Minggu, 21 Maret 2010

LAYANAN INFORMASI HARGA OBAT MELALUI SMS

Kementerian Kesehatan menyambut baik peluncuran layanan informasi harga obat dengan menggunakan teknologi komunikasi melalui SMS (Short Message Service) sehingga hampir setiap orang dapat memperoleh informasi harga dan jenis obat yang dibutuhkan secara efisien.

Cara mengakses informasi harga obat yaitu, SMS dengan mengetik “OBAT“ (spasi) “nama obat” atau “LAFAI” (spasi) “nama obat” kirim ke 9333. Bila menggunakan kemasan ditambahkan tanda pagar (#) dibelakang nama obat dilanjutkan mengetik kemasan (tablet, kapsul, botol), selanjutnya akan menerima respons dari provider Telkomsel berupa, daftar harga obat yang dimaksud disertai jenis obat alternatifnya.

Menkes, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH. Dr. PH dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dra. Sri Indrawaty, Apt., M.Kes pada Peluncuran Drug Information Assistance Via SMS di Jakarta, tanggal (03/03, 2010) mengatakan, dalam Kebijakan Obat Nasional (KONAS), pemerintah wajib menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat terutama obat esensial. Juga terjaminnya keamanan, khasiat, dan kualitas obat-obatan yang beredar serta perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan obat serta terjaminnya penggunaan obat rasional.

Harga obat menjadi salah satu aspek yang menentukan dalam pelaksanaan penggunaan obat yang rasional. Oleh karena itu, penyediaan informasi harga obat yang benar dan obyektif menjadi sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan dan memasyarakatkan penggunaan obat yang rasional, kata Menkes.

Menkes mengingatkan informasi yang disampaikan harus sesuai peraturan yang berlaku. Penyelenggara diminta menjaga kebenaran data, update (pemutakhiran), dan keberlangsungan informasi melalui layanan ini. Untuk menjaga validitas data layanan, Kementerian Kesehatan bersama Badan POM akan memantau akurasi informasi harga dan jenis obat yang disebarluaskan kepada masyarakat.

Layanan informasi farmasi kesehatan terselenggara atas kerjasama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Telkomsel, Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI), Jatis Mobile, dan GP Farmasi, ungkap Ketua Umum LAFAI, Dr. drg. Yaslis Ilyas, MPH.

Sementara itu Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel, Khris Pribadi menginformasikan mengatakan di program ini 82 juta pelanggan Telkomsel di Indonesia dapat mengakses layanan informasi harga obat sehingga akan memberi dampak positif bagi pembangunan kesehatan. “ Ini adalah komitmen Telkomsel untuk secara terus menerus menjadi leading mision solution dan life style untuk masyarakat Indonesia “, ujar Khris Pribadi.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center:021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it .


sumber : depkes

Tidak ada komentar: