Senin, 29 Maret 2010

SEHAT TAPI HEMAT BERSAMA OBAT GENERIK

Komponen biaya terbesar dalam pelayanan kesehatan adalah obat yang dapat mencapai hingga 70% dari total biaya pelayanan kesehatan. Karena itu intervensi penggunaan obat merupakan upaya yang strategis dalam pengendalian pembiayaan pelayanan kesehatan.

Untuk memberikan alternatif obat kepada masyarakat dengan kualitas terjamin dan harga terjangkau serta ketersediaan obat yang cukup, pemerintah telah meluncurkan Obat Generik Berlogo (OGB) sejak tahun 1989.

“Tren pasar obat nasional menunjukkan perkembangan positif selama kurun waktu lima tahun terakhir yaitu sebesar Rp.23,590 trilyun di tahun 2005, menjadi Rp.32,938 trilyun di tahun 2009. Sedangkan pasar obat generik, menunjukkan tren penurunan 10,0% dari Rp.2,525 trilyun menjadi Rp.2,372 trilyun atau 7,2% dari pasar nasional. Penurunan posisi obat generik terhadap pasar obat nasional, menunjukkan telah terjadi pembiayaan obat yang tidak efisien”, kata Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH saat meresmikan program School to School, Sehat tapi Hemat Bersama Obat Generik Indofarma di Gelanggang Olahraga Tangerang, 16 Maret 2010.

Menurut Menkes, salah satu penyebab masih rendahnya pangsa pasar obat generik berlogo (OGB) ini adalah masih kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai OGB sehingga opini yang berkembang OGB merupakan obat kelas dua, kualitasnya tidak terjamin dan lain-lain. Padahal aturan untuk memproduksi dan memasarkan produk OGB cukup ketat, diantaranya industri farmasi harus memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan melalui kontrol yang ketat dari Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM)

Ditambahkan, untuk mencapai Millenium Development Goals (MDG’s) seperti menurunnya angka kematian ibu dan bayi serta menurunkan berbagai penyakit menular, harus didukung oleh akses obat yang aman, berkhasiat dan bermutu serta terjamin dalam jenis dan jumlah sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan. Selain itu, juga efisiensi pembiayaan obat melalui penerapan health/medicine account dan prinsip farmako ekonomi, ujar Menkes.

Ketersediaan OGB dalam jumlah dan jenis yang cukup serta terjangkau oleh masyarakat, perlu digerakkan dan didorong penggunaannya di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta, tambah Menkes.

Menyadari hal itu, pemerintah telah merevitalisasi kewajiban peresepan obat generik di sarana pelayanan pemerintah dengan diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/ MENKES/068/I/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah, terang Menkes

“Melalui peraturan ini, dokter di Puskesmas dan RS Pemerintah wajib meresepkan obat generik baik untuk diambil di sarana pelayanan kesehatan tersebut ataupun untuk diambil di luar. Apoteker juga diberikan kewenangan untuk mengganti obat merek dagang/obat paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya, dengan persetujuan dokter dan/atau pasien”, jelas Menkes.

Pelaksanaan peraturan tersebut dipantau secara berjenjang dan diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.03.01/MENKES/ 159/I/2010 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Sebagai bagian dari pembinaan, maka pelanggaran terhadap kewajiban peresepan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, kata Menkes.

Data Riskesdas 2007 menunjukkan bahwa prevalensi hipertensi (18 th keatas) adalah 31,7%. Apabila 7,2% penderita terdeteksi oleh tenaga kesehatan dan 25% diantaranya diterapi menggunakan obat generik (Kaptopril), maka secara nasional memberikan potensi penghematan sebesar, Rp 4,2 triliun/tahun dibandingkan menggunakan obat originator atau merek dagang lainnya, jelas Menkes.

Program “School to School, Sehat tapi Hemat bersama Obat Generik Indofarma”, adalah salah satu bentuk upaya mencerdaskan masyarakat, bahwa upaya kesehatan dapat terjangkau bila disikapi secara rasional. Program ini akan dilaksanakan di 5 kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya dengan sasaran murid, guru dan orang tua murid SD, SMP, SMA/SMK. Terdiri ± 6.000 guru dan orang tua murid atau ± 24.000 orang (asumsi suami istri dengan 2 anak) yang terinformasikan tentang obat generik, di 5 (lima) kota besar melalui 145 Sekolah Dasar.

Melelui program ini Menkes berharap dapat meningkatkan awerness guru dan orang tua murid tentang obat generik, mendorong keyakinan untuk menggunakan obat generik sebagai obat yang layak untuk dipilih, serta berani untuk meminta obat generik kepada Dokter ketika konsultasi, atau kepada Apoteker ketika menebus resep di Apotek.

Menkes minta program ini dapat diperluas ke 33 ibu kota provinsi, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pramuka dan organisasi kepemudaan lainnya, serta pemerhati pendidikan dan kepemudaan.

“Guru adalah panutan, sedangkan pemuda adalah agen perubahan, maka pemahaman sejak dini terhadap upaya di bidang kesehatan termasuk obat generik akan memberikan kontribusi signifikan dalam upaya meningkatkan menggunaan obat generik sekaligus rasionalisasi pembiayaan kesehatan”, kata Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , info@puskom.depkes.go.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , kontak@puskom.depkes.go.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it .

sumber : depkes.com

Tidak ada komentar: