Selasa, 07 September 2010

Idul Fitri 1431 H


Minggu, 15 Agustus 2010

Strategi Makan di Bulan Puasa

Puasa Ramadhan sebagai ibadah banyak manfaatnya bagi kesehatan. Supaya kedua tujuan itu dapat tercapai, perlu pengaturan pola makan secara khusus. Terutama mengatur asupan gizi saat berbuka dan sahur.

Selama berpuasa, pola makan akan berubah, karena hanya diperbolehkan makan saat pagi sebelum terbit fajar dan menjelang malam hari. Lambung dibiarkan kosong selama sekitar 13 jam. Umumnya, tubuh memerlukan waktu 3 - 5 hari untuk beradaptasi dengan pola makan yang baru ini.

Meski lambung kosong belasan jam, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tubuh akan tetap memiliki energi yang cukup untuk beraktivitas. Energi tersebut berasal dari cadangan energi berupa lemak yang tersimpan di bawah kulit, serta glikogen yang tersimpan di otot dan hati.

Dari aspek gizi, puasa paling tidak akan mengurangi asupan zat gizi, terutama energi, sekitar 20-30 persen. Namun dari aspek kesehatan, puasa ternyata memberi manfaat kesehatan terhadap tubuh. Bahkan di negara-negara maju, puasa dijadikan salah satu terapi (
fasting therapy) untuk penyembuhan beberapa penyakit degeneratif.

Hindari Es & Balas Dendam
Selama berpuasa terjadi perubahan pola makan dari tiga kali menjadi dua kali sehari, dengan jadwal juga berubah. Perubahan frekuensi makan ini akan menurunkan jumlah zat gizi yang masuk ke dalam tubuh. Oleh karena itu, dalam seminggu pertama umumnya akan terjadi penurunan berat badan karena tubuh belum terbiasa dengan pola makan baru. Dalam minggu-minggu berikutnya tubuh dapat beradaptasi terhadap perubahan.

Puasa yang benar adalah yang memenuhi kaidah agama dan kesehatan. Antara lain tampak dalam perilaku makan dan minum pada saat buka dan sahur. Menyegerakan berbuka puasa saat adzan maghrib tiba, serta menunda sahur hingga mendekati waktu imsak, merupakan strategi puasa yang diajarkan Rasulullah SAW. Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi dampak kelaparan berkepanjangan terhadap sistem metabolisme tubuh.

Pada saat berbuka sebaiknya tidak makan dan minum terlampau banyak sebagai tindakan “balas dendam”. Langsung makan makanan berat justru akan membebani kerja lambung yang sudah dibiarkan istirahat sekitar 13 jam. Untuk berbuka puasa umumnya kita memulai dengan makanan manis-manis, mengikuti sunah Nabi, dengan tujuan agar tubuh segera mendapatkan glukosa untuk menormalkan gula darah yang menurun selama 13 jam berpuasa.

Menu pembuka dapat berupa sirup manis, teh manis, aneka kolak, kurma, serta berbagai makanan jajanan. Makanan dan minuman manis sangat mudah dicerna sehingga segera mengembalikan kesegaran tubuh. Porsi energi saat berbuka sebaiknya sekitar 10-15 persen dari total kebutuhan energi sehari.
Hindari minum minuman dingin atau yang dicampur es saat berpuka. Es dapat menahan rasa lapar sehingga hidangan lain yang lebih bergizi tidak dapat disantap, akibatnya akan mengurangi asupan zat gizi yang sangat diperlukan tubuh untuk memulihkan stamina.

Makanan Lengkap, Karbohidrat Kompleks
Setelah melaksanakan shalat maghrib, sekitar 30 menit setelah awal berbuka, makan malam dapat dilakukan seperti biasa. Jenis makanan yang sebaiknya dikonsumsi adalah makanan lengkap yang mengandung karbohidrat kompleks. Perolehan energi yang disarankan adalah 30-35 persen dari total kebutuhan energi dalam sehari.

Seusai shalat tarawih hingga sebelum tidur (sekitar pukul 21.00), konsumsi pangan sumber karbohidrat, tetapi menghindari konsumsi pangan yang mengandung serat dan protein tinggi. Perolehan energi yang disarankan adalah 10-15 persen dari total kebutuhan energi dalam sehari.

Pada saat sahur tidak disarankan mengonsumsi makanan dan minuman secara berlebihan, dengan tujuan menabung makanan. Konsumsi berlebihan justru memperburuk kondisi tubuh di siang hari.

Makanan sumber karbohidrat kompleks (nasi, jagung, umbi) dan protein tinggi (susu, telur, ikan, daging merah, daging ayam, tahu atau tempe) dan makanan tinggi serat (sayuran dan buah-buahan) sangat baik untuk dikonsumsi sebagai penyedia energi jangka panjang. Perolehan energi yang disarankan adalah 40-45 persen dari total kebutuhan energi sehari.

Konsumsi Cairan dan Olahraga
Selama berpuasa, aturlah agar air yang diminum tetap sekitar 8 gelas per hari, seperti pada hari biasa. Caranya: minumlah 2 gelas pada saat berbuka, 4 gelas setelah shalat tarawih hingga menjelang tidur, 1 gelas saat bangun tidur untuk sahur, dan 1-2 gelas lagi setelah sahur menjelang imsak.

Minum air tidak selalu berarti air putih semata, tetapi dapat juga berupa minuman teh, susu, jus buah, koktil buah, bahkan kuah sayur juga termasuk dalam cairan yang dianjurkan untuk dikonsumsi.

Jika ada obat-obatan yang harus dikonsumsi, perlu dilakukan perubahan jadwal konsumsi. Obat-obatan yang biasanya diminum pagi hari bisa diubah ke waktu berbuka puasa, sedangkan dosis sore dipindahkan ke waktu makan sahur. Untuk yang gemar berolah raga, perhatikan jadwal yang tepat, agar tidak mempengaruhi kadar gula sewaktu berpuasa.

Alternatif waktu terbaik untuk olahraga bukan menjelang waktu berbuka, karena kondisi gula darah sudah mendekati ambang di bawah 60 mg/dl. Saat yang paling tepat dan lebih rasional untuk berolahraga adalah usai salat tarawih. Jenis olahraga sebaiknya yang ringan-ringan saja. @

Prof DR. Made Astawan
Ahli Teknologi Pangan dan Gizi IPB

sumber : kompas.com

Selasa, 10 Agustus 2010



Segagah apapun diri,
bukanlah pahlawan jika nafsu tak dapat dilawan.
Setinggi apapun derajat,
bukanlah mulia jika tak ada iman di dada.
Setinggi langitpun ilmu,
bukanlah bijaksana jika tak diamal dan diguna.
Sealim apapun akhlak,
bukanlah ulama jika takabur dan riyak.

Selamat menyambut Ramadhan 1431 H

Mohon Maaf Lahir dan Bathin


ttd,

Seksi Farmamin Dinas Kesehatan

Provinsi Kepulauan Riau


Kamis, 05 Agustus 2010

Jangan Sembarangan Buang Sisa Obat


Kamis, 5 Agustus 2010 | 18:01 WIB

Masyarakat dihimbau untuk tidak membuang sembarangan obat-obatan dan kemasannya yang sudah tidak terpakai lagi atau kedaluwarsa. Membuang obat atau kemasan yang masih utuh dapat membuka peluang bagi menjamurnya praktik obat palsu di masyarakat.

Pemerhati praktik obat palsu, Weddy Mallyan, dalam media forum Sanovi-Aventis di Jakarta, Kamis (5/8/2010), menyatakan sebagian masyarakat dan kalangan medis saat ini masih memperlakukan obat tidak sebagaimana semestinya. Obat dan kemasannya yang sudah tidak terpakai dibuang seenaknya seperti sampah. Padahal, obat dan kemasan ini berpotensi disalahgunakan.

Diutarakan Weddy, pemanfaatan sampah obat dan kemasannya adalah salah satu modus yang kerap dilakukan oknum pembuat obat palsu di Indonesia. Barang yang tidak terpakai ini biasanya diperoleh para oknum dari pengepul barang bekas atau kemasan obat-obatan.

"Sebaiknya obat-obat yang sudah tidak dipakai atau kemasan bekasnya tidak dibuang sembarangan. Dimusnahkan saja sehingga tidak mungkin dipakai lagi," ungkap Weddy yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan - BPOM RI .

Pemalsuan obat dengan memanfaatkan kemasan bekas, lanjut Weddy, hanyalah sebagian kecil dari modus yang dilakukan para pelaku. Praktik pemalsuan obat saat ini sudah sangat canggih dan dikategorikan sebagai kejahatan yang teroganisir, bahkan melibatkan jaringan internasional.

Data Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, prevalensi obat palsu di negara-negara berkembang mencapai 10 persen. Sedangkan, di negara-negara yang penegakkan hukumnya sudah terbilang maju hanya mencapai 1 persen saja. Nilai perdagangan obat palsu pada tahun ini diperkirakan naik 92 persen dalam lima tahun lalu yakni mencapai 75 juta dollar AS.

Definisi obat palsu berdasarkan Permenkes No.1010/menkes/Per/XI/2008 adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan atau produk obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah mendaftarkan izin edar.

"Obat palsu juga adalah salah satu jenis dari obat ilegal. Selain obat palsu, jenis obat yang dikategorikan ilegal adalah obat yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," terang Weddy.

Weddy menambahkan, jenis obat-obatan yang sering dipalsukan dan banyak beredar di pasaran adalah obat-obatan fast moving seperti golongan antibiotika, antiparasit, alagesik, antipiretik. Selain itu, jenis obat lain yang kerap dipalsukan adalah obat yang harganya mahal serta obat-obat lifestyleseperti obat impotensi, antikolesterol dan obat pelangsing.

sumber : kompas.com


Minggu, 20 Juni 2010

OBAT TRADISIONAL MASUK DALAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN FORMAL

Menkes mengatakan, upaya tersebut diharapkan dapat mengatasi multiple burden dalam pembangunan kesehatan akibat munculnya emerging dan reemerging disease, meningkatnya penyakit tidak menular, seperti penyakit degeneratif, kanker dan gangguan metabolisme, masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), mutu pelayanan kesehatan yang belumoptimal dan mahalnya harga obat karena 95% bahan baku masih harus import.

Menkes mengatakan, pemanfaatan jamu di sarana kesehatan masih merupakan tantangan bersama untuk diatasi dengan koordinasi dan kerjasama yang saling terbuka, equal dan tidak ego-sektoral. Berbagai institusi seperti departemen pertanian, BPPT, LIPI, Kem Ristek, Badan POM, Perguruan Tinggi dan organisasi profesi seperti IDI, PDGI, Ikatan Apoteker indonesia (IAI) dan GP Jamu berperan serta untuk terlaksananya grand design dibentuknya sistem jamu nasional atau minimal integrasi jamu ke pelayanan kesehatan

Menkes berharap, dengan terbukanya peluang pemanfaatan jamu dalam pelayanan kesehatan, masyarakat kita akan lebih cepat mencapai tujuan pembangunan kesehatan yaitu sehat untuk semua. Terlaksananya sistem litbang jamu berbasis pelayanan perlu didukung keterpaduan komitmen dan keterlibatan unit kerja lintas sektor, berbagai disiplin ilmu, organisasi seminat dan industri.

Menkes berharap. ILUNI FK dan FKUI bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mampu mengangkat jamu sebagai ikon “sehat bersama, demi dan untuk rakyat”. Sudah lama rakyat rindu akan kepeloporan para dokter, termasuk khususnya lulusan FKUI untuk memperjuangkan paradigma sehat bukan hanya paradigma sakit.

Seminar diikuti para alumni FKUI. Pembicara dalam seminar ini antara lain : Prof. Dr. dr. Agus Purwandianto, SpF, SH, Msi, DFM dari Balitbangkes dengan topik : Bermula dari terapi suportif : Integrasi saintifikasi jamu dan pelayanan kesehatan, Prof. Dr. Eddy Dharmana, Sp.Park dari FK UNDIP dengan topik : Herbal sebagai imunostimulan, dr. Ceva W Pitoyo, SpPD-KP dari Divisi Pulmonologi Dept. Ilmu Penyakit Dalam FKUI/RSUPNCM dengan topik : Peningkatan daya tahan tubuh pada penderita tuberkulosis, Prof. Dr. Sumali Wiryowidagdo dari Pusat Studi Obat Bahan Alam FMIPA UI dengan topik : Standarisasi jamu dalam pelayanan kesehatan di Indonesia, Drs. Ruslan Aspan, MM Deputi bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM RI dengan topik : Regulasi dan pengawasan obat tradisional di Indonesia, serta dari PT Sido Muncul Indonesia.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , info@depkes.go.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , kontak@depkes.go.id

sumber : depkes

Kamis, 17 Juni 2010

Pertemuan

ADVOKASI MANAJEMEN LOGISTIK OBAT DAN PERBEKALAN KESEHATAN

PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2010

14 – 16 JUNI 2010


Tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk mengadvokasi dan memberi pemahaman perihal pentingnya pembiayaan obat dan perbekalan kesehatan yang baik sesuai dengan anggaran untuk obat esensial-generik di sektor publik setara dengan 1 USD perkapita/pertahun atau sebesar 2 USD sesuai rekomendasi WHO dan bagaimana manajemen pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan secara terpadu yang baik dan benar, sesuai dengan

RENSTRA KEMKES 2010-2014

Program : Kefarmasian dan Alkes

Kegiatan : Peningkatan ketersediaan obat publik dan perbekalan kesehatan

Luaran : Meningkatnya ketersediaan obat essensial generik di sarana pelayanan kesehatan dasar

Indikator pencapaian luaran tahun 2014 :

1. Persentase ketersediaan obat dan vaksin sebesar 100%

2. Persentase obat yang memenuhi standar, cukup dan terjangkau

3. Ketersediaan obat perkapita pertahun di sarana PKD sebesar Rp. 18.000/kapita.

4. Persentase IFK sesuai standar sebesar 80%

Pada kesempatan ini ada beberapa materi yang disampaikan, antara lain:

1. Kebijakan Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemkes RI khususnya terkait penyediaan pembiayaan obat dan perbekalan kesehatan, oleh Bpk. Drs. Purwadi, Apt., MM.ME. Sekretaris Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemkes RI.

2. Arah dan Kebijakan Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan kemkes RI khususnya teknis penyediaan dan pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan, oleh Dra.Ratna Nirwani,Apt.MM, Kasubdit Penyediaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan.

3. Pemaparan manajemen logistik obat dan perbekalan kesehatan, oleh Dra. Mindarwati, Apt., Staf Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan.

4. Pemaparan Kebijakan program obat dan perbekalan kesehatan di Provinsi Kepri, oleh Bpk. Lupi Trilaksono, SF, MM, Apt., Kasie Farmamin Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau.

5. Pemaparan Profil Kefarmasian dan Pengelolaan Obat di Provinsi Kepri, oleh Bpk. Lupi Trilaksono, SF, MM, Apt., Kasie Farmamin Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau.

6. Pemaparan pelaksanaan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan di Provinsi Kepri, oleh Bpk. Heriyanto, Panitia Pengadaan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau.

Peserta pada pertemuan ini adalah :

· Kasie Farmamin Dinkes Kab/Kota

· Pengelola Instalasi Farmasi Dinkes Kab/Kota

· DPRD Provinsi dan Kab/Kota

· Inspektorat Provinsi dan Kab/Kota

· Bappeda Provinsi dan Kab/Kota

Dengan terselenggaranya Pertemuan Advokasi Manajemen Logistik Obat dan Perbekalan Kesehatan di Provinsi Kepri, diharapkan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan di Kab/Kota dapat berjalan lebih baik dan tetap mengacu pada pedoman perundangan-undangan bidang kefarmasian yang berlaku, sehingga kendala-kendala di lapangan dapat diminimalisir.

Kesepakatan/Komitmen Peserta

Ø Setiap kab/kota di Provinsi Kepri wajib menyediakan Obat dan Perbekkes minimum US $ 2.00 perkapita pada tahun 2014.

Ø Dinas Kesehatan Provinsi dan Kemkes wajib menyediakan Buffer stock Obat dan Perbekkes termasuk obat program untuk kab/kota.

Ø Setiap kab/kota di Provinsi Kepri wajib menyediakan dana operasional Instalasi Farmasi, disesuaikan dengan kebutuhan Instalasi Farmasi di masing-masing daerah.

Ø Setiap Instalasi Farmasi di kab/kota di Provinsi Kepri wajib menjadi UPTD pada tahun 2012.

Ø Setiap Kab/kota wajib menyediakan dana supervisi Instalasi Farmasi ke Puskesmas.

Ø Setiap kab/kota wajib menempatkan tenaga kefarmasian di Puskesmas sampai tahun 2014.

Minggu, 13 Juni 2010

Peraturan Resep Obat Generik Belum Bermakna


Peningkatan pemberian resep obat generik belum bermakna sejak diterapkannya peraturan yang mewajibkan pemberian resep obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah pada awal 2010.

"Evaluasi belum selesai. Tapi menurut gambaran sementara yang diperoleh dari pendataan peresepan obat generik di rumah sakit pada bulan Januari-April, belum terlihat peningkatan yang bermakna," kata Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Sri Indrawaty.

Menurut Sri, tingkat peresepan obat generik di rumah sakit yang rata-rata 65 persen pada Januari hanya naik sekitar satu persen setiap bulannya. Hal itu didasari pada hasil evaluasi sementara berdasarkan penerapan peraturan yang dilakukan di 45 rumah sakit yang ada di 33 kabupaten/kota di 33 provinsi.


"Penyebabnya ada beberapa, antara lain sosialisasi yang belum merata mengenai peraturan tersebut sehingga belum semua dokter mengetahuinya. Selain itu, beberapa obat generik juga dilaporkan kosong di pasaran. Misalnya obat antibiotik injeksi Diazepam," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah akan menuntaskan evaluasi penerapan peraturan tentang peresepan dan distribusi obat generik akhir Juni. Jika perlu, maka harus ada perbaikan untuk meningkatkan peresepan obat generik pada fasilitas kesehatan milik pemerintah menjadi 80 persen sampai 90 persen.

"Akan kita lihat. Kalau memang perlu diperbaiki, akan diperbaiki. Yang jelas, pemerintah mengupayakan harga obat generik yang rasional dan bisa dijangkau masyarakat serta tidak merugikan industri yang memproduksinya," kata Sri. Sejak awal 2010, pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 068 tahun 2010 yang mewajibkan dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis.

Pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 146 Tahun 2010 yang berisi penetapan harga 453 obat generik dan aturan penambahan biaya distribusi obat generik ke harga obat pada wilayah tertentu.
Penerbitan peraturan baru tentang peresepan dan distribusi obat generik itu ditujukan untuk menggalakkan penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan publik yang selama ini dinilai masih rendah. Penggunaan obat generik mengalami penurunan bermakna dalam beberapa tahun terakhir.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, dalam lima tahun terakhir, pasar obat generik turun dari Rp 2,525 triliun (10 persen dari pasar obat nasional) menjadi Rp 2,372 triliun (7,2 persen dari pasar obat nasional).
Padahal, pasar obat nasional meningkat dari Rp 23,590 triliun pada 2005 menjadi Rp 32,938 triliun tahun 2009.

Ketersediaan obat esensial generik di sarana pelayanan kesehatan juga baru mencapai 69,74 persen dari target 95 persen.
Tingkat peresepan obat generik di rumah sakit umum juga masih 66 persen, sedangkan di rumah sakit swasta dan apotek hanya 49 persen.

sumber : kompas.com