Selasa, 18 November 2008

PERS RELEASE HIMBAUAN AGAR APOTIK IKUT MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH MELALUI PENYEDIAAN OBAT GENERIK

Obat sebagai salah satu unsur yang penting dalam upaya kesehatan, mulai dari upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, diagnosis, pengobatan dan pemulihan harus diusahakan agar selalu tersedia pada saat dibutuhkan.

Mengacu kepada kebijakan obat nasional (KONAS) Th 2006, yang mengamanatkan pemerataan dan keterjangkauan obat secara berkelanjutan, agar tercapai derajat masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk meningkatkan pemerataan penyebaran obat dan meningkatkan keterjangkauan oleh masyarakat, salah satu strategi yang ditempuh oleh Dep.Kes. adalah Pemasyarakatan Obat Generik Berlogo (OGB). OGB adalah obat dengan nama resmi yang telah ditetapkan dalam Farmakope Indonesia dan International Non-propietery names (INN) untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. Untuk meningkatkan ketersediaan OGB baik jenis maupun produsen nya dari tahun 1989 terus meningkat.

Pada saat ini selain 4 BUMN telah diikut sertakan 27 industri farmasi yang memenuhi persyaratan telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk memproduksi Obat Generik Berlogo. Untuk menjamin kontinuitas penyediaan bagi masyarakat telah dihimbau Apotik untuk dapat menyediakan Obat Generik Berlogo secara cukup jumlah dan jenisnya dan akan ditingkatkan lagi pada tahun yang akan datang.

Mengingat memasyarkatkan penggunaan Obat Generik Berlogo (OGB) tidak dapat terlepas dari tenaga kesehatan lainnya, terutama penulis resep, dengan meresepkan obat generik berarti telah meringankan bagi pengobatan pasien. Apotik sebagai sarana kesehatan mempunyai tanggung jawab sosial juga untuk dapat meringankan pengobatan pasien dengan menyediakan obat generik yang dibutuhkan, walaupun penyediaan obat generik di apotik tidak diwajibkan seratus persen sesuai Kepmenkes 1332/Menkes/SK/X/2002 dimana disebutkan apoteker berkewajiban menyediakan, menyimpan dan menyerahkan sediaan farmasi yang bermutu baik dan yang keabsahannya terjamin. Kecuali bagi sarana kesehatan pemerintah seperti Rumah Sakit Pemerintah dan Puskemas yang wajib meresepkan dan menyediakan obat generik sesuai Daftar Obat Esensial Nasional yang berupa Obat Generik Berlogo.

Sampai tahun 2008 Obat Generik Berlogo sesuai dengan kepmenkes 302/Menkes/SK/III/2008 berjumlah 455 jenis. Dengan Jumlah Apotik di Provinsi Kepri sejumlah 125 buah, diharapkan ikut bersama-sama pemerintah mensukseskan memasyarakatkan penggunaan obat generik berlogo dengan menyediakannya di apotik dan melaporkannya ke dinkes kab/kota secara rutin dan semakin ditingkatkannya peresepan dengan penggunaan obat generik berlogo. Dan pasien dapat meminta kepada dokter agar dapat diresepkan obat generik berlogo sepanjang sesuai dengan pertimbangan medisnya.

Tidak ada komentar: