Sabtu, 12 Juni 2010

RAPAT KONSULTASI TEKNIS

PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

DIT BINA PRODUKSI & DISTRIBUSI ALAT KESEHATAN

BALI, 9 – 11 JUNI 2010

Rapat ini diselenggarakan sebagai forum untuk melakukan evaluasi kegiatan tahun lalu dan strategi /perencanaan tahun kedepan, serta penyampaian Kebijakan Direktorat Bina Produksi & Distribusi Alat kesehatan setelah Revisi Permenkes No.1184, yg pada kesempatan ini disampaikan langsung oleh Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan Bpk. Drs. T.Bahdar J.Hamid, Apt, M.Pharm,

Tujuan pengamanan alat kesehatan adalah tersedianya dan terjangkaunya alat kesehatan yang aman, bermutu dan bermanfaat untuk membuat rakyat sehat. Dengan indicator capaian pada tahun 2014 adalah:

1. 65 % Sarana produksi alkes & PKRT yang memenuhi syarat CPAKB/CPPKRT

2. 55 % Sarana distribusi alkes memenuhi persyaratan CDAKB

3. 80 % produk alkes & PKRT yang beredar memenuhi persyaratan mutu, manfaat & keamanan

Untuk tercapainya indicator tersebut harus mendapatkan dukungan dari stake holder antara lain:

1. Pengguna

2. Penyalur

3. Produsen

4. Pemerintah pusat dan daerah

Tantangan kedepan di bidang alat kesehatan dan Perbekalan kesehatan semakin berat, apabila dianalisis ancaman dan peluang adalah sebagai berikut:

Ancaman:

1. AFTA

2. IPTEK

3. Tidak semua provinsi memiliki SOTK dibidang farmasi

4. Kurangnya partisipasi swasta

5. Geografis

Peluang:

1. Kerjasama pusat/daerah dan lintas sektoral

2. Kerjasama antar negara

3. Perkembangan teknologi informasi

4. Harmonisasi regulasi/standar

Regulasi di bidang alat kesehatan harus tetap disesuaikan dengan perkembangan teknologi kesehatan, dengan demikian dirasakan perlunya revisi Kepmenkes 1884 th 2004 tentang pengamanan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dengan tujuan untuk kepentingan keselamatan pasien dengan alat kesehatan yang aman, bermutu dan bermanfaat/performance, menjawab tantangan AFTA/gobalisasi dan bentuk amanat dari PP 38.

REFORMASI KEFARMASIAAN DAN ALKES (STRATEGY)

o Peningkatan pengawasan Premarket

· Sertifikat produk

· Izin penyalur

· Registrasi

o Peningkatan pengawasan PMS

o Pemantapan peran PPWS

o Penyempurnaan sistem survailance untuk pemetaan penyebaran resiko

o Intensifikasi pemenuhan standar dan persyaratan Penguatan sistem laboratorium

Untuk mencapai tujuan dari pengamanan alat kesehatan, ada beberapa pedoman dari DIT. BINA PRODIS ALKES, antara lain:

1. Pedoman pelayanan pengelolaan pengawasan iklan alkes dan PKRT

2. Pedoman sertifikasi penyuluhan perusahaan rumah tangga alkes dan PKRT

3. Pedoman izin sub dan cabang penyalur alkes

4. Pedoman izin penyalur alat kesehatan

5. Pedoman teknis pelaksanaan sampling alkes dan PKRT

6. Pedoman pengawasan alkes dan PKRT

7. Pedoman sertifikasi produksi alkes dan PKRT (kelas B & C)Pedoman Pelayanan perizinan toko alat kesehatan


Jumat, 14 Mei 2010

PERTEMUAN

PEMUTAKHIRAN DATA KEFARMASIAN

DAN ALAT KESEHATAN NASIONAL

TAHUN 2010

(Palembang, 10 Mei 2010)


Dalam rangka meningkatkan validitas data/informasi kefarmasian dan alat kesehatan serta memperkecil adanya kesalahan yang timbul, maka perlu dilakukan Pemutahiran Data secara berkala sehingga didapatkan data yang akurat.


Tujuan diselenggarakannya pertemuan ini adalah:

1. Meningkatkan validitas data kefarmasian dan alat kesehatan, yang dilakukan melalui peningkatan accessibility dan sharing data/informasi.

2. Meningkatkan kemampuan pejabat dan staf pengelola data Kefarmasian dan Alat Kesehatan baik di lingkungan Ditjen Binfar dan Alkes maupun di Daerah dalam mengkompilasi dan mengakomodasi data secara akurat.

3. Memudahkan penelusuran ulang (Retrieving) untuk mengetahui perkembangan data/informasi yang terbaru dengan cepat

4. Mendapatkan data untuk Profil Kesehatan Indonesia yang akan disampaikan pada kegiatan Pemutahiran Data Kesehatan Nasional yang dilaksanakan oleh Pusat Data dan Surveilance Epidemiologi Setjen Kementerian Kesehatan RI

Dalam pertemuan ini dibahas dan disepakati data kefarmasian dan alat kesehatan yang bersumber dari:

1. Sekretariat Ditjen Binfar dan Alkes

2. Direktorat Bina Penggunaan Obat Rasional

3. Direktorat Bina Farmasi dan Klinik

4. Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan

5. Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan.



Selanjutnya data-data yang telah divalidasi tersebut akan dimasukkan kedalam Bank Data Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan yang dapat diakses secara internal oleh jajaran di lingkungan Ditjen Binfar dan Alkes melalui jaringan Intranet, sehingga dengan demikian dapat mempermudah dan mempercepat akses terhadap data yang dibutuhkan.

Data-data yang terdapat dalam Bank Data selanjutnya dapat dijadikan sumber informasi yang akan di publish melalui internet dengan media Website Ditjen Binfar dan Alkes (www.binfar.depkes.go.id)



Dalam rangka pemantapan Pengelolaan data dan Sistem Pelaporan, maka dalam pertemuan ini juga diberikan materi :

1. Ketersediaan dan Pengelolaan Data Direktorat dan Sekretariat yang akan disampaikan oleh Masing-Masing Direktur dan Sekretaris Ditjen yang terkait dengan data yang akan dimutahirkan

2. Pengelolaan data kefarmasian dan alat kesehatan di daerah (Provinsi Lampung, Jawa Tengah dan Sulawesi Tengah)

3. Kebijakan Penyusunan Profil Kesehatan Indonesia dan Strategi Pengumpulan Data bersumber dari Puskesmas secara terpadu oleh Kepala Pusat Data dan dan Surveilance Epidemiologi Setjen Kemenkes RI)

4. Hasil Riskesdas terkait dengan program kefarmasian dan alat kesehatan oleh Sekretaris Badan Litbangkes

5. Desk data kefarmasian dan alat kesehatan antara Provinsi dengan Ditjen Binfar dan Alkes (dibagi dalam 5 meja, 4 meja untuk data Direktorat dan 1 meja untuk data Sekretariat). Selain itu dalam kegiatan Pemutahiran Data ini juga dibuka konsultasi tentang Software SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika) dan Software Pelaporan Dinamika Obat PBF.

Senin, 26 April 2010

LAPORAN TAHUNAN 2009

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat kasih dan karuniaNya Laporan Tahunan Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman Tahun 2009 dapat diselesaikan dengan baik. Tujuan penyusunan Laporan Tahunan ini adalah sebagai bahan evaluasi dan refleksi sekaligus mengidentifikasi permasalahan dan kendala atas kerja yang dilakukan Program Obat dan Perbekalan Kesehatan di Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman selama tahun 2009.

Kepada semua pihak, khususnya Dinas Kabupaten/Kota yang telah banyak membantu dalam pendistribusian dan pengumpulan kuestioner diucapkan banyak terima kasih dan kami mohon masukan serta saran dari semua pihak khususnya pimpinan dan unit terkait di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri untuk kesempurnaan Laporan tahunan di tahun berikutnya dan kemajuan kesehatan secara umum.

(untuk download Laporan Tahunan : klik pada gambar
untuk mendapatkan password file kirim email ke farmamin_kepri@yahoo.com )




Senin, 29 Maret 2010

UNDANG - UNDANG RI NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA


UNDANG - UNDANG RI NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika di bidang Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan.

Download (untuk download file : klik kanan save link as)

sumber : depkes

SEHAT TAPI HEMAT BERSAMA OBAT GENERIK

Komponen biaya terbesar dalam pelayanan kesehatan adalah obat yang dapat mencapai hingga 70% dari total biaya pelayanan kesehatan. Karena itu intervensi penggunaan obat merupakan upaya yang strategis dalam pengendalian pembiayaan pelayanan kesehatan.

Untuk memberikan alternatif obat kepada masyarakat dengan kualitas terjamin dan harga terjangkau serta ketersediaan obat yang cukup, pemerintah telah meluncurkan Obat Generik Berlogo (OGB) sejak tahun 1989.

“Tren pasar obat nasional menunjukkan perkembangan positif selama kurun waktu lima tahun terakhir yaitu sebesar Rp.23,590 trilyun di tahun 2005, menjadi Rp.32,938 trilyun di tahun 2009. Sedangkan pasar obat generik, menunjukkan tren penurunan 10,0% dari Rp.2,525 trilyun menjadi Rp.2,372 trilyun atau 7,2% dari pasar nasional. Penurunan posisi obat generik terhadap pasar obat nasional, menunjukkan telah terjadi pembiayaan obat yang tidak efisien”, kata Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH saat meresmikan program School to School, Sehat tapi Hemat Bersama Obat Generik Indofarma di Gelanggang Olahraga Tangerang, 16 Maret 2010.

Menurut Menkes, salah satu penyebab masih rendahnya pangsa pasar obat generik berlogo (OGB) ini adalah masih kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai OGB sehingga opini yang berkembang OGB merupakan obat kelas dua, kualitasnya tidak terjamin dan lain-lain. Padahal aturan untuk memproduksi dan memasarkan produk OGB cukup ketat, diantaranya industri farmasi harus memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan melalui kontrol yang ketat dari Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM)

Ditambahkan, untuk mencapai Millenium Development Goals (MDG’s) seperti menurunnya angka kematian ibu dan bayi serta menurunkan berbagai penyakit menular, harus didukung oleh akses obat yang aman, berkhasiat dan bermutu serta terjamin dalam jenis dan jumlah sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan. Selain itu, juga efisiensi pembiayaan obat melalui penerapan health/medicine account dan prinsip farmako ekonomi, ujar Menkes.

Ketersediaan OGB dalam jumlah dan jenis yang cukup serta terjangkau oleh masyarakat, perlu digerakkan dan didorong penggunaannya di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta, tambah Menkes.

Menyadari hal itu, pemerintah telah merevitalisasi kewajiban peresepan obat generik di sarana pelayanan pemerintah dengan diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/ MENKES/068/I/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah, terang Menkes

“Melalui peraturan ini, dokter di Puskesmas dan RS Pemerintah wajib meresepkan obat generik baik untuk diambil di sarana pelayanan kesehatan tersebut ataupun untuk diambil di luar. Apoteker juga diberikan kewenangan untuk mengganti obat merek dagang/obat paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya, dengan persetujuan dokter dan/atau pasien”, jelas Menkes.

Pelaksanaan peraturan tersebut dipantau secara berjenjang dan diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.03.01/MENKES/ 159/I/2010 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Sebagai bagian dari pembinaan, maka pelanggaran terhadap kewajiban peresepan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, kata Menkes.

Data Riskesdas 2007 menunjukkan bahwa prevalensi hipertensi (18 th keatas) adalah 31,7%. Apabila 7,2% penderita terdeteksi oleh tenaga kesehatan dan 25% diantaranya diterapi menggunakan obat generik (Kaptopril), maka secara nasional memberikan potensi penghematan sebesar, Rp 4,2 triliun/tahun dibandingkan menggunakan obat originator atau merek dagang lainnya, jelas Menkes.

Program “School to School, Sehat tapi Hemat bersama Obat Generik Indofarma”, adalah salah satu bentuk upaya mencerdaskan masyarakat, bahwa upaya kesehatan dapat terjangkau bila disikapi secara rasional. Program ini akan dilaksanakan di 5 kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya dengan sasaran murid, guru dan orang tua murid SD, SMP, SMA/SMK. Terdiri ± 6.000 guru dan orang tua murid atau ± 24.000 orang (asumsi suami istri dengan 2 anak) yang terinformasikan tentang obat generik, di 5 (lima) kota besar melalui 145 Sekolah Dasar.

Melelui program ini Menkes berharap dapat meningkatkan awerness guru dan orang tua murid tentang obat generik, mendorong keyakinan untuk menggunakan obat generik sebagai obat yang layak untuk dipilih, serta berani untuk meminta obat generik kepada Dokter ketika konsultasi, atau kepada Apoteker ketika menebus resep di Apotek.

Menkes minta program ini dapat diperluas ke 33 ibu kota provinsi, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pramuka dan organisasi kepemudaan lainnya, serta pemerhati pendidikan dan kepemudaan.

“Guru adalah panutan, sedangkan pemuda adalah agen perubahan, maka pemahaman sejak dini terhadap upaya di bidang kesehatan termasuk obat generik akan memberikan kontribusi signifikan dalam upaya meningkatkan menggunaan obat generik sekaligus rasionalisasi pembiayaan kesehatan”, kata Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , info@puskom.depkes.go.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , kontak@puskom.depkes.go.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it .

sumber : depkes.com

Minggu, 21 Maret 2010

LAYANAN INFORMASI HARGA OBAT MELALUI SMS

Kementerian Kesehatan menyambut baik peluncuran layanan informasi harga obat dengan menggunakan teknologi komunikasi melalui SMS (Short Message Service) sehingga hampir setiap orang dapat memperoleh informasi harga dan jenis obat yang dibutuhkan secara efisien.

Cara mengakses informasi harga obat yaitu, SMS dengan mengetik “OBAT“ (spasi) “nama obat” atau “LAFAI” (spasi) “nama obat” kirim ke 9333. Bila menggunakan kemasan ditambahkan tanda pagar (#) dibelakang nama obat dilanjutkan mengetik kemasan (tablet, kapsul, botol), selanjutnya akan menerima respons dari provider Telkomsel berupa, daftar harga obat yang dimaksud disertai jenis obat alternatifnya.

Menkes, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH. Dr. PH dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dra. Sri Indrawaty, Apt., M.Kes pada Peluncuran Drug Information Assistance Via SMS di Jakarta, tanggal (03/03, 2010) mengatakan, dalam Kebijakan Obat Nasional (KONAS), pemerintah wajib menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat terutama obat esensial. Juga terjaminnya keamanan, khasiat, dan kualitas obat-obatan yang beredar serta perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan obat serta terjaminnya penggunaan obat rasional.

Harga obat menjadi salah satu aspek yang menentukan dalam pelaksanaan penggunaan obat yang rasional. Oleh karena itu, penyediaan informasi harga obat yang benar dan obyektif menjadi sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan dan memasyarakatkan penggunaan obat yang rasional, kata Menkes.

Menkes mengingatkan informasi yang disampaikan harus sesuai peraturan yang berlaku. Penyelenggara diminta menjaga kebenaran data, update (pemutakhiran), dan keberlangsungan informasi melalui layanan ini. Untuk menjaga validitas data layanan, Kementerian Kesehatan bersama Badan POM akan memantau akurasi informasi harga dan jenis obat yang disebarluaskan kepada masyarakat.

Layanan informasi farmasi kesehatan terselenggara atas kerjasama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Telkomsel, Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI), Jatis Mobile, dan GP Farmasi, ungkap Ketua Umum LAFAI, Dr. drg. Yaslis Ilyas, MPH.

Sementara itu Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel, Khris Pribadi menginformasikan mengatakan di program ini 82 juta pelanggan Telkomsel di Indonesia dapat mengakses layanan informasi harga obat sehingga akan memberi dampak positif bagi pembangunan kesehatan. “ Ini adalah komitmen Telkomsel untuk secara terus menerus menjadi leading mision solution dan life style untuk masyarakat Indonesia “, ujar Khris Pribadi.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center:021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it .


sumber : depkes

Minggu, 07 Maret 2010

Antibiotik Bukan untuk Flu

Menjelang pergantian musim, atau selama musim hujan, biasanya penyakit flu atau influenza kerap menyerang siapa saja, mulai dari bayi, anak-anak, orang dewasa sampai manula. Di Indonesia, influenza biasa memang tidak mematikan, seperti halnya di beberapa negara dengan empat musRata Penuhim, karena Indonesia tidak pernah mengalami perubahan suhu udara yang ekstrem, oleh karena itu flu sering dianggap ringan dan penderitanya lebih senang mengobati sendiri karena memang flu bisa diatasi dengan obat-obatan yang dijual bebas.

Namun seringkali juga ditemukan mereka yang menggunakan antibiotik untuk mengobati flu, bahkan beberapa orang justru mendapatkannya melalui resep dokter. Padahal antibiotik bukan untuk flu!

Antibiotik bukan Obat Dewa

Indonesia termasuk negara yang dinilai ‘mudah' memutuskan penggunaan antibiotik dalam pengobatan. Kelihatannya hampir semua penyakit (dicoba) diobati dengan antibiotik. Paham yang keliru di masyarakat seringkali menganggap, jika berobat ke dokter dan tidak diberi antibiotik, maka kurang ‘paten' penyembuhannya. Hal ini didorong pula oleh mudahnya kita membeli obat antibiotik secara langsung di hampir semua apotek, padahal menurut peraturannya, antibiotik adalah golongan obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter.

Berbagai antibiotik yang ditemukan sampai saat ini memang terbilang ampuh untuk mengobati penyakit yang disebabkan oleh infeksi, selama penggunaannya tepat. Sehingga kita seringkali menganggap antibiotik sebagai obat yang begitu hebat yang bisa mengobati berbagai macam penyakit. Padahal antibiotik hanyalah obat anti-infeksi yang hanya bisa bekerja pada bakteri saja. Penyakit-penyakit lain yang tidak diakibatkan oleh bakteri, seperti flu yang disebabkan oleh virus, tidak dapat diobati dengan antibiotik.

Yang lebih merisaukan, dan sebetulnya cenderung membahayakan, penggunaan antibiotik yang tidak tepat atau tidak perlu yang terjadi secara meluas di berbagai tempat di dunia pada masa yang sama, disinyalir telah menyebabkan meningkatnya resistensi antibiotik secara global. Dalam satu dekade terakhir, hampir semua bakteri di dunia menjadi lebih kuat dan kurang responsif terhadap antibiotik yang sebelumnya terbukti ampuh untuk membunuhnya. Artinya, penggunaan antibiotik yang tidak tepat atau tidak perlu malah menjadi mata pisau yang berbalik menyerang kita. Dan inilah yang menjadikan beratnya perkembangan ilmu pengobatan di dunia, karena setiap kali harus selalu ditemukan obat antibiotik jenis baru, untuk mengatasi resistensi bakteri terhadap obat yang saat ini beredar.

Pengobatan Tanpa Obat

akibat serangan virus flu. Sedangkan banyak minum air putih memang disarankan untuk berbagai hal yang berhubungan dengan kesehatan, karena dengan banyak minum air putih, tubuh tidak akan kekurangan cairan, dan dengan banyak berkemih akibat banyaknya air yang terbuang, zat-zat beracun dari dalam tubuh juga ikut terbuang. Untuk mempercepat proses penyembuhan, multivitamin yang mengandung vitamin B kompleks dan vitamin C juga baik dikonsumsi selama masa penyembuhan, karena vitamin-vitamin tersebut juga berfungsi sebagai katalis proses pembentukan sel-sel baru.

Influenza biasanya disertai juga dengan nyeri atau gatal di tenggorokan dan juga hidung berair dan bahkan berlendir. Nyeri dan gatal di tenggorokan bisa diatasi dengan makan permen antiseptik khusus tenggorokan yang banyak dijual secara umum di toko obat, apotek dan minimarket. Permen antiseptik, selain berfungsi menganestesi syaraf lokal tenggorokan agar tidak terasa gatal, antiseptiknya juga berfungsi mengobati luka pada tenggorokan yang menyebabkan rasa gatal dan nyeri tersebut. Sedangkan untuk mengatasi hidung tersumbat bisa menggunakan nasal spray, untuk anak-anak dan balita ada produk nasal drops yang bisa didapatkan di toko obat dan apotek, atau bisa juga dibantu dengan menghirup uap air panas yang telah diberi obat gosok yang mengandung menthol.

Influenza biasa yang disebabkan oleh virus sebetulnya akan sembuh setelah sekitar satu sampai dengan dua minggu, namun jika sakitnya berkepanjangan, atau flu disertai dengan demam tinggi, batuk-batuk, dan nyeri kepala, maka tidak boleh dianggap enteng, karena kemungkinan besar ini bukanlah penyakit flu biasa, dan penderitanya harus segera di bawa ke rumah sakit terdekat untuk diperiksa lebih lanjut.

sumber : mediasehat.com