Rabu, 14 Mei 2008

RAKONTEKNIS DIREKTORAT BINA PENGGUNAAN OBAT RASIONAL DEPKES RI

Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), Pemakaian obat rasional ialah penggunaan obat yang indikasinya sesuai dengan dosis dan lama pengobatan serta biaya paling ekonomis, walaupun terdengar sederhana, namun penerapannya ternyata tidak mudah.

Penggunaan obat yang tidak rasional dapat bermanifestasi dalam berbagai bentuk. Mulai dari kesalahan peresepan, seperti kesalahan menulis, bentuk sediaan yang salah, dan perhitungan dosis yang salah. Polifarmasi juga merupakan problema yang kerapkali muncul dalam peresepan yang tidak rasional. Akibat penggunaan obat irasional antara lain, meningkatkan toksisitas, penurunan efektivitas pengobatan, menurunnya kepatuhan pasien untuk berobat dan pemborosan biaya.

Direktorat Bina Penggunaan Obat Rasional pada tanggal 21 April 2008 telah melakukan Rapat Konsultasi Teknis yang mengundang 33 perwakilan dari dinas kesehatan provinsi dan Komite Farmasi Terapi RS Provinsi/Kab/Kota Se-Indonesia. Pada acara ini dipaparkan mengenai kebijakan dan strategi terbaru untuk meningkatkan Penggunaan Obat Rasional di sarana kesehatan pemerintah baik di RS dan Puskesmas.
Terkait mengenai kebijakan penggunaan obat rasional, direktorat bina pengobatan rasional menerapkan prinsip dalam strategi penggunaan obat rasional yaitu:
1. Consumer’s oriented
2. Kemitraan/Partnership
3. Multidisiplin/kolaboratif/konsultatif/koordinatif

4. Pendekatan dengan sistem yang sama

Pada rapat konsultasi teknis ini, juga dibahas mengenai indikator-indikator kerja POR pada tahun 2008 yaitu antara lain;
  • 42 % Rumah sakit Provinsi menggunakan formularium RS yang direvisi secara berkala.
  • 50% Kab/Kota yang puskesmasnya telah melaksanakan penggunaan obat secara rasional (di 3 provinsi regional yang telah ditunjuk depkes)

Dengan indikator tersebut diharapkan kinerja pelaksanaan penggunaan obat rasional semakin meningkat dan untuk itu perlu dibuatkan program-program prioritas:

  • Penggerakan penggunaan obat rasional secara komprehensif
  • Promosi penggunaan obat rasional ke masyarakat
  • Sosialisasi dan advokasi
  • Revisi Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN)

Tidak ada komentar: