Senin, 09 Juni 2008

SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG FARMASI


Ada beberapa perubahan pada peraturan perundang-undangan di bidang farmasi,
untuk itu perlu disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait. Sosialisasi ini telah dilakukan di Batam, pada tanggal 6 - 7 Juni 2008.

I. KEBIJAKAN SARANA PRODUKSI & DISTRIBUSI BIDANG FARMASI

sesuai PERPRES NO.111/2007, tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal


II. PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF)

SK menkes no. 1191/MENKES/SK/IX/2002, tentang perubahan atas peraturan menteri kesehatan nomor. 918/MENKES/PER/X/1993, tentang pedagang besar farmasi.

Perizinan

  • Ijin usaha PBF diberikan oleh menteri kesehatan
  • Ijin berlaku seterusnya selama masih aktif dan berlaku diseluruh indonesia.
  • Pendirian cabang PBF wajib dilaporkan kepada kepala dinas kesehatan propinsi
  • Untuk memperoleh ijin tidak dipungut biaya apapun


III. A P O T E K

SK menteri kesehatan nomor 1332/MENKES/SK/X/2002, tentang perubahan peraturan menteri kesehatan nomor 922/MENKES/PER/X/1993, tentang ketentuan dan tata cara pemberian ijin apotik.


IV. APOTEK RAKYAT

Peraturan menteri kesehatan nomor 284/MENKES/PER/III/2007
tentang apotek rakyat.

Tujuan Apotek rakyat:

  1. Meningkatkan akses pelayanan kesehatan (pelayanan kefarmasian) kepada masyarakat
  2. Menertibkan peredaran/distribusi obat
  3. Memberi kesempatan kepada apoteker untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian
  4. Mengurangi pengangguran
  5. Menggulirkan ekonomi rakyat

V. PEDAGANG ECERAN OBAT

SK menteri kesehatan nomor. 1331/MENKES/SK/X/2002, tentang
perubahan atas permenkes nomor. 167/kab/b.viii/1972 tentang pedagang eceran obat

VI. PELABELAN NAMA GENERIK

SK menkes No. 68/MENKES/SK/II/2006, tentang
pedoman pelaksanaan pencantuman nama generik pada label obat

SK menkes NO. 314/MENKES/SK/V/2006 tentang perubahan atas sk menkes no. 68/menkes/sk/ii/2006

SK menkes NO. 370/MENKES/SK/V/2006 tentang perubahan atas sk menkes no. 314/menkes/sk/v/2006

Obat generik adalah:

Obat dengan nama resmi yang telah ditetapkan dalam Farmakope Indonesia dan INN (international non proprietary names) WHO untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.

Untuk melihat daftar harga obat generik terbaru, silahkan klik link berikut : SK Menkes No.302/Menkes/SK/III/2008


VII. PELABELAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET)

SK menteri kesehatan NO 069/Menkes/SK/II/2006,
tentang pencantuman harga eceran tertinggi (het) pada label obat


VIII. PELAPORAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

Tujuan :

  • Pembangunan sistem pelaporan penggunaan sediaan jadi narkotika & psikotropika nasional yang terintegrasi, mulai dari dinkes kab/kota, dinkes propinsi dan pusat
  • Tersedianya pelaporan narkotika nasional sesuai target
  • Pemanfaatan hasil pelaporan yg mudah diakses dan didistribusikan

IX. PELAPORAN PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF)

Tujuan:

Umum :

  • Membantu menyediakan informasi bagi pimpinan
  • Mengakomodir data dan pengontrolan kegiatan pelaporan bidang PBF
  • Mempermudah pengambilan keputusan

Khusus :

  • Mempermudah mendapatkan informasi bagi setiap unit PBF
  • Meningkatkan accessibility dan sharing data PBF
  • Meningkatkan intensitas kerja


KEBIJAKAN OBAT NASIONAL (KONAS)

Kepmenkes No 189/Menkes/SK/III/2006

Tujuan:

Menjamin :

  • Ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan terutama obat esensial
  • Jaminan keamanan, khasiat & mutu obat beredar
  • Penggunaan obat yang rasional

Strategi:

  • Ketersediaan, Pemerataan & Keterjangkauan terutama Obat Esensial
  • Jaminan keamanan, khasiat dan mutu obat beredar
  • Penggunaan obat yang rasional


KEBIJAKAN OBAT TRADISIONAL NASIONAL

  1. Mendorong pemanfaatan sumber daya alam indonesia secara berkelanjutan untuk digunakan sebagai obat tradisional demi peningkatan pelayanan kesehatan dan ekonomi
  2. Menjamin obat tradisional yang aman, bermutu dan bermanfaat serta melindungi masyarakat dari penggunaan obat tradisional yang tidak tepat
  3. Tersedianya obat tradisional yang memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah dan dimanfaatkan secara luas baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam pelayanan kesehatan formal
  4. Mendorong perkembangan dunia usaha di bidang obat tradisional yang bertanggung jawab agar mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan diterima di negara lain


PEKERJAAN KEFARMASIAN MENURUT UU 23/1992 TENTANG KESEHATAN

  1. Pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi
  2. Pengamanan pengadaan
  3. Penyimpanan dan distribusi obat
  4. Pengelolaan obat
  5. Pelayanan obat atas resep dokter
  6. Pelayanan informasi obat
  7. Pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional

Tujuan:

  1. Memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan pelayanan kefarmasian
  2. Mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian
  3. Memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan tenaga kefarmasian
Untuk melihat/download file, silahkan klik pada link berikut:

2 komentar:

agsilmid mengatakan...

Pak / Bu, maaf sekedar usul saja nih, bagaimana jika ada menu tanya jawab / pembaca bisa mengirim email ke blog owner sehingga blognya lebih hidup lagi, terima kasih

-agsilmid-

farmaminkepri mengatakan...

Terima Kasih Usulnya, apabila ada yang ada ditanyakan dapat email ke kami: farmamin_kepri@yahoo.com semoga bisa membantu