Selasa, 26 Januari 2010

PEMERINTAH LAKUKAN REVITALISASI PENGGUNAAN OBAT GENERIK


Obat merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Sebagian besar intervensi medik menggunakan obat, oleh karena itu akses masyarakat terhadap obat harus diperluas mencakup ketersediaan jenis maupun jumlahnya. Selain itu, perlu diperhatikan pula jaminan terhadap keamanan, khasiat, dan mutu obat serta penyebaran yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk menggalakan kembali penggunaan obat generik di sarana pelayanan kesehatan utamanya milik Pemerintah, dilakukan langkah-langkah strategis. Pertama, peningkatan efisiensi penggunaan obat melalui penggunaan obat yang rasional dan harga terjangkau, harus dilaksanakan dengan didasarkan pada risk-benefit ratio dan cost benefit ratio. Diharapkan organisasi propinsi dan IDI berperan besar agar para dokter meresepkan obat generik.

Kedua, peningkatan promosi penggunaan obat yang rasional utamanya obat esensial generik, untuk menyeimbangkan promosi/iklan obat yang berlebihan dengan pendekatan edukatif bagi masyarakat dan profesi kesehatan, dan ketentuan yang jelas tentang etika promosi obat yang lebih etis dan objektif serta implementasi dari code of conduct.

Ketiga, untuk menjamin kesinambungan suplai obat dilakukan dengan meningkatkan daya saing industri farmasi nasional dan infrastruktur jaringan distribusi dan jika diperlukan diberikan insentif ekonomi yang wajar, tanpa mengabaikan jaminan terhadap khasiat, keamanan dan mutu.

Keempat, sinergisme seluruh stakeholder terkait yakni pemerintah, lintas sektor, swasta, profesi dan masyarakat itu sendiri dalam upaya untuk meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan obat.

Kelima, untuk program jangka panjang dilakukan melalui skim Manage Care atau Sistem Jaminan Sosial Nasional yang melibatkan provider (dokter, rumah sakit dan pasien) dan third party payer (managed care organitation/MCO) yang menjembatani antara provider dan pasien, dengan menyediakan jenis pelayanan sesuai kebutuhan melalui pembatasan utilisasi yang berlebihan dan pengendalian biaya yang dikeluarkan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH saat mebuka Seminar Revitalisasi Penggunaan Obat Generik di Sarana Pelayanan Pemerintah, di jakarta (12/01). Revitalisasi penggunaan obat generik merupakan salah satu Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Menteri Kesehatan menjelaskan, sidang ke-55 World Health Assembly (WHA) tahun 2002 menganggap perlunya memperkuat kembali (revitalisasi) posisi obat essensial dalam mengatasi ketersediaan dan keterjangkauan obat dengan keluarnya satu resolusi mengenai jaminan atas akses terhadap obat esensial, (Resolution WHA A55/49) ” Ensuring Accessibility of Essentials Medicines”.

Resolusi tersebut, menurut Menkes, juga memperkuat DOHA Ministerial Declaration on the TRIPs Agreement and Public Health November 2001. Dinyatakan, setiap Negara perlu memiliki komitmen atas pemanfaatan fleksibilitas ketentuan perdagangan dunia seperti HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual – TRIPs) untuk kepentingan rakyatnya dalam hal akses terhadap obat esensial yang terjangkau, khususnya saat keadaan kritis dan mengancam jiwa (life threatening).

“Kedua komitmen global tersebut sangatlah penting artinya bagi Negara berkembang yang umunya memiliki keterbatasan dana untuk obat dan infrastruktur lain, termasuk Indonesia,” tegas Menkes.

Untuk Indonesia, kedua komitmen global tersebut sangat relevan untuk memperkuat Kebijakan Obat Nasional (KONAS) sebagai komitmen dan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan di bidang obat, tambah Menkes.

KONAS merupakan kebijakan yang menyeluruh, mencakup berbagai unsur meliputi sumber daya, infrastruktur, serta aspek lainnya yang sejalan dengan tujuan KONAS yang mencakup antara lain menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat terutama obat esensial. Menjamin keamanan, khasiat dan mutu semua obat yang beredar serta melindungi masyarakat dari penggunaan dan penyalahgunaan obat, serta menjamin penggunaan obat yang rasional.

Penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan publik telah dicanangkan sejak tahun 1989 dantelah di kenal di masyarakat, tetapi hasilnya belum menggembirakan. Bahkan, beberapa tahun terakhir ini mengalami penurunan yang cukup signifikan terlihat dari trend pasar obat nasional.

Dalam lima tahun terakhir, pasar obat generik turun dari Rp. 2,525 Triliun (10,0 % dari pasar nasional) menjadi Rp. 2,372 Triliun (7,2 % dari pasar nasional). Sementara pasar obat nasional meningkat dari Rp. 23,590 Triliun tahun 2005, menjadi Rp. 32,938 Triliun tahun 2009.

Sementara itu, ketersediaan obat esensial generik di sarana pelayanan kesehatan baru mencapai 69,74 % dari target 95 %, anggaran untuk obat esensial generik di sektor publik sebesar 14,47 % dengan target setara dengan 2 USD perkapita. Peresepan obat generik di Puskesmas mencapai 90 %, sementara di RSU serta RS Swasta dan Apotek masing-masing 66 % dan 49 %.

Berdasarkan data diatas, ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat khususnya obat esensial dapat dicapai antara lain melalui rasionalisasi harga obat dan revitalisasi penggunaan obat generik.

Pada seminar yang dihadiri pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Kesehatan, Direktur RS se-Jabodetabek, serta Dekan Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, dan Farmasi se-Jabodetabek, Menkes menegaskan, akses terhadap obat, terutama obat esensial merupakan hak azasi manusia yang wajib dipenuhi pemerintah dan lembaga pelayanan kesehatan baik publik maupun swasta. Pemerintah akan terus mendorong dan mempromosikan penggunaan obat generik secara berkesinambungan dan konsisten sebagai salah satu langkah untuk pencapaian pemerataan dan keterjangkauan obat.

sumber : depkes

Tidak ada komentar: