Senin, 30 Juni 2008

ANALISA DAN EVALUASI KEMAMPUAN INDUSTRI ALAT KESEHATAN

Industri alat kesehatan juga memegang peranan penting dalam mensukseskan misi Depkes yakni ”Membuat rakyat sehat”, oleh karena itu penting untuk mengevaluasi kemampuan/kelayakan masing-masing industri alat kesehatan tersebut dalam mengikuti standard/persyaratan yang telah ditetapkan. Untuk menyampaikan hal-hal penting dan berhubungan dengan kegiatan ini Direktorat Bina Produksi dan Alat Kesehatan Depkes RI telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait pada tanggal 25 – 27 Juni 2008 di Lombok NTB, tepatnya di hotel Jayakarta.


Evaluasi Kemampuan Industri Alkes & PKRT Dalam Rangka Harmonisasi

Tujuan:

Terjaminnya keamanan, mutu dan manfaat alkes dan pkrt untuk membuat rakyat sehat.

Sasaran:

  • Seluruh sediaan farmasi, makanan dan perbekalan kesehatan yang beredar telah memiliki izin edar.
  • Seluruh sarana produksi telah memenuhi persyaratan cara produksi yang baik
  • Seluruh sarana distribusi telah memenuhi persyaratan cara distribusi yang baik

Prioritas:

  • Peningkatan Kemampuan SDM
  • Koordinasi Seluruh “Stake Holder” di daerah
  • Penyusunan SOP proses pelaksanaan BAP setempat
  • Sosialisasi di daerah tentang tata laksana proses perijinan PAK
  • Pembinaan Sarana Distribusi/PAK

Acuan normatif:

  • ISO 13485:2003, Quality management system for medical devices
  • ISO 9001:2000, Quality management system-Requirements


PEMERIKSAAN SARANA PRODUKSI ALKES & PKRT DALAM RANGKA SERTIFIKASI PRODUKSI

Metoda Pemeriksaan, meliputi:

  • Pemeriksaan Dokumen
  • Wawancara / diskusi
  • Pemeriksaan Langsung Ke Fasilitas Sarana, peralatan,dan proses pembuatan
  • Melakukan penilaian sesuai dengan format pemeriksaan

Tahapan pemeriksaan

  1. Sekurang – kurangnya dilaksanakan oleh dua orang petugas bersertifikat ( kalau belum ada, tenaga yang ada ditunjuk oleh Kadinkes Propinsi ).
  2. Pada saat kedatangan melakukan diskusi ( tata cara pemeriksaan dan prosedur yang akan dilakukan).
  3. Melakukan pemeriksaan secara intensif.
  4. Menjelaskan hasil pemeriksaan dan mendiskusikan cara – cara terbaik untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu.
  5. Memotivasi management perusahaan untuk memperbaiki dan meningkatkan hasil pemeriksaan tsb.
  6. Menandatangani hasil pemeriksaan sesuai dgn BAP.

Pemeriksaan dokumen di sarana

  • Perusahan berbadan hukum
  • Nomor npwp
  • Alamat/no.telepon,fax
  • Kelengkapan administrasi kantor
  • Alamat gudang
  • Alamat bengkel (bagi yang memerlukannya)
  • Nama pimpinan
  • Nama penanggung jawab teknis beserta keahliannya/ijazah
  • Jumlah teknisi beserta keahliannya
  • Sertifikat keagenan

Ruang produksi

  • Penataan ruangan yang baik dan memudahkan alur barang untuk mencegah terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan.
  • Bersih dan memiliki catatan kebersihan.
  • Pencatatan Batch setiap produksi.
  • Memiliki lab,peralatan ,dan metode pengujian atau bekerja sama dengan lab lain.
  • Untuk produk tertentu ( aerosol ) memiliki perlindungan terhadap bahaya kebakaran.
  • Ruang penimbangan, pencampuran, pengisian, pelabelan dan ruang karantina.

Pengawasan Mutu (QC)

  • Pj dan tenaga pelaksana yg handal.
  • SOP pelaksanaan.
  • Memiliki peralatan, metode dan parameter uji.
  • Ruangan pengujian yg memadai.

Penetapan hasil penilaian

  • Hasil skor yg didapat dilaporkan kepada pimpinan perusahaan dan kepala dinas kesehatan propinsi setempat untuk ditetapkan.
  • Hasil penetapan tersebut diberitahukan kepada Dit Bina Prodis Alkes & pimpinan sarana produksi.
Untuk materi lebih lengkap silahkan klik/download pada link berikut: Evaluasi Industri Alkes

Tidak ada komentar: