Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar
rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan amanat UUD
1945 pasal 28 ayat 1 dan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
Berdasarkan UU No. 33 tahun 2004, Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu
dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan
daerah. Sejalan dengan rumusan Sasaran Prioritas Nasional yang tertuang dalam
Rencana Kerja Pemerintah dimana penyediaan sediaan farmasi dan perbekalan
kesehatan adalah termasuk didalamnya.
Sesuai dengan penjelasan
tersebut diatas maka diperlukan kegiatan Perencanaan dan Evaluasi Dana Alokasi
Khusus (DAK) untuk alokasi DAK subbidang pelayanan kefarmasian.
Pelaksanaan Perencanaan
dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dimaksudkan untuk memberikan tepat sasarannya alokasi DAK, data teknis yang valid
dan arah kegiatan melalui menu-menu kegiatan DAK subbidang pelayanan
kefarmasian sehingga program kefarmasian dan alkes dapat mencapai target
Renstra kemenkes RI tahun 2010-2014.
Pertemuan Perencanaan dan Evaluasi
Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang Pelayanan Kefarmasian ini
telah dilaksanakan pada tanggal 13 – 15 Juni 2012 bertempat di Aston Tanjungpinang Hotel & Conference Centre,
Tanjungpinang. Peserta pada pertemuan ini adalah
penanggungjawab/pengelola Dana Alokasi Khusus Subbidang Pelayanan Kefarmasian
di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-provinsi Kepulauan Riau, dengan narasumber
dari Sekretariat Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian
Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, dan Badan Perencanaan
dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Kepulauan Riau.
Pada pertemuan ini semua kabupaten/kota telah mengumpulkan data dasar dasar
Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang Pelayanan Kefarmasian sesuai format yang
telah diberikan, data dasar tersebut akan digunakan sebagai dasar perhitungan pengalokasian
Dana Alokasi Khusus (DAK). Selanjutnya Kabupaten/Kota penerima Dana Alokasi
Khusus (DAK) harus mengirimkan laporan realisasi pelaksanaan kegiatan dari DAK
sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan