosur, infofarmasi, Jurmal RS, Info mini
    • Membantu Tim Farmasi dan Terapi dalam penyusunan Formularium RS
    • Mengkoordinir kegiatan Apoteker di PKRS : semua Apoteker yang terlibat dan pemilihan materi penyuluhan
    • Sebagai educator di Klub Diabetes Mellitus
    • Mengkoordinir kegiatan konseling obat di Apotek Rawat Jalan dan Rawat Inap

  1. Pendidikan

Kegiatan continuitas kepada :

    • Apoteker
    • Asisten Apoteker
    • Perawat
    • Mahasiswa Farmasi yang sedang PKL (calon Apoteker dan DIII)

  1. Penelitian
    • Penelitian yang menunjang mutu pelayanan farmasi
    • Evaluasi penggunaan obat di Rumah sakit

DOKUMENTASI

  1. Sumber informasi : apabila ada pertanyaan yang sama
  2. Media pelatihan tenaga farmasi
  3. analisis dan evaluasi
  4. Quality assurance PIO :
    • Formulir PIO
    • Laporan-laporan

EVALUASI

  1. Menilai keberhasilan PIO
  2. harus ada indicator
  3. berdasarkan laporan/dokumentasi
  4. memberikan masukan kepada pimpinan untuk membuat kebijakan diwaktu yang akan dating


METODE UNTUK PELAKSANAAN PIO

  1. PIO dilayani oleh Apoteker selama 24 jamm atau on call disesuaikan dengan kondisi RS
  2. PIO dilayani oleh Apoteker pada jam kerja, sedangkan diluar jam kerja dilayani oleh Apoteker Instalasi Farmasi yang sedang tugas jaga
  3. PIO dilayani oleh Apoteker pada jam kerja dan tidak ada PIO diluar jam kerja
  4. Tidak ada petugas khusus, PIO dilayani oleh semua Apoteker Instalasi Farmasi baik pada jam kerja maupun diluar jam kerja
  5. Tidak ada Apoteker khusus, PIO dilayani oleh semua Apoteker Instalasi Farmasi di jam kerja dan tidak ada PIO diluar jam kerja


Untuk mendukung pelaksanaan PIO seorang Apoteker di tuntut :

  1. Meningkatkan pengetahuan pendukung konseling seperti : farmakologi, farmakoterapi, patofisiologi, psikologi pasien
  2. Meningkatkan kemampuan komunikasi
  3. Nilai-nilai pribadi : sabar, terbuka, ikhlas, rela membantu

Minggu, 27 Juli 2008

TOT (Training of Trainer) SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika) dan Sistem Dinamika Obat PBF

TOT ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi SIPNAP Dan Sistem Dinamika Obat PBF yang terbaru, yang diadakan pada tanggal 22-26 Juli 2008, bertempat di The Sun Hotel, Surabaya.

Sebagian besar waktu dihabiskan oleh para peserta untuk praktek dalam penggunaan /aplikasi software PBF dan SIPNAP.

Beberapa materi dan kebijakan-kebijakan disampaikan langsung oleh nara sumber, dimana yang paling ditekankan adalah pentingnya pengiriman data yang akurat dan tepat waktu karena data-data tersebut sangat dibutuhkan sebagai bahan dalam menganalisa/mengevaluasi pemakaian obat di masyarakat. Sedangkan khusus untuk laporan narkotika dan psikotropika juga akan digunakan sebagai acuan untuk estimasi kebutuhan obat narkotika tahun berikutnya yang akan dilaporkan juga ke INCB (International Narcotics Control Board).

Kegiatan ini juga sebagai salah satu sarana dalam mendukung tercapainya sasaran SIKNAS (Sistem Informasi Kesehatan Nasional). Adapun sasaran dan indikator dari terlaksananya SIKNAS ini adalah:

Uraian sasaran:

Pada akhir tahun 2009 telah tersedia & dimanfaatkan data & informasi kesehatan yang akurat, tepat & cepat dengan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengambilan keputusan/kebijakan bidang kesehatan di kabupaten/kota, provinsi, dan departemen kesehatan.

Indikator:

Telah terbentuk jaringan komputer online dari seluruh dinkes kabupaten/kota ke dinkes provinsi dan depkes yg dimanfaatkan utk komunikasi data & informasi secara terintegrasi dlm kerangka sistem informasi kes nasional (siknas).


Sistem Dinamika Obat PBF

Dengan sistem yang baru ini, PBF tidak perlu mengirimkan laporan berbentuk dokumen hardcopy, PBF cukup mengirimkan laporan dinamika/distribusi obat dalam bentuk file softcopy ke Dinas Kesehatan Provinsi. PBF diharuskan mengisi format excel yang akan diberikan, dimana format ini tidak boleh diganti/dirubah, sedangkan untuk pengisian kolom kode pbf dan kode obat disarankan untuk mengkopi dari file yang sudah ada agar tidak terjadi kesalahan penulisan. Sementara tanggung jawab Dinkes Provinsi adalah meng-import file dari PBF tersebut melalui software yang telah diinstall kemudian memproses dan mengirimkan kompilasi laporan tersebut dalam bentuk file .txt melalui email ke pusat.


Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP)

Sebenarnya sistem ini telah ada sebelumnya, tapi sekarang softwarenya telah di update lagi dan sistem pelaporannya juga berbeda. Kalau sebelumnya yang mengirimkan laporan ke pusat adalah pihak Dinkes Provinsi, tapi sekarang pihak Dinkes Kab/Kota yang langsung mengirimkan laporannya secara online. Sementara untuk datanya didapat dari unit pelayanan di masing-masing dinas dengan format yang berbeda karena format excel nya sendiri harus dibuat melalui software yang telah diinstall. Sedangkan tanggung jawab dari Dinkes Provinsi adalah memverifikasi laporan yang telah masuk dan memfollow up laporan-laporan yang belum masuk sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.