
Sasaran utama ke-7 dari Renstra Depkes adalah Di Setiap Desa Tersedia Cukup Obat Esensial dan Alat kesehatan Dasar. Dari Sasaran ini kemudian di turunkan menjadi sasaran program obat dan perbekalan kesehatan yaitu:

- ketersediaan obat esensial-generik di sarana pelayanan kesehatan dengan capaian 95%
- Anggaran obat esensial generik di sektor publik minimal Rp. 9.000,- Perkapita pertahun.

Mengenai sisi pendanaan, pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya diharapkan dapat menyediakan penganggaran obat sesuai dengan kebijakan depkes RI, antara lain depkes menyediakan obat program, obat bencana/KLB, Buffer Stock Provinsi/Kab/Kota sedangkan Pemerintah Kab/kota menyediakan penganggaran obat pelayanan kesehatan dasar rutinnya dan dibantu oleh Dinas Kesehatan Provinsi melalui Buffer Stock Provinsi/Kab/Kota.

- Dikelola oleh tenaga terlatih (apoteker dan asisten apoteker).
- Disimpan dan dikelola di Instalasi Farmasi Provinsi/Kab/Kota.
- Fasilitas penyimpanan obat dan perbekalan kesehatan dipusatkan di Kab/Kota.
- Pencatatan dan pelaporan dapat terlaksana dengan baik.
- Menghindari tumpang tindih dalam pengadaan obat dan perbekalan kesehatan.
- Dapat mengoptimalkan tim perencanaan obat terpadu.
Dibutuhkan komitmen dan kerjasama dari semua pihak untuk menerapkan "one gate policy" dalam pengelolaan obat.
Fokus perhatian pada tahun 2009 adalah:
- Peningkatan anggaran obat.
- Efisiensi belanja obat.
- Jaminan ketersediaan obat di pelayanan kesehatan dasar.
- Perhatian terhadap daerah perbatasan, terpencil, dan daerah kepulauan.
- Jaminan ketersediaan oaat di setiap poskesdes.
- Kesiapan pengelolaan vaksin obat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar