Minggu, 29 Juni 2008

SOSIALISASI REVISI JABATAN FUNGSIONAL APOTEKER DAN ASISTEN APOTEKER

Ada beberapa item pada KEP. MENPAN NO: 140/KEP/M.PAN/11/2003 dan KEP. MENPAN NO: 140/KEP/M.PAN/11/2003 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Jabatan Fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker saat ini, karena itu sudah direvisi dengan Kep.Menpan yang terbaru. Untuk mensosialisasikan perubahan ini, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian Alat Kesehatan Depkes RI telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait pada tanggal 23-24 Juni 2008 di Surabaya.

Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi revisi ini, antara lain:

1. Perkembangan pendidikan sekolah kefarmasian

a. Munculnya berbagai konsentrasi pendidikan tk. Diploma III sebagai pendidikan lanjutan dari SAA / SMF

    • Analis Farmasi dan Makanan
    • Distribusi dan Pemasaran
    • Farmasi Rumah Sakit
  • Sejauh ini, hanya kurikulum pendidikan Farmasi dan Farmasi RS yang merupakan kurikulum lanjutan/pengembangan dari kurikulum pendidikan SAA / SMF di bidang pelayanan kefarmasian

b. Bagi Asist. Apoteker yang mendapat gelar/ijazah Apoteker maka AK sewaktu fungsional Asisten Apoteker dpt diperhitungkan

2. Diklat prajabatan calon pns

3. Perkembangan ilmu kefarmasian

. Farmasiloma III sebagai g yang dapat disisihkan karena tak perlu lagi mear tak bikin bete.

engan cara membaca buku kegem Drug Oriented berubah menjadi Patient Oriented (Pharmaceutical care)

4. Perkembangan tata kelola organisasi instansi kesehatan pemerintah

Revisi Jabatan Fungsional pada Apoteker

NO KEP. MENPAN NO: 140/KEP/M.PAN/11/2003 (LAMA) PER.MENPAN NO: PER/07/M.PAN/4/2008 (BARU)
1 Pekerjaan kefarmasian
a. Menyiapkan rencana kerja kefarmasian :
- Menyiapkan rencana thnan
- Menyiapkan rencana 3 blnan
- Menyusun rencana blnan
- Menyusun rencana operasional
Pekerjaan kefarmasian
Menyiapkan rencana kerja kefarmasian
· Menyiapkan rencana kegiatan
- Menyiapkan juklak/juknis
- Menyiapkan peraturan, standar dan pedoman
Pengembangan profesi
· Membuat buku pedoman dan
juklak/juknis
b. Evaluasi pengadaan sed. farmasi, alkes dan pkrt Pekerjaan kefarmasian
· Evaluasi keg. pengelolaan
perbekalan farmasi
c. Membuat srt permintaan obat Pekerjaan kefarmasian: Pengadaan
d. Membuat sediaan obat jadi
- Menganalisis bhn obat
- Menguji mutu bhn obat
- Membuat rekomendasi uji mutu
- Melaksanakan produksi obat jadi
Pekerjaan kefarmasian:
- Pembelian
- Non pembelian
- Produksi sed. Farmasi (formula induk,
prod. non steril, prod. steril)
2 - Kegiatan Baru:
Pengembangan profesi
- Pelayanan farmasi khusus
- Pengabdian masyarakat
- Memimpin instalasi farmasi dan
sterilisasi
Penunjang tugas
- Keanggotaan dlm KFT dan
kepanitiaan lain
- Memperoleh gelar kesarjanaan :
Bid. Kesehatan dan
di luar bid. Kesehatan


Revisi Jabatan Fungsional pada Asisten Apoteker
NO KEP. MENPAN NO: 07/KEP/M.PAN/12/1999 (LAMA) PER.MENPAN NO: PER/08/M.PAN/4/2008 (BARU)
1 Pekerjaan kefarmasian
a. Menyiapkan perangkat lunak:
- Menyiapkan rencana 3 blnan
- Menyusun rencana blnan
- Menyusun rencana operasional
Pekerjaan kefarmasian
- Menyiapkan rencana kegiatan
- Menyiapkan juklak/juknis
- Menyiapkan peraturan, standar dan pedoman
Pengembangan profesi:
- Membuat buku pedoman dan juklak/juknis
b. Menyiapkan data pengadaan sed. farmasi, alkes dan pkrt:
Evaluasi data pengadaan
Pekerjaan kefarmasian
- Pengadaan : (Pembelian, non pembelian, produksi sed. farmasi)
2 - Kegiatan Baru:
Pengabdian masyarakat
1. KLB/Wabah/Bencana Alam
2. K -3
3. Program khusus sarana pelayanan kesehatan
Pengembangan profesi
- Keanggotaan dlm KFT atau kepanitiaan lainnya

untuk materi lebih lengkap silahkan klik/download pada link berikut: Revisi Jabfung Apoteker dan Asisten Apoteker

Tidak ada komentar: