Ada beberapa item pada KEP. MENPAN NO: 140/KEP/M.PAN/11/2003 dan KEP. MENPAN NO: 140/KEP/M.PAN/11/2003 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Jabatan Fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker saat ini, karena itu sudah direvisi dengan Kep.Menpan yang terbaru. Untuk mensosialisasikan perubahan ini, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian Alat Kesehatan Depkes RI telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait pada tanggal 23-24 Juni 2008 di Surabaya.
2. Diklat prajabatan calon pns
Revisi Jabatan Fungsional pada Asisten Apoteker
untuk materi lebih lengkap silahkan klik/download pada link berikut: Revisi Jabfung Apoteker dan Asisten Apoteker
Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi revisi ini, antara lain:
a. Munculnya berbagai konsentrasi pendidikan tk. Diploma III sebagai pendidikan lanjutan dari SAA / SMF
- Analis Farmasi dan Makanan
- Distribusi dan Pemasaran
- Farmasi Rumah Sakit
- Sejauh ini, hanya kurikulum pendidikan Farmasi dan Farmasi RS yang merupakan kurikulum lanjutan/pengembangan dari kurikulum pendidikan SAA / SMF di bidang pelayanan kefarmasian
b. Bagi Asist. Apoteker yang mendapat gelar/ijazah Apoteker maka AK sewaktu fungsional Asisten Apoteker dpt diperhitungkan
3. Perkembangan ilmu kefarmasian
Drug Oriented berubah menjadi Patient Oriented (Pharmaceutical care)
4. Perkembangan tata kelola organisasi instansi kesehatan pemerintah
Revisi Jabatan Fungsional pada ApotekerNO | KEP. MENPAN NO: 140/KEP/M.PAN/11/2003 (LAMA) | PER.MENPAN NO: PER/07/M.PAN/4/2008 (BARU) |
1 | Pekerjaan kefarmasian a. Menyiapkan rencana kerja kefarmasian : - Menyiapkan rencana thnan - Menyiapkan rencana 3 blnan - Menyusun rencana blnan - Menyusun rencana operasional | Pekerjaan kefarmasian Menyiapkan rencana kerja kefarmasian · Menyiapkan rencana kegiatan |
- Menyiapkan juklak/juknis - Menyiapkan peraturan, standar dan pedoman | Pengembangan profesi · Membuat buku pedoman dan juklak/juknis | |
b. Evaluasi pengadaan sed. farmasi, alkes dan pkrt | Pekerjaan kefarmasian · Evaluasi keg. pengelolaan perbekalan farmasi | |
c. Membuat srt permintaan obat | Pekerjaan kefarmasian: Pengadaan | |
d. Membuat sediaan obat jadi - Menganalisis bhn obat - Menguji mutu bhn obat - Membuat rekomendasi uji mutu - Melaksanakan produksi obat jadi | Pekerjaan kefarmasian: - Pembelian - Non pembelian - Produksi sed. Farmasi (formula induk, prod. non steril, prod. steril) | |
2 | - | Kegiatan Baru: Pengembangan profesi - Pelayanan farmasi khusus - Pengabdian masyarakat - Memimpin instalasi farmasi dan sterilisasi Penunjang tugas - Keanggotaan dlm KFT dan kepanitiaan lain - Memperoleh gelar kesarjanaan : Bid. Kesehatan dan di luar bid. Kesehatan |
Revisi Jabatan Fungsional pada Asisten Apoteker
NO | KEP. MENPAN NO: 07/KEP/M.PAN/12/1999 (LAMA) | PER.MENPAN NO: PER/08/M.PAN/4/2008 (BARU) |
1 | Pekerjaan kefarmasian a. Menyiapkan perangkat lunak: - Menyiapkan rencana 3 blnan - Menyusun rencana blnan - Menyusun rencana operasional | Pekerjaan kefarmasian - Menyiapkan rencana kegiatan |
- Menyiapkan juklak/juknis - Menyiapkan peraturan, standar dan pedoman | Pengembangan profesi: - Membuat buku pedoman dan juklak/juknis | |
b. Menyiapkan data pengadaan sed. farmasi, alkes dan pkrt: Evaluasi data pengadaan | Pekerjaan kefarmasian - Pengadaan : (Pembelian, non pembelian, produksi sed. farmasi) | |
2 | - | Kegiatan Baru: Pengabdian masyarakat 1. KLB/Wabah/Bencana Alam 2. K -3 3. Program khusus sarana pelayanan kesehatan Pengembangan profesi - Keanggotaan dlm KFT atau kepanitiaan lainnya |
untuk materi lebih lengkap silahkan klik/download pada link berikut: Revisi Jabfung Apoteker dan Asisten Apoteker
Tidak ada komentar:
Posting Komentar